-->

Notification

×

Iklan

Polsek Sape Ringkus Pelaku Pencurian Ternak

Tuesday, April 17, 2012 | Tuesday, April 17, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-17T10:44:30Z
Bima, Garda Asakota.-
Masih hangat dalam ingatan kita keja¬dian satu minggu lalu, dimana ada oknum warga yang diduga pencuri ternak di Kecamatan Lambu mati terpanggang oleh massa yang kesal dengan tindak kejahatan yang sudah merajalela tersebut.
Mestinya, kejadian tragis itu menjadi pelajaran berharga bagi warga lainnya, namun malah sebaliknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, justru tindak kejahatan di Lambu belum sepenuh¬nya dapat diminimalisir. Rupanya,
bukanya hanya di Kecamatan Lambu marak aksi pencurian ternak, di Kecamatan Sape-pun tindakan kejahatan serupa mulai resahkan warga. Pada Jumat dini hari tanggal 6 April lalu, tiga oknum pemuda yang diduga pelaku pencurian ternak berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Resort Bima Kota Polsek Sape. Mirisnya, ketiga pelaku tersebut masih berstatus pelajar yakni, CG (20) warga Dusun Guda Desa Bugis, MD (17) warga Desa Sangia, dan Basrin (15), warga Dusun Sangia Desa Sangia Kecamatan Sape.
Kapolsek Sape, AKP. Lalu Najamuddin, kepada Garda Asakota, membenarkan adanya penangkapan kawanan pelaku pencuri ternak kambing. Diakuinya, sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, pihaknya mene¬rima laporan warga Dusun Guda Bugis yang melihat ketiga orang pemuda menangkap, dan mengangkut dua ekor kambing di atas motor SUPRA FIT X tanpa NOPOL di jalan Pelabuhan Sape. “Mendapat laporan itu, kami langsung ke lokasi kejadian. Namun saat itu TSK sudah tidak ada di tempat,” akunya. Tak lama kemudian, sambungnya, sekitar pukul 03.40 pihaknya kembali mendapat laporan bahwa ketiga tersangka dicegat oleh SATPAM BNI Cabang Sape yang mencurigai gelakat ketiga tersangka. “Tersangka langsung dicegat oleh SATPAM BNI itu dan seketika itu juga kami ke TKP dan langsung menangkap tersang¬ka,” tegasnya. Akibat dari perbuatannya ketiga pemuda itu, terpaksa harus menik¬mati sel di Mapolsek Sape. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1, ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sape,” tandas Kapolsek. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update