-->

Notification

×

Iklan

Demi Supremasi Hukum, KPUD Harus Batalkan Bupati Bima Terpilih

Friday, June 8, 2012 | Friday, June 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-08T02:28:49Z
Oleh: Mukhlis Abdullah 
Buton Utara terbukti politik uang dibatalkan oleh KPUD, maka Kaabupaten Bima NTB harus dibatalkan juga karena kasusnya sama terbukti politik uang. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Nomor: 489/KPU/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 perihal Wewenang KPU Kabupaten Bima Membatalkan Pasangan Calon Pemilukada, tidak dapat dijadikan dasar hukum dan alasan oleh KPUD Kabupaten Bima untuk tidak melaksanakan Putusan PN Raba Bima No: 300 Th. 2010. Surat KPU bernomor: 489/KPU/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut diabaikan dan dikesampingkan saja karena merupakan
perbuatan yang melawan hukum dimana telah terjadi pelanggaran sebagai berikut, bahwa penjelasan tersebut telah melanggar ketentuan UUD’45 dimana Negara kita berdasarkan hukum dan semua tindakan lembaga Negara maupun warga Negara harus tunduk kepada hukum, dan begitu juga kepada KPU Pusat seharusnya bertindak dan melaksa¬nakan ketentuan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga yudikatif bukan membuat penafsiran dan penelahan hukum sebagaimana yang dilakukan oleh KPU dengan surat nomor: 489/KPU/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut. Bahwa yang berhak yang melakukan penafsiran hukum sesuai dengan undang-undang yaitu Lembaga Yudikatif yaitu Mahka¬mah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), berarti bahwa sebelum memberi penjelasan hukum yang menyangkut tentang kepentingan masyarakat khususnya Pemilukada Kab. Bima, pihak KPU haruslah meminta fatwa atau yuridis reviue lembaga yudikatif, tetapi hal ini tidak dilakukan hanya berdasarkan telaah, kajian, dan verifikasi serta rapat pleno, dan ini berarti tindakan tersebut telah melanggar undang-undang yaitu kewenangan yudikatif yang menentukan sah tidaknya KPUD Kab. Bima untuk melakukan eksekusi telah diambil alih oleh KPU Pusat sendiri dan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor: 32 pasal 82 ayat 2 junto pasal 50 peraturan KPU nomor:16/2010 yang menyatakan pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan pemenang tersebut dan mengangkat yang nomor urut 2 (dua) menjadi calon pemenang dan ini telah KPUD Buton Utara pernah jalankan dan pihak KPU-Pusat mendukungnya. Bahwa KPU Pusat juga telah membuat keterangan palsu kepada publik yang menyatakan seolah-olah putusan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 12 Agustus 2010 padahal keputusan tersebut pada tanggal 04 Agustus 2010 dan juga pihak KPU tidak mencantumkan dalam pembahasan aspek hukum maupun aspek prosedur hukum bahwa pada tanggal 17 Juli 2010 para unsur ketua telah menyatakan pembatalan surat Pimipinan DPRD Kab. Bima Nomor:172/282/DPRD/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang penyampaian bahan administrasi pengesahan calon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kab. Bima Tahun 2010 atas nama calon Ferry Zulkarnain cs karena melanggar peraturan DPRD Bima Nomor: 4/2010 tentang tata tertib junto peraturan pemerintah nomor: 6 Th.2005 dan rapat tersebut tidak pernah adanya pesetujuan dan sepenge¬tahuan DPRD Bima dan dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tanpa ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Bima hanya ditanda tangani oleh ketua DPRD Bima saja, dan berarti secara hukum surat DPRD Kab. Bima tersebut batal demi hukum karena tidak mencakup seluruh pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur perundang-undangan dan berarti surat tersebut merupakan surat pribadi dan karena itu pengesahan pemenang calon yang dilakukan oleh KPUD Bima maupun surat Mendagri tanggal 01 Agustus 2010. Selain itu aspek materi hukum poin 2 (dua) surat PN Bima yang menjadi dasar aspek material KPU tersebut telah melanggar keputusan MK Nomor: 072- 073/PUU-II/2004 dan, surat Ketua PN Bima Nomor:W25.U3/1034/UM.01/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010 juga cacat hukum karena dalam persidangan tidak pernah ditampilkan dan diperiksa bukti surat tanggal 17 Maret 2010 tentang susunan panitia pemenang pemilukada Ferry Zulkarnain cs dan bukan alat bukti pada putusan pada pemilukada tersebut dan juga pengadilan tidak pernah memperha¬tikan surat Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kab. Bima Tahun 2010 yang menyatakan bahwa surat tanggal 17 Maret 2010 tersebut tidak pernah disampaikan kepada Panwaslu Kab. Bima yang ada adalah surat tanggal 12 Maret 2010 dan itu yang menjadi dasar bukti hukum dalam menetapkan putusan pidana pemilukada tersebut, namun surat tersebut tetap menjadi dasar pertimbangan surat KPU tanggal 27 Agustus 2010 tersebut dan ini membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilaku¬kan oleh oknum KPU Pusat dan karenanya surat yang dikeluarkan tersebut secara hukum tidak mempunyai hukum dan harus batal demi hokum karena sarat dengan pelanggaran hukum serta bertentangan dengan UUD’45, sehingga keputusan KPUD tetap melaksanakan pelantikan tanggal 09 Agustus 2010 harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa dengan adanya pelanggaran yang dilakukan tersebut, tindakan-tindakan dilakukan oleh oknum-oknum KPU Pusat yang membuat surat dan yang melakukan rapat pleno dan melarang KPUD-Bima melakukan eksekusi pembatalan atas putusan PN Bima tersebut, serta adanya tindakan KPUD-Bima tidak melakukan eksekusi pembatalan sesuai dengan keputusan peradilan merupakan tindakan pelanggaran terhadap konstitusi Negara dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana, karena menimbulkan keresahan dan ketidak adilan serta menyebabkan rusaknya citra Negara di mata masyarakat Bima dan rusaknya tatanan hukum yang hidup di masyarakat. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut jelas surat tersebut sarat pelanggaran-pelanggaran hukum dalam materinya mengaki¬batkan rusaknya tatanan hukum, oleh karena itu mengacu kepada ketentuan perundang-undangan maupun putusan pengadilan dan UUD’45 maka surat tersebut dinyatakan cacat hukun dan batal demi hukum, KPUD Bima diminta untuk melakukan eksekusi pembatalan Bupati Periode 2010-2015 atas nama calon Ferry Zulkarnain dengan Syarifuddin H.M Nur dan menyatakan urutan ke:2(dua) sebagai pemenang dan pengganti Bupati Periode 2010-2015. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan karena surat tersebut baik secara dejure maupun secara defacto surat tersebut telah melanggar hukum dan perundang-undangan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta dilandasi dengan undang-undang, maka KPUD Kab. Bima diminta untuk melakukan eksekusi pembatalan, demi ketenangan masyarakat Kabupaten Bima. Tegakkan amar makruf dan cegah kemungkaran, jujur, katakan yang sebenarnya walaupun pahit*. *)
×
Berita Terbaru Update