-->

Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Rp1,5 Milyar Belum Tuntas di Kejaksaan

Tuesday, April 3, 2012 | Tuesday, April 03, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-03T08:24:23Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Berkas kasus korupsi APBD Kota Bima tahun anggaran 2007, senilai Rp1,5 Milyar yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bima, Drs. HM Yusuf, masih diproses pihak Kejaksaan Negeri Bima. Guna melengkapi berkas kasus tersebut, Kejaksaan melalui Kasi Intel, Edi Tanto SH, mengaku masih akan mengambil keterangan dari saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita masih perlu menambah keterangan dan penjelasan saksi ahli yaitu BPK, dan saat ini pula kami telah memeriksa 12 orang saksi kunci yang mengetahui alur pengeluaran uang atau pencairan uang
Negara tanpa prosedural yang dilakukan oleh tersangka pada kas Pemkot Bima di tahun 2007 silam,” akunya kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Kepastian pihak BPK menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut, berdasarkan surat balasan BPK pada pihak Kejari beberapa hari lalu. Dimana balasan pihak BPK ini, menjawab surat permintaan Kejari Bima kepada BPK untuk menjadi saksi ahli alias dapat menjelaskan seperti apa hasil temuan atau hasil audit terkait Pertanggungjawaban keuangan Negara pada APBD Kota Bima tahun 2007, yang menemukan kejanggalan alur pertanggungjawaban keuangan pada pointer besaran anggaran sebagaimana dimaksud. “BPK pada prinsipnya bersedia menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan mantan kepala BPKD Kota Bima.
Atas dasar surat BPK tersebut, kami akan meminta keterangan pada saksi ahli dimaksud,” tegasnya. Meskipun aka ada kesaksian tambahan dari BPK, namun Kasi Intel mengakui adanya kendala yang diha¬dapi pihaknya dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Kendala yang dimaksudkannya itu adalah, terkait keberadaan mantan Kepala BRI Cabang Bima, Imam Akbar Pujianto, yang tidak diketahui keberdaanya hingga kini. Padahal, dari keterangan mantan Kepala Cabang BRI Bima itu pulalah, alur pencairan uang sebesar dimaksud, dapat diketahui secara pasti. “Misalnya berapa kali pencairan dilakukan dan untuk keperluan apa uang tersebut yang nyata-nyata diketa¬hui sesuai dengan hasil audit BPK dicairkan tanpa procedural,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update