-->

Notification

×

Iklan

Hendak ke Sumba, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sape

Thursday, March 22, 2012 | Thursday, March 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-03-22T13:07:24Z
Bima, Garda Asakota.-
Keberhasilan demi keberhasilan terus dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Resort Bima Kota Sektor Sape. Setelah baru–baru ini, meringkus sejumlah pelaku judi Kupon Putih, dan sejumlah tidak kejahatan lainnya, kembali pada Sabtu lalu (12/3) sekitar pukul 20.00 wita, jajaran Polsek Sape berhasil meringkus pelaku Curanmor di kawasan Pelabuhan Sape Kabupaten Bima. Pelaku berinisial Tinus (25-thn) ini seorang warga Flores Nusa Tenggara Timur (NTT)
yang berprofesi sebagai buruh, Berhasil dijaring dalam operasi JARAN, saat tersangka hendak menyeberang ke Sumba. Kapolsek Sape melalui Kanit Reserse, Bripka Mas’ud, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya beserta anggota telah meringkus salah satu pelaku Curanmor yang tidak memiliki alamat jelas itu. Menurutnya, saat melakukan operasi JARAN di Pelabuhan Sape, anggotanya, Brigadir Mashuri mengintai gelagat seorang pemuda yang tidak dikenal memegang sepeda motor. “Kemudian kita langsung mendekati pelaku dan setelah kita tanyakan surat kelengkapan motor, ternyata pelaku tidak bisa memperlihatkan surat-surat ken¬daraan yang dia pegang. Akhirnya kamipun mengamankannya,” ungkap Kanit Reserse.Karena Pelaku diketahui beralamat sementara di Sumbawa Alas, jajaran Polsek Sape berupaya menghubungi rekan-rekan¬nya di Kepolisian Polsek Sumbawa. Dan ternyata, kata dia, di Sumbawa ada laporan kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah dDengan Nopol: EA 5137 HA, persis dengan yang ada pada tersangka. “Karena ada indikasi, akhirnya tersangka beserta barang bukti kami amankan di Pol¬sek Sape,” katanya. Bripka Mas’ud dalam keterangannya membeberkan bahwa, ter¬sangka dalam melakukan aksinya pada hari Sabtu, (10/3) pukul 21.00 wita di rumah kor¬ban, DAN (50 thn) warga Sumbawa Alas. Pada keesokan harinya Selasa, (13/3), tersangka beserta barang bukti sepeda motor langsung diserahkan ke Polsek Sum¬bawa Alas untuk mempertanggung-jawab¬kan perbuatannya. Dia akan dikena¬kan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update