-->

Notification

×

Iklan

F-PKS Minta Klarifikasi tidak Diberikannya Bantuan Korban Bencana

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:27:37Z
Mataram, Garda Asakota.-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta Gubernur NTB menjelaskan perihal tidak diberikannya bantuan lang¬sung Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB) terhadap masyarakat yang sedang tertimpa bencana. “Hasil pantauan kami di lapangan dan keluhan langsung dari masyarakat yang terkena musibah, ternyata masyarakat yang sedang tertimpa bencana tidak mendapat¬kan bantuan langsung dari Pemprov NTB. Mohon penjelasan saudara Gubernur kenapa hal ini bisa terjadi padahal anggaran untuk itu ada.
Disisi lain anggaran tidak terduga yang peruntukannya untuk menang¬ gu¬langi bencana justru realisasinya hanya 45 persen,” kritik H. Musleh Kholil, S. Ip., MH., jubir F-PKS saat menyampaikan Pe¬man¬dangan Umum (PU) FPKS terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2011, pada paripurna ke-II DPRD NTB, 11 Juni lalu. Dalam catatan F-PKS, pada tahun 2011 lalu, dengan kon¬disi alam yang tidak me¬nentu banyak terjadi bencana di NTB antara lain banjir bandang Buer pada Januari 2011, banjir bandang Kota Bima pada Maret 2011, banjir bandang Sape pada April 2011, terjadinya batuk Gunung Tambora pada Juli 2011 yang meng¬ akibatkan sembran debu yang mengharus¬kan masyarakat di evakuasi (Namun sangat disayangkan evakuasi mandiri tanpa bantuan pemerintah), ben¬cana di Kabupaten Lombok Utara, banjir bandang di Bayan KLU. “Dan masih banyak lagi bencana-bencana alam yang terjadi di NTB khusus¬nya di Lombok Barat bagian selatan,” tandas jubir F-PKS. Menjawab sorotan ini, pihak Pemprov NTB saat menyampaikan jawabannya pada paripurna ke-III pada 13 Juni lalu melalui Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., mengatakan terha¬dap kejadian bencana alam dimana masya¬rakat tidak mendapatkan bantuan langsung dari Pemprov NTB disebabkan bantuan telah direalisasikan sesuai criteria penerima bantuan daerah bencana yang diusulkan oleh pihak dinas terkait. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update