-->

Notification

×

Iklan

Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Kecewa terhadap BTDC

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:49:52Z
Mataram, Garda Asakota.- 
Fraksi Partai Golkar DPRD NTB menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Bali Tourism Development Corporation (BTDC) karena dianggap telah mem¬buai Pemerintah Provinsi NTB dan masya¬ra¬kat NTB terkait dengan pembangunan Mandalika Resort. “Kami ingin mengajak kita semua untuk sama-sama meyadari bahwa selama ini kita hanya dibuai oleh ber¬bagai macam alasan atas tidak terpenuhinya janji-janji pihak BTDC. Daerah kita sudah mengalami kerugian dan kehilangan
kesempatan untuk mempe¬roleh peningkatan PAD khususnya disektor investasi, belum lagi penciptaan lapangan kerja yang ditunggu-tunggu masyarakat setempat tidak kunjung terwujud akibat molornya pembangunan resort ini,” demi¬kian disampaikan Ardany Zulfiqar, SH., pada saat menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golkar DPRD NTB terhadap Raperda tentang Pertang¬gungjawaban APBD TA. 2011, pada paripurna ke-II DPRD NTB, 11 Juni lalu. Menurut Fraksi Partai Golkar, pada prinsipnya BTDC ini telah menyia-nyiakan amanat dan kepercayaan, bukan hanya amanat dan kepercayaan Pemprov NTB, lebih dari itu BTDC ini bahkan berani mengumbar janji kosong dan melakukan dugaan penipuan public dihadapan presiden RI. “Apabila ternyata BTDC tidak mampu merealisasikan komitmennya untuk segera memulai pekerjaannya, maka Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Gubernur mem¬ba¬talkan Nota Kesepahaman dengan BTDC karena sudah jelas pihak BTDC telah wanprestasi dan tidak memiliki kesiapan serta belum memenuhi persyaratan untuk melakukan pekerjaan resort termasuk studi analisis mengenai dampak lingkungan yang belum juga mampu dirampungkan,” ungkap Ardany Zulfiqar. Menanggapi hal ini, pihak Pemprov NTB saat menyampaikan jawabannya pada paripurna ke-III pada 13 Juni lalu melalui Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., mengatakan pembangunan Manda¬lika Resort di Kawasan Pantai Selatan Lom¬bok oleh BTDC, sampai saat ini masih da¬lam tahapan penyelesaian dokumen Amdal sebagai prasyarat bagi pelaksanaan pem-bangunan fisik dalam kawasan, penye¬le¬saian master plan, pengurusan dan penyele¬saian fasilitas dasar seperti listrik, telepon dan lai-lain. “Kegiatan pembangu¬nan fisik dilapangan ditargetkan dapat dimulai akhir tahun 2012,” terang Badrul Munir. FPG Kritisi Pencarian Bansos yang Kian Rumit Selain mengaku kecewa dengan pihak BTDC, F-PG juga mengkritisi kinerja SKPD di Lingkungan Setda Provinsi NTB yang kian lambat dalam memberikan pelayanan publik, khususnya menyangkut proses pencairan bantuan social yang kian hari kian rumit. “Perlu kiranya kami sam-paikan hasil serapan dan apa yang menjadi keluhan masyarakat kita yang berkaitan dengan kinerja SKPD di Lingkup Setda Provinsi NTB terutama mengenai bantuan social yang semakin hari semakin rumit baik proses pengajuan maupun pencairan¬nya, serta beberapa instansi lainnya yang berhubungan dengan pelayanan public. Berdasarkan pantauan kami, hal ini terjadi bukan karena terkendala pada regulasi atau system. Namun lebih disebabkan akibat adanya indikasi menurunnya kinerja staf,” sorot F-PG. Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Ardany Zulfiqar, sangat tidak bijak bila kita menimpakan kesalahan sepenuh¬nya pada para staf tanpa telebih dahulu mencari penyebabnya. “Oleh karenanya, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi serta service excellent bagi PNS yang memiliki indicator penurunan kinerja. Service excellent ini dalam rangka meng-upgrade kompetensi secara periodic agar tidak terjadi stagnasi dan kejenuhan dalam menghadapi tugas sehingga kedepan harus ada indicator ki¬nerja yang ditaati untuk mengukur penca¬paian tujuan. Bila memungkinkan dapat juga diterapkan system Reward and Punishment atau pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi serta sanksi bagi yang melakukan kesalahan atau pelanggaran,” ujar F-PG. Menjawab hal ini, pihak Pem¬prov NTB saat menyampaikan jawabannya pada paripurna ke-III pada 13 Juni lalu melalui Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., mengatakan menyangkut penyaluran bantuan social telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri 32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update