-->

Notification

×

Iklan

Polair Polresta Bima Ringkus 12 Pelaku Pemboman Ikan

Wednesday, February 29, 2012 | Wednesday, February 29, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-29T07:13:56Z
Bima, Garda Asakota.-
Satuan Polisi Air Polres Kota Bima pada Rabu, 15/2, berhasil menangkap duabelas (12) orang oknum pelaku pemboman ikan yang kesemuanya merupakan warga Desa Tawali Kecamatan Wera. Penangkapan 12 orang yang diduga pelaku pemboman ikan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Air di per¬airan Wera Timur Tanjung Randu tepatnya disamping lokasi penambangan pasir besi.

Satuan Polisi Air Polresta Bima, Brigadir Sugiyanto, menjelaskan penangkapan itu dilakukan pada dirinya bersama tiga (3) anggota Satpol Air lainnya yakni Brigadir Syamsul, Bruptu Nasrullah, dan Briptu Adhar menggelar patroli sebagaimana biasanya. Di sekitar Pantai Tanjung Randu, mereka mendengar ledakan bom ikan yang mengakibatkan air naik kepermukaan seki¬tar 3,4 meter. Mengetahui hal itu, mereka langsung menuju ke TKP dan melihat ada dua (2) perahu yang sedang memuat ikan.
“Kami pun mendekatinya dan melakukan pemeriksaan. Ternyata kami menemukan sejumlah barang bukti ada di atas perahu itu. Keduabelas orang oknum warga Desa Tawali Kecamatan Wera itu beserta bukti-bukti yang ada, kemudian kami serahkan ke Polresta Bima untuk ditangani lebih lanjut,” jelas Sugiyanto.
Adapun duabelas (12) orang yang diduga pelaku bom ikan tersebut diantaranya yakni Nursi (42) sebagai Nakhoda, dan Asran (34) juga sebagai Nahkoda, serta 10 orang lainnya dengan barang bukti berupa 2 perahu, 2 unit Kompresor, 4 rol selang warna kuning, ikan gawang 40kg, 6 jaring serok, 3 kaca mata selam, 1 unit dakor, 1 unit sampan. Sugiyanto mengatakan ke 12 pelaku akan di kenakan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 pasal 9 ayat I : yang mengatakan setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal pengakapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (dalam penjelasan pasal ini disebutkan dengan jelas jaring terawal dan/atau kompressor. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update