-->

Notification

×

Iklan

Camat Sape Lantik Kades Bugis dan Kades Sari

Tuesday, April 3, 2012 | Tuesday, April 03, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-03T08:18:17Z
Bima, Garda Asakota.-
Dua desa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yakni Desa Sari dan Desa Bugis Kecamatan Sape, Selasa lalu (20/3), menghelat acara pelantikan Kades terpilih di gedung Paruga NaE Sape. Kedua Kades yang dilantik untuk periode masa jabatan tahun 2012-2018 itu adalah Amrullah, Kades Bagus, dan Drs. Mustakim Husen, Kades Sari. Keduanya dilantik oleh Camat Sape
mewakili Bupati Bima, sesuai dengan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/146/005/2012M dan nomor 188.45/147/005/2012M, tanggal 20 Maret 2012 tentang pemberhentian dengan hormat kepala desa dan penjabat kepala desa serta pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Dengan penetapan ini, Amrullah kelahiran Bugis Sape tahun 1966 disahkan pengangkatannya dan mengganti¬kan penjabat kepala desa yang diberhentikan Ahyar Abdollah, S.Adm, dan juga menetapkan Drs. Mustakim Husen Kela¬hiran Sari-Sape 28 Desember 1962 meng¬gantikan Penjabat Kades Hafid, S.Sos.
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, meminta Kades yang telah dilantik harus dapat memahami aspirasi dan keinginan masyarakat. Dirinya siap membantu agar aspirasi yang disampaikan melalui Kades dapat diwujudkan, yang penting ada saling koodinasi. “Yang penting siapkan admi¬nistrasi sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya. Disamping itu, kata dia, dalam membangun desa diharapkan adanya kebersamaan dan kekompokkan dari seluruh elemen masyarakat yang ada.
“Untuk ini, saya harapkan Kades dapat merangkul kembali calon yang kalah untuk bersama-sama membangun desa,” ajak Ferry yang saat itu turut didampingi Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, dan Sekda , Drs. H. Masykur HMS.
Pada saat itu, Bupati secara khusus menyampaikan informasi tentang adanya temuan pemeriksaan BPK, yang melarang Kades untuk mengangkat perangkat desa seperti kepala urusan dan kepala dusun yang telah memasuki masa pensiun. ”Kepada para Kades, saya perlu tegas¬kan bahwa usia maksimal perangkat desa adalah 56 tahun, sesuai umur PNS. Aturan ini termasuk Kades dan Perangkat Desa yang masuk masa pensiun tidak akan diusulkan gajinya. Kalau ada Kepala Dusun yang lewat umur, tolong dipensiunkan, kecuali ketua RT dan RW. Pengangkatan dan Pemberhentian Kadus dan Kaur merupakan kewenangan Kades,” tegasnya. Untuk ini, Pemkab Bima sudah bersurat secara resmi kepada selu¬ruh Kades, agar melaksanakan pemilihan ulang dengan mengacu pada Perda tentang pengangkatan Kades. Dalam mendukung kelancaran tugas Kades terpilih, Bupati menyerahkan dua unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update