-->

Notification

×

Iklan

Jabatan Masykur Diperpanjang Satu Tahun

Tuesday, April 3, 2012 | Tuesday, April 03, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-03T08:49:47Z
Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, H. Ferry Zulkar¬nain, dipastikan telah memper¬panjang masa jabatan Sekda, Drs. H. Masykur HMS, hingga tanggal 1 April 2013 mendatang. Dengan demi¬kian, putra asli kelahiran Sape Kabupaten Bima ini tercatat sudah dua kali mendapat ‘keistimewaan’ dari Bupati Ferry dalam hal perpanjangan masa jabatan Sekda. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik dan menjawab teka-teki, apakah Bupati akan memperpanjang jabatan Masykur atau mengusulkan nama baru seperti, Drs. HM. Taufik HAK (Asisten II Setda Bima) atau, Drs. H. Supratman AS, Sekwan DPRD Kabupaten Bima.
Kepastian perpanjangan masa jabatan Masykur sebagai Sekda, diketahui setelah wartawan Koran ini menanyakannya
ke¬pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Tajuddin, SH. “Sudah. Pak Bupati sudah teken SK per¬panjangannya (maksudnya, Bupati teken SK Perpanjangan Masykur sebagai Sekda, red),” ucap Tajuddin kepada Garda Asakota, Sabtu (31/3). Dengan demikian, menyusul keluarnya SK Perpanjangan masa jabatan¬nya ini, Masykur baru akan memasuki purna tugas 1 April tahun depan. “Iya dong,” sahut¬nya singkat. Tajuddin enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait dengan ke¬luarnya SK Perpanjangan Sekda Masykur. “Berita lengkapnya, silahkan lewat Humas saja dek,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Humaspro Pem¬kab Bima melalui Kasubag Pemberi¬taan, Suryadin, M. Si, menambahkan bahwa SK Perpanjangan jabatan Sekda Kabupaten Bima tertuang dalam SK Bupati Bima Nomor: 863.016/01/BKD.2012 tanggal 30 Maret tentang perpanjangan masa usia pension, Drs. H. Masykur HMS. SK itu, kata dia, mengacu pada surat edaran Meneg PAN RI No: SE/04/M.PAN tentang per¬pan¬jangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II. Berda¬sarkan data Kepegawaian, Masykur memi¬liki golongan IV d (Pembina Utama Madya) akan memasuki usia pensiun terhitung 1 April 2012, karena kepentingan organisasi Pemerintahan, Masykur, dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diperpanjang batas usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun. “Jabatan ini diperpanjang terhitung 1 April 2012 sampai dengan 31 Maret 2013,” tegas pria yang akrab disapa Yan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Garda Asakota, perpanjangan masa jabatan Sekda Masykur yang seharusnya akan memasuki purna tugas per 1 April 2012 ini, sudah dipertimbangkan secara normative oleh Bupati Bima. Mekanisme yang ditem¬puh tidak melanggar hukum dan tidak ada masalah apapun, bahkan telah melewati Baperjakat. “Artinya Sekda telah dianggap mampu membantu Bupati baik dalam perumusan kebijakan, melakukan koordi¬nasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemda di seluruh SKPD. Dan juga aspek lainnya, figur Masykur sukses mengemban tugas terutama melakukan pembinaan administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur HMS, yang dikonfirmasi wartawan mengakui adanya informasi tersebut. “Iya, saya dengar informasi seperti itu,” ucap Masykur via Ponselnya. Dirinya enggan berkomentar banyak terkait dengan perpanjangan masa jabatannya itu. Namun diakuinya, perpanjangan masa jabatan merupakan hal khusus yang memiliki alasan-alasan tertentu untuk dipertimbangan oleh Kepala Daerah. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update