-->

Notification

×

Iklan

Terus Digempur Aksi Cabut SK 188, Distamben Tunggu Sikap Bupati

Wednesday, January 25, 2012 | Wednesday, January 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-25T01:01:23Z
Bima, Garda Asakota.-
Setelah ijin eksplorasi pertambangan emas di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu, diberhentikan sementara selama satu tahun, pihak Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) hingga saat ini belum menentukan langkah-langkah signifikan untuk mengatasi aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun aksi penolakan itu masih terus berlanjut bahkan kian meluas. Kepala Distamben Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, kepada Garda Asakota, Jumat (20/1), yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan derasnya aksi penolakan ijin pertambangan itu, mengaku pihaknya belum menentukan langkah karena masih menunggu perintah dan arahan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain. “Kami menunggu sikap Bupati,” ungkapnya.

Diakuinya pula, hingga kini pihaknya belum bertemu dengan pihak Investor dalam hal ini PT. SMN terkait dengan reaksi masyarakat Sape, Lambu, dan Langgudu tersebut. “Baru yang kami lakukan hanya mengirim SK penghentian sementara untuk tahap eksplorasinya.
Pokoknya jangan dipersoalkan lagi masalah ini, kan sudah diberhentikan sementara ijin pertam-bangan,” harapnya.
Ketika disinggung tentang gambar dan luas daerah pertambangan yang melewati ketentuan UU Minerba, Kadis Tamben justeru mengatakan hal itu tidak apa-apa. Dia beralasan, gambar dan luas daerah pertambangan merupakan tahap awal saja, baik mengambil garis pantai dan laut.
“Lagipula ini baru tahap eksplorasi yang tentunya pada titik koordinat masih sah-sah saja, dan ini diperbolehkan pada daerah perairan untuk menyelidiki tentang kan¬dungan air,” jawabnya. Bahkan menurut¬nya, undang-undang baru justeru pertam¬bangan diperbolehkan adanya eksplorasi di daerah pemukiman warga namun eksplorasi ini bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari tiga pihak yaitu, masyarakat, pemerin¬tah daerah, dan investor. Tapi, bagaimana bila terjadi penolakan oleh warga yang tidak ingin tanahnya dijadikan areal pertam¬bangan meskipun baru tahapan eksplorasi?. “Yah, tidak bisa dilakukan pertambangan, karena warga menolak,” sahutnya.
Lalu, bukankah warga yang menolak hadirnya tambang seperti yang terjadi di Sape, Lambu, dan Langgudu, mempunyai hak untuk menolak hadirnya tambang lantaran kawasan pemukiman mereka masuk ijin pertambangan?. Menjawab pertanyaan ini, Ilham Sabil hanya bisa menjawab bahwa Bupati Bima telah menge¬luarkan kebijakan penghentian sementara selama satu tahun. “Intinya ijin pertam¬bangan sudah diberhentikan sementara, itu saja,” imbuhnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update