-->

Notification

×

Iklan

Pimpinan DPRD Dorong Rekomendasi Pencabutan SK 188

Wednesday, January 25, 2012 | Wednesday, January 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-25T01:07:17Z
Bima, Garda Asakota.-
Lembaga DPRD Kabupaten Bima saat ini sedang mendorong pencapaian keputusan bersama rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpole¬mik hingga mencuat tragedi Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011. Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad,
menginginkan adanya solusi terbaik yang dicapai dalam keputusan Dewan nantinya. “Makanya pada hari ini, kami Pimpinan Dewan punya inisiatif untuk mengadakan rapat konsultatif dengan ketua-ketua fraksi dan komisi, menyikapi situasi terkini Lambu dan Sape,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bima saat memimpin rapat konsultasi pimpinan Dewan, pimpinan Komisi, dan pimpinan Fraksi di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima.
Diakuinya, gerakan penolakan SK 188 masih terus digaungkan oleh masyarakat Lambu, Sape, dan Langgudu. Bahkan Jumat kemarin (20/1) massa kembali bergerak dan memberikan deadline waktu lima hari kepada pemerintah. “Apa yang mereka akan perbuat, wallahu’alam,” ucapnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib HM. Ali. Dikatakannya, apapun hasil dan langkah-langkah yang akan diambil lem¬baga Dewan harus diketahui oleh masya¬raka¬t. Makanya, dirinya berharap perte¬muan konsultatif itu tidak dianggap sebagai pertemuan biasa saja.
“Saya harapkan ada hasil yang dilakukan Dewan hari ini. Kalaupun harus voting, mari kita voting supaya masyarakat tahu sikap lembaga Dewan,” tegas pria yang sejak awal partainya, Partai Hanura secara tegas menolak pertambangan ini.
Penegasan serupa yang dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, Ady Mahyudin, SE. Bahkan FPAN, katanya, telah mengeluarkan rekomendasi pencabu¬tan SK 188. Untuk itu, dirinya meminta Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, agar tidak terlalu khawatir akan melanggar UU, bila mencabut SK 188. “Sebab kami sudah mela¬kukan pengkajian, ada celah bagi Bupati untuk cabut SK. Seperti perusahaan yang tidak membayar kewajibannya menyetor dana jaminan kesungguhan, dan lain-lainnya,” tegasnya seraya meminta Bupati Ferry, tidak lagi mengeluarkan statment-statment bernuansa politik terkait dengan aksi penolakan pertambangan.
Pantauan langsung Garda Asakota, meskipun dianggap terlambat, langkah inisiatif dari Pimpinan Dewan ini, mendapat respon positif para pimpinan Komisi dan pimpinan Fraksi. Namun anggota dewan, Ir. Rajiman mengingatkan agar rekan-rekan¬nya tidak hanya berkoar-koar dan hanya sampai di tingkat Pimpinan saja. “Jangan sam¬pai hanya bekoar-koar saja, jangan sampai tidak ditindak-lanjuti. Sebab saya melihat, hampir semua fraksi mengingin¬kan SK 188 itu dicabut,” ujarnya mengingatkan. Bukan hanya Ir. Rajiman yang merespon lahirnya rekomendasi pencabutan SK 188, namun sejumlah pimpinan fraksi dan komisi lainnya juga angkat bicara.
M. Amin (Digon, red), Ketua Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR), mengaku sangat merespon¬ nya. Bahkan, kata dia, partainya, PDI-P sejak awal telah mengeluarkan rekemondasi ke Bupati Bima agar segera mencabut SK 188 itu. “Saya justru pertanyakan hari ini, apakah lembaga Dewan yang terhormat ini mampu mengeluarkan rekomendasi?.
Sebagai lembaga terhormat, lembaga ini harus keluarkan rekomendasi pencabutan karena desakan rakyat semakin kuat,” tegas¬nya. Penegasan Digon ini, juga dikuat¬kan anggota FPKDIR lainnya yang juga Ketua Komisi III, Ir. Ahmad. Menurutnya, menyi¬kapi aksi masyarakat Lambu, Sape, dan Langgudu, yang terus menerus dilakukan hingga daerah tidak kondusif, maka lembaga Dewan harus serius menyikapinya. “Sebagai wujud dukungan, saya sudah tanda-tangani rekomendasi pencabutan SK 188 melalui fraksi saya (FPKDIR, red),” sambungnya.
Dukungan serupa juga disuarakan oleh anggota dewan lainnya, Baharuddin Ishaka. Ia mendesak pemerintah yang belum ber¬sikap, segera mencabut SK 188 sesuai tuntu¬tan masyarakat. “SK itu harus dicabut, apa¬lagi sudah diberi waktu lima hari. Bila tidak segera disikapi, apa yang akan terjadi dengan Bima?,” cetusnya bertanya-tanya.
Untuk itu, sambung Ketua FPBKPD, Ahmad, SP, masyarakat harus diselamatkan. “Masyarakat terang-terangan menolak tam¬bang, meskipun pemerintah telah menge¬luarkan pemberhentian sementara. Tapi masyarakat belum puas, SK 188 itu harus dicabut. Dalam hal ini Dewan harus menjadi jembatan, mendorong Pemda mencabut ijin pertambangan,” katanya. Meski demikian, kata Ahmad, fraksinya FPBKPD belum akan menyatakan sikap pada saat rapat kon¬sultatif itu dan meminta waktu melakukan kajian hingga Selasa (24/1). “Kami akan mengkaji terlebih dahulu, supaya ada dasar mengambil sikap,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Sukrin HT, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan bahwa peristiwa Lambu-Sape merupakan peristiwa besar yang sudah menjadi per¬hatian publik Nasional bahkan Interna¬sional. Untuk itu, ia mengajak rekan-rekannya di DPRD agar tidak ada lagi sekat-sekat politik dalam menyikapi aksi masyara¬kat Lambu, Sape, dan Langgudu.
“Karena apa yang dilakukan masyarakat hari ini, murni gerakan rakyat. Bagi FPAN, langkah yang tepat adalah merekomen¬dasikan pencabutan SK 188 kepada Bupati Bima,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad, usai rapat menjelaskan bahwa, dari empat fraksi di DPRD Kabu¬paten Bima, baru dua fraksi yang secara tegas mengeluarkan rekomendasi pencabu¬tan SK 188 yakni FPAN dan FPKDIR, sedangkan dua fraksi lainnya yakni FKAN dan FPBKPD, belum menyatakan sikap karena akan mengkajinya terlebih dahulu dengan anggota fraksi masing-masing. “Untuk mengetahui sikap dua fraksi ini, kita tunggu hari Selasa tanggal 24 Januari men¬datang. Setelah itu, bila dua fraksi ini menya¬ takan pendapatnya, kita akan paripurnakan paling telat hari Rabu tanggal 25 Januari,” tandas Muchdar Arsyad. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update