-->

Notification

×

Iklan

Soal Dana Jaminan Kesungguhan PT. SMN, Kadis dan Kabid Beda Pendapat

Tuesday, January 17, 2012 | Tuesday, January 17, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-17T00:45:29Z
Bima, Garda Asakota.-
Dimana-mana, untuk membuktikan kesungguhannya melakukan eksplorasi tambang seperti tembaga dan emas di suatu daerah, biasanya investor atau perusahaan mentransfer uang jaminan kesungguhan ke rekening Pemerintah Daerah. Selain itu, pengusaha juga melaksanakan kewajiban-nya membayar iuran eksplorasi yang men¬jadi hak pemerintah daerah. Penyetoran uang ini merupakan bukti investor serius melakukan eksplorasi tambang tembaga maupun emas di daerah yang menjadi incaran mereka.
Lantas bagaimana dengan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN)
yang melaksa¬nakan tahapan eksplorasi di Kabupaten Bima sejak tahun 2008 silam?, apakah peru¬sahaan yang mengaku telah mengeluarkan dana eksplorasi hingga mencapai $3 juta itu, juga menyetor uang jaminan kesungguhan dan membayar iuran eksplorasi kepada Pemkab Bima?.
Terkait hal ini, Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, yang dikonfirmasi wartawan justru tidak mengakui adanya penyetoran dana tersebut. Diakuinya, uang jaminan kesungguhan, sangat diwajibkan disetor menjelang peningkatan status ke tahapan eksploitasi. “Pada tahapan eksplorasi memang diharapkan, tapikan tahapan eksplorasinya sudah berjalan,” katanya.
Namun ketika disinggung kapan sebenarnya aturan mensyaratkan penyetoran dana jaminan kesungguhan oleh perusahaan, Ilham Sabil justru mengakui bahwa UU sebenarnya mensyaratkan pada saat dilaku¬kannya tahapan eksplorasi. “Tapi sekarang-kan sudah berjalan eksplorasinya, perusa¬haan begitu dapat ijin langsung eksplorasi (sehingga tidak ada penyetoran uang itu),” tegasnya. Kenapa sampai tidak ada penye¬toran dana jaminan kesungguhan?, apakah sebelum eksplorasi berlangsung tidak ada penekanan dari Pemda?. “Ada sih peneka¬nan. Tapi, sekarang perusahaan begitu dapat ijin langsung eksplorasi (tanpa menyetor dana jaminan keseriusan),” sahutnya.
Rancunya, pengakuan Kadis Tamben ini, justru berbeda dengan pernyataan stafnya, Kabid Geologi Pertambangan Umum, H. Fathul Arifin, MM. Menurutnya, jaminan kesungguhan atau biasa juga disebut jami¬nan keseriusan itu disetorkan sejak awal, gunanya untuk menguji keseriusan perusa¬haan. “Sudah ditempuh dong. Ketika mereka sudah melaksanakan kegiatan, dana itu bisa ditarik kembali, ini artinya mereka sungguh-sungguh. Itu adanya pada saat PU (penye¬lidikan umum, red) dulu pada saat menerima KP tahun 2008,” akunya.
Berarti syarat penyetoran dana jaminan kesungguhan sudah dilakukan oleh pihak SMN?. “Semua persyaratan itu dipenuhi, setahu kita iya pada saat Kadistamben, pak Syahbuddin tahun 2008,” akunya. Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut angkanya, Fathul, kurang mengingatnya. “Saya kurang hafal,” jawabnya.
Sementara itu, di sisi lain, ketika dising¬gung berkaitan dengan prosedur keluarnya ijin Kuasa Pertambangan (KP)/IUP ke PT. SMN, Kadistamben menegaskan pihaknya sudah mengeluarkannya sesuai dengan aturan dan tidak ada penyalahgunaan prosedur. “Pemberian ijin itu tentunya sudah diawali pertemuan-pertemuan dengan dinas terkait. Begitupun pada sekitar bulan Mei tahun 2009, ada masa transisi karana lahirnya UU Minerba yang baru.
Sehingga muncul surat edaran Menteri yang meminta ijin disesuaikan, maka lahirlah IUP melalui SK Bupati Bima tahun 2010 itu. Jadi menurut saya, tahapan keluarnya KP maupun IPU itu sudah sesuai standar,” tegasnya singkat. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update