-->

Notification

×

Iklan

ITK Desak Polda NTB Tangkap Oknum Penembak Warga Lambu

Tuesday, February 14, 2012 | Tuesday, February 14, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-14T07:20:01Z
Bima, Garda Asakota.-
Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Rayon Bima NTB melalui Koordinator, Al-Imran, SH, mendesak Kapolesta Bima Kota dan Kapolda NTB, mengungkap sekaligus menangkap pelaku penembakan yang menewaskan dua orang warga Lambu Kabupaten Bima saat pembubaran massa aksi FRAT di kawasan Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011 lalu. Ditegaskannya bahwa,
apapun dalilnya pembunuhan adalah sebuah tindakan kejahatan dalam hukum pidana dan harus diusut tuntas demi penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Bima.
“Begitu juga dengan kejadian pengerusa¬kan dan pembakaran beberapa kantor dan rumah warga termasuk kantor Polsek Lam¬bu, maupun pembakaran kantor Pemerin¬tahan Kabupaten Bima,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis malam (9/2). Menurutnya, provokator kerusuhan tersebut harus ditangkap oleh pihak polisi, dimana polisi selama ini sudah berstatemen beberapa kali lewat media Nasional, Regional hingga media Lokal, bahwa polisi sudah mengidentifikasi identitas pelaku provokator namun sampai saat ini polisi belum mampu menangkap para provokator tersebut.
“Sekaligus menangkap pelaku penemba¬kan dua orang warga Lambu yang ditembak hingga tewas tanggal 24 Desember 2011 di Kecamatan Sape. Apapun dalilnya pembu¬nuhan adalah sebuah tindakan kejahatan dalam hukum pidana dan harus diusut tuntas demi penegakan supremasi hukum diwi¬layah hukum Bima,” tegasnya.
Pihaknya dari Institut Transparansi Kebi¬jakan Rayon Bima NTB sangat prihatin dengan penegakan supremasi hukum di Bima akhir akhir ini karena dinilainya hu¬kum rimba mampu mengalahkan hukum po¬sitif. Faktanya, kata dia, puluhan para taha¬nan di Lapas Bima dibebaskan secara paksa, dan hingga hari ini belum menye¬rahkan diri secara sukarela kepada pihak Polisi. “Yang menjalankan proses persi¬dangan saat ini baru sembilan terdakwa terdiri dari elemen mahasiswa yang diduga melakukan pem¬bakaran meja dan kursi tamu pimpinan dewan Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Hukum rimba ini, diharapkannya jangan sampai terjadi berkepanjangan mengingat Negara kita adalah Negara hukum, tentunya hukum punya tujuan dan fungsi untuk masyarakat, karena Negara ini berlaku hukum positif bukan hukum rimba, hukum adat dan lain lain. Al-Imran mengharapkan kepada masyarakat Bima pada umumnya, kedepan agar tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sifatnya yang mengadu domba masyarakat antara masyarakat, masyarakat antara pemerintah, masyarakat antara aparat penegak hukum, karena provokatif dan propaganda isu-isu negatif akan merugikan masyarakat sendiri. “Masyarakat bisa merenungkan kembali aksi kesuruhan di Kabupaten Bima ada pihak pihak luar NTB yang melakukan Provokator sehingga terjadi kerusuhan. Dengan demikian pihak Polisi agar segera menangkap oknum oknum Provokator yang notabene di luar NTB tersebut,” desaknya.
Sementara itu, setelah mencermati terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polisi Polresta Bima Kota dalam kasus pembakaran dan pengerusakan meja dan kursi tamu pimpinan dewan Kabupaten Bima kejadian pada tanggal 24 Desember 2011, dinilainya ada keganjilan mengingat perkara pokoknya adalah pengerusakan sehingga disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 junto pasal 406, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurutnya, kalau dimaknai dari jiwa pasal tersebut antara lain : Pasal 170 ayat 1 KUHP Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara pidana paling lama lima tahun enam bukan.
Pasal 406 KUHP ayat 1, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana ; 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan per¬buatan, pihaknya dari Institut transparansi Kebijakan Rayon Bima NTB mencermati atas jiwa pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polisi terus didakwakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bima kami menilai ada keganjilan dalam penetapan para tersangka/terdakwa dimana Penyidik Polisi tidak tuntas melakukan penyelidikan dan penyidi¬kan sehingga tidak mencerminkan keadilan hukum sesuai harapan publik, atau dengan kata lain penetapan tersangka masih pilih kasih dimana pada saat itu ada sekitar 50 an orang gabungan mahasiswa yg melaku¬kan aksi unjuk rasa dikantor dewan Kabu¬paten Bima sehingga berujung anarkis yaitu terjadi pembakaran meja dan kursi tamu pimpinan dewan Kab Bima, Polisi saat ini telah menetapkan 9 tersangka terus berkas¬nya diajukan kepada Kejaksaan negeri Bima. “Sehingga Kejaksaan Negeri Bima selaku JPU meneruskan 9 tersangka tersebut kepada PN hingga ke 9 orang tersebut berstatus sebagai terdakwa,” bebernya.
Ada beberapa alasan sehingga pihaknya menilai ada keganjilan yaitu antara lain, yang melakukan aksi demo pada tanggal 24 Desember 2011 di dalam lingkup kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabu¬paten Bima terjadi pada siang hari massa aksi diperkirakan 50 an orang dari Elemen Mahasiswa Bima yang melakukan aksi pengerusakan bukan semua dari massa aksi.
“Nah, dalam hal ini Penyidik harus obyektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dalam Vidio rekaman yang kami serahkan kepada Penyidik Polisi sebagai alat bukti petunjuk Penyidik bisa melihat siapa pemicu sehingga terjadi pem¬bakaran fasilitas lembaga Dewan tersebut, karena aksi pembakaran terjadi secara spon¬tanitas karena dipicu oleh orasi salah se¬orang orator dari Mahasiswa yang menga¬takan bahwa korban penembakan di Sape saat itu sdh sampai 5 orang meninggal, dian¬taranya disebut ada mahasiswa korban penem¬bakan hingga meninggal sehingga sebagian massa aksi mengeluarkan meja dan kursi tamu di ruangan tamu pimpinan dewan, setelah dikeluarkan akhirnya diba¬kar, setelah dibakar para massa aksi keluar dari halaman Dewan.
Pada saat keluar mas¬sa aksi langsung dikejar beberapa anggota Polresta Kota Bima saat itu, karena kami menilai tidak semua ke-9 terdakwa melaku¬kan aksi pembakaran,” ungkap Koordinator ITK. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada Polresta Kota Bima demi keadilan dalam proses hukum dituntut harus obyektif dan profesinal dalam melakukan penyelidi¬kan dan penyidikan mengingat pemicu dan otak pembakaran tersebut tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik Polisi.
Kami harapkan persidangan hari Senin ini, dengan agenda menonton vidio rekaman aksi pembakaran sebagai alat bukti petunjuk didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima akan terungkap sejauh mana keterli¬batan masing masing 9 terdakwa tersebut, apakah mereka benar- benar terlihat dalam aksi pembakaran sehingga disangkakan dengan 3 pasal KUHP pengerusakan.
“Karena menurut kami fakta dalam rekaman vidio tersebut bisa saja dari 9 ter¬dakwa tidak terlihat dalam aksi pengeru¬sakan, masih ada oknum lain yang belum disentuh oleh hukum,” katanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update