-->

Notification

×

Iklan

Polres Bima Kota Amankan 120 ton Gula Diduga Ilegal

Tuesday, June 5, 2012 | Tuesday, June 05, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-05T03:19:35Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Jajaran Polres Bima pada Kamis lalu (24/5), mengamankan 120 ton gula yang diduga illegal di kawasan Pelabuhan Sape Kabupaten Bima. Berdasarkan Keppres Nomor 57 tahun 2004, Kepmenrindag No. 61 tahun 2004 dan diperbaharui dengan nomor 334 dimana dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa gula adalah barang yang diawasi oleh Negara. Dan gula diatur melalui perdagangan antar pulau,
misalnya seperti penjualan gula putih dalam negeri hanya bisa dijual antara pulau saja dan ini ada dalam aturan pasal 5 UU No. 61 tahun 2004 dimana dalam aturan tersebut dise¬butkan apabila pengusaha yang ingin men¬jual gula antar pulau harus memenuhi tiga syarat, yaitu yang pertama, harus ada surat keterangan dari Dinas atau instansi terkait apabila salah satu daerah mengalami kekuranga gula, yang kedua, harus ada surat keterangan bahwa di daerah asal sudah kelabihan gula, dan yang ketiga harus ada surat keterangan dari pihak pengusaha atau produsen. Namun berdasarkan keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, SH, kepada sejumlah wartawan, kapal Sumber Abadi tujuan Makassar-Sumba yang mengangkut 120 ton gula itu, terpaksa ditahan pihaknya karena tidak bisa menun¬jukkan surat dan dokumen persyaratan. “Makanya kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya seraya menambah¬kan bahwa, Nahkhoda dari Kapal tersebut, Manysur, dimintai ketarangan terkait dengan dugaan gula ilegal tersebut. Kapolres mengaku belum bisa memas¬tikan ancaman hukumannya, karena masih mempelajari lebih dalam. “Apakah ini masuk sanksi pidana atau administrasi yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Diskoperindag dan Pemerintah daerah Kabupaten Bima,” katanya. (GA. 334*).
×
Berita Terbaru Update