-->

Notification

×

Iklan

Diduga Tak Kantongi Ijin Perpanjangan, PT. Bunga Raya Tetap Beraktivitas

Tuesday, May 15, 2012 | Tuesday, May 15, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-05-15T07:52:01Z
Kota Bima, Garda Asakota.- 
Keberadaan PT. Bunga Raya Lestari (BRL) selaku perusahaan yang mengerja¬kan pemecehan dan pengolahan batu di daerah Madapangga Kabupaten Bima, selain menuai sorotan dari elemen masya¬rakat setempat karena dinilai merusak kelestarian lingkungan, juga disinyalir ijin usahanya sudah habis masa kontraknya. Kepala Distamben Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan hal itu, mengungkapkan bahwa, PT. Bunga Raya Lestari,
memper¬oleh ijin untuk mengolah batu di Mada¬pangga berdasarkan ijin yang telah ditetap¬kan oleh pemerintah daerah, pemprov, dan pemerintah pusat. “Tentunya, ijin tersebut terlebih dahulu dilakukan dengan konsersi atau pengambilan bahan berupa batu me¬lalui titik koordinat yang telah ditentukan,” akunya baru-baru ini. Setelah mendapatkan koordinat tersebut, katanya, PT. Bunga Raya berhak melakukan proses pemecahan batu maupun penam¬bangan batu. Namun ketika ditanya apakah ijin usaha PT. BRL masih berlaku sampai sekarang, melalui Kasi ESDM Distamben, Taufik Kurahman, mengakui ijin eksploitasi PT. BRL sudah berakhir sejak November 2011 lalu, yaitu setelah menjalani masa kontrak selama tiga tahun sejak November 2008-November 2011. Lalu mengapa PT. BRL masih melaku¬kan kegiatan pemecahan batu, bukankah ijn itu sudah berakhir enam bulan lalu?, Taufik yang saat itu didampingi Kadis, hanya diam saja. Namun hal ini segera dijawab oleh Kadis Distamben, bahwa ijin perpanjangan¬nya masih dalam proses. “Karena kita masih menunggu laporan dari BLH maupun Dinas Pertanian terkait hasil analisa dampak lingkungan untuk memantau dan menguji kualitas air dan udara dari hasil pengerjaan pengolahan batu oleh PT. BRL tersebut. Analisa ini kita lakukan karena waktu lalu ada protes dari warga terkait dampak dari pengerjaan terse¬but. Proses analisa inilah yang memakan waktu lama, sehingga ijin perpanjangan belum keluar,” jawab Kadis. Ketika disinggung berapa PAD yang didapatkan oleh Pemkab Bima dari hasil pengerjaan PT. BRL selama tiga tahun tersebut?. Kadistamben mengungkap¬kan bahwa, untuk besaran PAD ditentukan oleh besar kecilnya RAB, baik pemanfaatan bahan melalui Perda yang telah ditetapkan. “Untuk 2008-2009 saya kurang ingat, yang saya ingat di tahun 2011 saja, yaitu menca¬pai Rp400 juta,” katanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update