-->

Notification

×

Iklan

Menyusul Aksi Coret Kantor Dewan, Giliran Kantor KPUD Disegel

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:47:51Z
Bima, Garda Asakota.- 
Meskipun dua tahun berlalu semenjak dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Dae¬rah Kabupaten Bima, namun ketidakpuasan para kontestan maupun basis massa pendukung terhadap penyelesaian hukum sengketa Pilkada masih menghangat. Kamis (14/6) lalu, kantor KPUD Kabupaten Bima disegel oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Dji Sam Soe (Tim 234) untuk mendesak instansi ini bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan
Pemilukada 2010. Seperti dilansir harian Bima Ekspres, dalam orasinya, Korlap Aksi, Abdullah Kala¬te mengungkapkan bahwa permasala¬han Pemilukada Kabupaten Bima belum tuntas. Menurutnya pemilihan Bupati yang dilaksanakan pada tahun 2010 itu sudah berkekuatan hukum dengan keluarnya surat dari Mahkamah Agung (MA) dan KPU Pusat. Abdullah menyebut pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik, H. Ferry Zulkarnaen, ST dan Drs. H. Syafruddin H. M. Nur, pasangan yang cacat hukum dan harus segera dieksekusi serta diturunkan dari jabatan. Lanjutnya, kisruh ini sebenar¬nya bisa diselesaikan jika saja ada ketegasan dari KPUD dan DPRD Kabupaten Bima dalam menjalankan proses suksesi kepemimpinan daerah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Namun yang terjadi justru adanya pembiaran dari dua institusi itu dengan tidak membatalkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati hingga saat ini. Abdullah menyatakan terjadi konspirasi antara KPUD, DPRD, dengan pasangan kontestan Pemilukada sehingga membiarkan masalah ini berlarut-larut dan mengendap bersama waktu. “Siapa yang mengeksekusi pasangan Bupati dan Wakil itu, kalau selama ini KPUD dan lembaga Dewan saling lempar tanggung jawab. Mestinya itu menjadi kewenangan KPUD, bukan Dewan,” sorotnya. Setelah silih berganti menyampaikan aspirasinya tanpa ada satupun anggota atau pegawai KPUD yang menemui, pengunjuk-rasa lalu merangsek masuk ke dalam halaman kantor lalu melakukan penyegelan ruangan KPUD Bima dengan menggunakan papan. Polisi yang mengawal jalannya aksi pun tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah proses pemalangan pintu kantor yang dimaksud. Dihubungi di tempat terpisah, Sekretaris KPUD Kabupaten Bima Aidin H. M. Ali, SH, mengatakan dirinya selaku sekretaris tidak memiliki kewenangan untuk menang¬gapi pernyataan sikap para demonstran. “Kami hanya tim fasilitator, bukan pengam¬bil keputusan,” jelasnya. Menurutnya, proses pengambilan keputusan di KPUD harus melalui rapat anggota, sementara lima orang anggota KPUD KAbupaten Bima pada saat ini tidak berada di tempat karena tengah mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama KPU Provinsi NTB. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update