-->

Notification

×

Iklan

BPK Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan Pemprov NTB

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:51:40Z
Mataram, Garda Asakota.- 
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) mengungkapkan pokok-pokok ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelapo¬ran keuangan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penge¬lolaan rekening Bank milik Pemerintah Provinsi NTB belum tertib. Selain itu, proses hibah asset tetap kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.842.245.700., selanjutnya Pemprov NTB belum membayarkan bagi hasil royalty golong Narmada kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat minimal sebesar Rp37.800.00.- Pemberian insentif pajak daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp240.452.250.-
Biaya langsung personil konsultan pengawas dibayarkan melebihi ketentuan sebesar Rp46.493.548,39.- “Belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, dan hibah belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp192.205.050.680.-. Serta penyelesaian pekerjaan pembangunan pade¬pokan silat dan gelanggang pemuda tidak tepat waktu. F-PDI Perjuangan mem-pertanyakan apa yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, minta penjelasannya,” ujar Made Slamet, jubir FPDI-Perjuangan saat menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksi PDI-P terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2011, pada paripurna ke-II DPRD NTB, 11 Juni lalu. Disamping itu, menurut F-PDI Perjuangan, kasus kerugian daerah yang tercatat pada Pemprov NTB sampai pada tanggal 31 Desember 2010 seluruhnya sebanyak 1.305 kasus dengan nilai sebesar Rp24.128.680.063.-, baru ditindaklanjuti sebanyak 594 kasus dengan nilai sebesar Rp3.525.918.073,47.-, sehingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 terdapat sisa sebanyak 711 kasus yang belum diselesaikan dengan nilai sebesar Rp20.602.761.989,55.- “Apa yang menjadi kendala sehingga kasus-kasus tersebut belum diselesaikan dan apa upaya-upaya kedepan sehingga tidak menjadi temuan BPK lagi pada tahun anggaran-anggaran berikutnya. Minta penjelasannya,” kata Made Slamet. Terhadap pertanyaan kritis F-PDI Perjuangan ini, pihak Pemprov NTB saat menyampaikan jawabannya pada paripurna ke-III pada 13 Juni lalu melalui Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., tidak membantah belum diselesaikannya kasus sebanyak 711 senilai Rp20,60 Milyar lebih itu. Pihaknya menjelaskan berdasar¬kan data kumulatif sampai akhir tahun 2011, masih terdapat 1.305 temuan LHP dengan jumlah kerugian daerah mencapai Rp24,128 Milyar lebih. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa 711 temuan yang belum ditindaklanjuti dengan nilai sebesar Rp20,60 Milyar lebih. “Perlu kami jelaskan bahwa jumlah temuan kasus dan nilai kerugian ini bukan berasal dari kasus dan nilai kerugian yang terjadi dalam tahun anggaran 2011. Tetapi bersumber dari akumulasi kasus dan nilai kerugian yang tercantum dalam LHP BPK, BPKP, Inspektor Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi NTB sejak tahun 2001 sampai dengan tahun anggaran 2011,” jelas Wagub NTB. Kendala yang dihadapi dalam melaku¬kan tindaklanjut LHP antara lain disebabkan karena temuan tersebut terjadi dimasa lampau. Banyak diantara pihak yang berke¬wajiban mengembalikan kerugian daerah ter¬sebut sudah meninggal dunia, tidak dike¬ta¬hui domisilinya karena sudah pindah, badan usaha yang sudah tidak lagi diketahui alamatnya, badan usaha yang tidak lagi melakukan aktivitas usaha, sudah lama pension atau kesulitan yang bersifat non tekhnis lainnya. Sementara upaya yang sudah, se¬dang dan akan dilakukan, menurut Wagub, antara lain menyusun database, pemutak¬hiran, identifikasi dan pemilahan jenis te¬muan yang potensial untuk ditarik kembali penyetorannya, tidak dapat ditagih dan dikembalikan serta memprioritaskan pengembalian kerugian atas dasar LHP aparat pengawasan sejak tahun 2008 sampai dengan LHP yang terakhir. Membentuk TIM tindak lanjut LHP dimasing-masing SKPD yang bertugas untuk segera menindaklanjuti LHP aparat pengawasan baik temuan administrasi maupun kerugian daerah. Selanjutnya, seca¬ra berkala setiap semester melakukan gelar pengawasan daerah yang dipimpin oleh Gubernur untuk memantau dan mengeva¬luasi jumlah temuan dan perkembangan tindak-lanjut LHP di masing-masing SKPD/UPTD. Dan dalam setahun terakhir meng¬aktifkan dan mengefektifkan tugas dan kewenangan Majelis TP-TGR Provinsi NTB yang dalam beberapa kali persidangan sudah berhasil memanggil dan menyidang¬kan para pihak yang berkewajiban mengem-balikan kerugian daerah untuk segera mela¬kukan penyetoran ke kas daaerah atau menan¬datangani surat keterangan tang¬gungjawab mutlak yang berisi pernyataan kesanggupan mencicil dengan menjamin¬kan harta kekayaannya selama tiga (3) kali persidangan, majelis TP-TGR sudah ber¬hasil menagih pengembalian kerugian dae¬rah secara tunai sebesar hampir Rp2 Milyar lebih dan kesanggupan mencicil selama 12 sampai dengan 18 kali senilai Rp1,7 Milyar lebih. “Sementara terhadap temuan kasus dan nilai kerugian daerah yang sulit dilakukan penagihan dan terken¬dala hal-hal yang bersifat non tekhnis, dan temuan yang sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama, kami sedang mengusul¬kan untuk dilakukan Cut Off atau penghapusan kerugian daerah yang terjadi mulai tahun anggaran 2001 sampai dengan tahun anggaran 2005,” janji Wagub. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update