-->

Notification

×

Iklan

Kabupaten Bima Dapat Jatah 5.900 Bidang Tanah Prona

Tuesday, April 17, 2012 | Tuesday, April 17, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-17T10:37:00Z
Bima, Garda Asakota.-
Persoalan agraria di Indonesia merupa¬kan salah satu sorotan yang serius untuk diselesaikan. Akibat ketidak jelasan status tanah, baik itu masalah hak milik pribadi, ulat/Adat maupun lahan yang penguasaan oleh Negara sehingga memicu terjadinya berbagai konflik sosial. Untuk mengurai per¬ soalan-persoalan tersebut maka peme¬rin¬tah mengadakan program legalisasi perser¬tipikatan tanah yang dibiayai oleh APBN.
Untuk Kabupaten Bima kegiatan legali¬sasi/persertipikatan tanah yang dibiayai oleh APBN
melalui DIPA Badan Pertana¬han Nasional RI tahun anggaran 2012, yaitu meliputi kegiatan PRONA, Redistribusi Tanah (Reforma Agraria), UMK dan perke¬bunan dengan jumlah 5900 bidang tanah.
Target kegiatan sertipikasi tanah untuk UMK meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Wawo dan Kecamatan Wera dengan luas 100 bidang. Untuk sertipikasi Perkebunan mendapat jatah 300 bidang yang dialokasikan di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Lambitu dan kecamatan-kecamatan tersebut masing-masing mendapatkan jatah 100 bidang. Sedangkan untuk Reforma Agraria mencakup 4000 bidang dan jatah ini dialokasikan di Kecamatan Bolo yaitu di desa Tumpu 2500 bidang dan Desa Rada 1500 bidang. Dan untuk Program PRONA mendapatkan alokasi dana sebanyak 1500 bidang dan ini diplotkan di sepuluh desa yaitu di desa Talapiti, desa Mawu Ambalawi, desa Renda Belo, Desa Bolo Madapangga, Desa Tambe dan Nggembe Bolo serta desa Ntonggu dan Tolotangga Palibelo, dan sepuluh desa ini masing-masing mendapatkan jatah 150 bidang tanah untuk disertipikasi.
Adanya program sertipikasi tanah yang dibiayai oleh Negara ini sangat membantu masyarakat untuk melegalisasi hak kepemilikan atas bidang tanahnya, tetapi ditengah pelaksanaan program ini timbul masalah dengan adanya pemungutan dana yang dilakukan di desa. Salah seorang Tokoh masyarakat Desa Rada, Arsyad H. Kadir (63 th) pada tanggal 4 April 2012 secara resmi melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa dengan nomor laporan LP/167/IV/2012/NTB/Polres Bima. Kepada Garda Asakota Arsyad H. Kadir mengatakan, adanya laporan ke¬pada kekepolisian ini berdasarkan penjela¬san bahwa program ini adalah program gratis yang dibiayai oleh Negara sehingga adanya pungutan yang dilakukan oleh desa ini tidak mempunyai dasar yang jelas.
Untuk mengetahui kejelasan terkait dengan program sertipikasi dan yang men¬jadi kewajiban masyarakat terkait dengan program ini, Kasi Pengendalian dan Pem¬ber¬dayaan BPN Kabupaten Bima Ridwan H. Syamsudin, SH, sekaligus sebagai peja¬bat fungsional koordinator kegiatan serti¬pikasi tahun 2012 menjelaskan bahwa kegiatan sertipikasi ini sebagian dibiayai oleh Negara yaitu meliputi pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah/pengum¬pulan data dan penerbitan sertipikat.
Sedangkan masyarakat sendiri wajib mempersiapkan pal batas/patok tanda batas tanah yang harus dipasang sebelum pelaksanaan pengukuran, materai serta surat-surat yang menjadi dasar perolehan tanah/alas hak yang diperlukan dan apabila dalam proses pemberian hak atas tanahnya, peserta terkena ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peserta terkena kewajiban untuk membayar BPHTP (jika ada) pada Bank Pemerintah.
Ketika ditanyakan kisaran berapa besarnya dana tanggungan yang dibeban¬kan kepada masyarakat, Ridwan mengata¬kan bahwa besarnya dana tersebut diserah¬kan kepada desa masing-masing untuk mengkoordinirnya dengan ketentuan harus berdasarkan sosialisasi yang jelas dan kese¬pakatan bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang ada. Ketika ditanyakan lebih lanjut berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh BPN selama ini, dia mene¬gaskan bahwa apabila dana dikelola/dime¬nej dengan baik cukup dengan Rp150 ribu dan paling tinggi Rp200 ribu itu sudah mencukupi termasuk untuk memberikan dana partisipasi untuk pegawai desa.
Menelusuri kegiatan program legalisasi asset/sertipikatan tanah ini khususnya di kecamatan Bolo, penarikan dana kepada masyarakat di empat desa penerima program itu beragam besaran dananya. Untuk desa Nggembe dan Tambe dibebankan biaya sebesar Rp350ribu perbidang, desa Rada sebanyak Rp250ribu dan desa Tumpu Rp150ribu. Dari keempat desa tersebut kalau dijumlahkan akan terserap dana sebanyak Rp1.042.500.000.
Penentuan besarnya dana yang dibeban¬kan kepada masyarakat oleh keempat desa tersebut sudah melakukan proses sosialisasi dan diambil keputusan berdasarkan kesepa¬katan dengan seluruh elemen masyarakat dengan dibuktikan dengan adanya notulen hasil rapat dan tanda tangan peserta rapat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Baharuddin, SH, yang dimintai tang¬ga¬pannya terkait dengan program sertipi¬kasi dan besaran dana yang dibebankan kepada masyrakat menghimbau kepada desa-desa untuk memutuskan secara bijak besaran dana tersebut, jangan sampai adanya program ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dan Dalam waktu dekat ini kami akan coba mengagendakan untuk pemanggilan BPN Kab. Bima dan seluruh kepala desa yang mendapatkan program ini sehingga nantinya kita mendapatkan informasi yang jelas adanya program ini dan kami juga berharap program ini bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update