-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Diminta Usut Pengadaan Buku Senilai Rp17 M

Thursday, March 8, 2012 | Thursday, March 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-03-08T03:03:42Z
Bima, Garda Asakota.-
Aparat penegak hukum baik Kejaksaan (kejari Bima dan Kejati NTB) maupun penyidik Kepolisian (Polres Bima dan Polda NTB) diminta untuk mengusut tuntas pelaksanaan tender proyek pengadaan buku dan alat peraga senilai Rp17 Milyar di Dikpora Kabupaten Bima TA 2010 (ditender dan dikerjakan TA 2011), karena diduga bermasalah.
Seperti dilansir salah satu media lokal Bima, Stabilitas, ada indikasi penambahan syarat tender melalui addendum ke-II dokumen lelang yang dibuat oleh ULP di luar kesepakatan panitia dan peserta lelang. Seperti dilansir media tersebut,
bahkan dugaan adanya kecurangan ini, dikemukakan langsung oleh oknum panitia lelang kepada wartawan. Oknum panitia itu, mengindikasikan adanya permainan untuk meloloskan perusahaan tertentu yang dekat dengan ‘kekuasaan’, apalagi ada indikasi yang mengikuti tender proyek itu merupakan perusahaan yang disebut-sebut ‘menguasai’ proyek-proyek besar di Kabupaten Bima.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurlah, SE, mengatakan, bila benar pengakuan anggota Panitia Tender, diduga terjadi tindakan melanggar Keppres tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, maka dimintanya untuk diusut tuntas, apalagi diduga bermain dalam proyek itu oknum panitia dengan oknum pengusaha. “Saya minta Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut tuntas,” pintanya kepada wartawan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Komisi III, termasuk komisi yang membidangi pendidikan untuk membahas hal itu, serta akan memanggil panitia lelang (ULP) karena memiliki tanggung-jawab penuh atas pelelangan proyek Rp17 Milyar yang dibagi ke dalam enam paket proyek itu.
“Saya dengan teman-teman akan memanggil ULP lebih dahulu baru kemudian pihak Dikpora. Mereka harus bertanggung-jawab, bila kemudian hari terungkap sebuah kejahatan yang mereka lakukan pada saat proses tender itu,” timpalnya. Ditegaskannya bahwa, kasus semacam itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, namun harus diusut tuntas hingga ata titik terang. “Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pengusaha maupun panitia nakal,” sentilnya.
Sementara itu, salah satu unsur panitia lelang, Aris Munan¬dar, ST, MT, yang berusaha dikonfirmasi via Ponselnya, Senin (5/4), ponselnya tidak selalu aktif hingga wartawan Koran ini kesulitan menghubunginya. Namun jika mengacu pada keterangannya kepada Koran Stabilitas, Aris Munandar, secara tegas membantah terjadinya penyimpangan saat tender proyek senilai Rp17 Milyar itu. Diakuinya, syarat mengharuskan membawa sample barang itu tertuang dalam Keppres maupun Perpres, namun dirinya lupa pasalnya. “Saya lupa pasal berapa itu,” kilahnya seperti dilansir media local tersebut. Pada kesempatan tersebut, pria yang kerap disapa Anton ini, juga mengakui tidak semua peserta tender waktu itu serius mengikuti tender, karena ada yang professional dan ada juga yang tidak, sehingga dengan syarat membawa contoh barang itu, bisa diketahui mana peserta tender yang serius dan mana yang tidak.
Berdasarkan pemberitaan Garda Asakota Juli 2011 lalu, proses tender sempat diwarnai kericuhan dan aksi protes. Sebagian peserta saat itu, memprotes penambahan syarat pelelangan yang mewajibkan peserta penawaran untuk untuk membawa bukti 90 persen fisik pengadaan. Penawaran syarat penawaran ini dituding oleh peserta dibuatkan secara sepihak oleh pihak panitia tanpa melibatkan peserta tender.
“Padahal sehari sebelum dibuat addendum itu, peserta tender dan panitia telah sepakat untuk tidak membawa bukti barang, tahu-tahu sekarang disayaratkan harus. Ini namanya diskriminatif karena apa yang yelah menjadi kesepakatan tidak dijunjung tinggi,” protes salah satu peserta waktu itu, Drs. Usman Abdullah. Sikap yang sama juga saat itu diperlihatkan oleh kontraktor lainnya, Ir. Khairil, yang justru menuding panitia saat itu mengada-ngada, karena dasar hukumnya tidak jelas dan bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010. “Yang kami pertanyakan kenapa muncul addendum II, ada apa?,” cetusnya saat dibukanya proses tender yang berlangsung di gedung Paruga Parenta 13 Juli 2011 silam. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update