-->

Notification

×

Iklan

Zainul: Polisi Wajib Kawal Penegakan Hukum

Friday, June 8, 2012 | Friday, June 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-08T03:12:45Z
Pembatalan Fersy Diambang Pintu Bima, 
Garda Asakota.- 
Kasus Pilkada 2010 bukan lagi sengketa Pilkada, tapi sudah masuk ranah Penegakan Hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan terbuktinya Money Politics pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima ter¬pilih periode 2010-2015, Ferry-Syaf¬ruddin (Fersy), sesuai vonis PN Raba Bima No: 300/Pid.B/2010/PN.RBI tanggal 4 Agustus Tahun 2010.
Penegasan ini dikemukakan oleh salah satu kandidat Calon Bupati Bima, Drs. H. Zainul Arifin, menjawab pertanyaan wartawan yang menyinggung masih adanya aksi dibalik sengketa Pilkada Kabu¬paten Bima.. “Bukan sengketa lagi, tapi sudah masuk ranah penegakkan supremasi hukum yang mempunyai kekua¬tan hukum tetap,” tegas pria yang kerap disapa Abuya, ini, kepada wartawan Senin (4/6 ), Berdasarkan UU. Nomor: 32 tahun 2004 pasal 82, PP 6 tahun 2005 pasal 64, Keputusan MK perkara 072,073 tahun 2004 tentang Kewenangan Lembaga yang membatalkan, PP 17 tahun 2005 pasal 64, Peraturan KPU No 16 tahun 2010 pasal 50, terang-terangan dan tegas menyatakan bahwa pasangan calon Pilkada yang terbukti Money-Politics harus dibatalkan. Sesuai aturan normative itulah, ungkap Abuya, wajib dieksekusi oleh KPUD Bima, sedangkan masyarakat yang menuntut penegakkan hukum harus dikawal oleh Kepolisian. “Sebab putusan Money-Politics ini tidak keluar begitu saja, tetapi dimulai dari proses oleh Polisi, terus ke Kejaksaan, dan akhirnya keluar putusan Pengadilan No: 300 tanggal 4 Agustus 2010. Nah, untuk mengawal jalannya putusan ini, Polisi wajib membantu rakyat menegakkan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Bupati Bima periode 2000-2005 ini. Berdasarkan informasi yang dihimpin Garda Asakota, aksi penegakkan supremasi hukum atas putusan Money-Poltics masih saja berlangsung, padahal Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih sudah dilantik dan melaksanakan tugasnya. Bahkan pada aksi penegakkan hukum kesekian kalinya, Kamis lalu (31/5), ruang kerja Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD Kabupaten Bima, disegel oleh ratusan massa dari perwakilan sejumlah desa di Kabupaten Bima-NTB yang menuntut hukum benar-benar ditegak¬kan di wilayah kekuasan Presiden SBY. Aksi penyegelan ini dipicu sikap acuh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Mochdar Arsyad, yang enggan melakukan dengar pendapat terkait dengan sengketa Pilkada 2010 yang telah membuktikan praktek Money-Politics pasangan Ferry Zulkarnain-Drs. H. Syafruddin, Bupati dan Wakil Bupati Bima saat ini. Massa yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Utama Rakyat Penegak Demokrasi Keadilan Bersama Kabupaten Bima (FPURPDKB) itu langsung melam¬piaskan kemarahan mereka dengan menyegel ruang kerja kantor Mochdar, dan ruangan Sekwan. Selain itu, massa juga men¬ corat-coret pintu kaca dan dinding kantor menggunakan cat semprot, disaksi¬kan bela¬san aparat Kepolisian yang menga¬mankan jalannya aksi tersebut. Usai mela¬ku¬kan aksi coret-coret, massa langsung mem-bubarkan diri dengan. “Yang jelas kami segel karena setiap aspirasi kami tidak pernah didengar, malah Ketua Dewan melarikan diri,” cetus salah seorang Perwakilan Massa, Berry Ngali. Menurut informasi yang dihimpun Garda Asakota, aksi coret-coret di ruangan Ketua dan Sekwan ini berlangsung ketika Pimpinan Dewan lainnya (tanpa Ketua DPRD, red), Ketua Komisi I Baharuddin Ishaka, dan sejumlah perwakilan massa FPURPDKB seperti Abdullah Kalate, M. Yusuf HI, dan Aminullah SH, tengah meng¬gelar hearing. Lantaran beredar informasi bahwa Ketua Dewan ogah melayani perwakilan FPURPDKB, tiba-tiba massa yang berada di luar ruangan melampiaskan kemarahannya dengan melakukan aksi coret-coret. Kasus ini rupanya, berbuntut pada penangkapan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku aksi coret-coret. Abdullah Kalate, yang dikonfirmasi wartawan menyorot sikap Ketua Dewan yang terkesan melindungi Bupati dan Wakil Bupati Bima, padahal terang-terangan keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan kecurangan Money-Politics saat Pilkada 2010 lalu melalui putusan PN Raba Bima No: 300/Pid.B/2010/PN.RBI. “Ada apa dengan sikap Ketua DPRD, kok kabur, dan tidak mau bertemu kami. Padahal kami hanya datang baik-baik ingin menanyakan, kenapa kasus Pilkada Bima mandek,” cetusnya. Pihaknya membeberkan sejumlah dokumen Pilkada yang menyeret pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bima terbukti melakukan kecurangan Money Politics. “Dokumen Pilkada sudah terlampir semua. Kami hanya ingin meminta Ketua Dewan memanggil Ketua KPUD untuk mendengarkan alasan KPUD yang tidak mau mengeksekusi Bupati terpilih,” tandasnya. Diakuinya, pada tanggal 28 Mei 2012 lalu, pihaknya melayangkan surat ke Pimpinan Dewan dengan Nomor: 016/FPURPDKB/V/2012, perihal laporan pemberitahuan audience/hearing dengan Pimpinan DPRD dan Ketua KPUD beserta Lembaga Hukum yang terkait dengan tindakan Pidana Money Politik atas Putusan PN No: 300/Pid.B/2010/PN.RBI. Namun rupanya, kata dia, surat permintaan audience itu ditolak mentah-mentah. Ketua Dewan, hanya membalas dengan surat, tanpa dilakukan rapat dengan unsur Pimpinan Dewan lainnya. “Ini menunjukan ketidaktaatan Ketua Dewan,” tudingnya. Dalam suratnya, Ketua Dewan menje¬las¬kan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Bima tidak memiliki kewenangan mengintervensi apalagi mendesak lembaga lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan hukum. Kedua, persoalan eksekusi pembatalan Bupati terpilih diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, eksekusi pembatalan Bupati terpilih harus mengikuti mekanisme secara administrasi pemerintahan yaitu setelah ada keputusan administrasi pembatalan Bupati terpilih yang ditetapkan pejabat dari lembaga atau instansi berwenang. Keempat, persoalan Pilkada Kabupaten Bima telah sesuai dengan prosedur bahkan sudah diuji keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, keabsahan Bupati terpilih sudah memiliki dasar hukum yang tetap yaitu mendapatkan keputusan dari pejabat yang berwenang dan telah dilantik dan diangkat sumpahnya bahkan saat ini sedang menjalankan kepercayaan rakyat sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta yang terakhir adalah DPRD Kabupaten Bima sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah telah menetapkan jadwal kegiatan rapat rapat dewan yang sangat padat sekali, dan pada tanggal 31 Mei 2012 bertepatan dengan rapat paripurna peraturan daerah dan laporan hasil reses. Bagaimana reaksi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib HM. Ali, terkait dengan sikap Ketua Dewan yang ogah melayani audience dengan perwakilan massa FPURPDKB?. Saat dimintai tanggapannya, Ketua DPD Partai Hanura ini sangat menyayangkannya. Semestinya, kata dia, sebagai wakil rakyat dapat melayani dengan sebaik-baiknya. “Kenapa harus lari?, apa susahnya seh kita melayani. Apalagi masyarakat mengajukan permintaan secara baik-baik,” ucapnya singkat. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update