-->

Notification

×

Iklan

Kemendagri Rekomendasikan 14 Perbaikan Raperda APBD Pemprov NTB

Tuesday, January 10, 2012 | Tuesday, January 10, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-10T00:04:43Z
Mataram, Garda Asakota.-
Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 36 tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang APBD bahwa evaluasi APBD Pemerintahan Daerah itu bertujuan agar terjadinya singkronisasi antara prioritas program daerah dengan prioritas program Nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya. Semenjak ditetapkannya
Raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran (TA) 2012 oleh DPRD NTB pada tanggal 30 Desember 2011 lalu.
Kementerian Dalam Negeri RI melaku¬kan evaluasi mendalam terhadap Raperda tersebut. Dan hasilnya, ada empat belas (14) point rekomendasi Kemendagri yang harus diperbaiki kembali oleh pihak Banggar DPRD NTB maupun oleh pihak Eksekutif Pem¬prov NTB dibawah Kepemimpinan Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi, MA. Batasan waktu yang diberikan untuk memperbaiki 14 point rekomendasi Kemendagri itu pun ditentukan hingga tanggal 07 Januari ini. Namun, dengan pem¬ba¬¬ha¬san Tim Banggar DPRD NTB maupun Tim TAPD Eksekutif yang kerap molor dan kerap diskors memunculkan keyakinan bah¬wa apa yang menjadi rekomendasi Kemen-dagri berdasarkan hasil evaluasinya, tidak akan mungkin diperbaiki oleh pihak Bang¬gar DPRD maupun Tim TAPD Pemprov NTB tepat waktu sesuai dengan batas waktu perbaikan yakni tanggal 07 Januari ini.
Salah seorang anggota Banggar DPRD NTB, Lale Yaqutunnafis, S. Sos., mengata¬kan kepada wartawan media ini bahwa rapat Banggar diskors karena adanya permintaan baik dari Banggar DPRD NTB maupun dari pihak Eksekutif sendiri menyangkut upaya menghadirkan kembali sejumlah SKPD Pemprov NTB guna memaparkan kembali aspek teknisnya. “Ini adalah permintaan baik dari Banggar DPRD NTB maupun dari Banggar Eksekutif,” jelas Srikandi DPRD NTB kepada wartawan media ini, Kamis lalu di ruang Komisi I DPRD NTB.
Sementara itu, upaya menghadirkan sejumlah SKPD untuk membahas kembali aspek teknis menyangkut 14 rekomendasi Kemendagri terhadap Raperda APBD Pemprov NTB menurut mantan anggota Banggar DPRD NTB, Drs. Ruslan Turmu¬dzi, tidak perlu dilakukan karena berdasar¬kan SK yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa yang diamanatkan untuk membahas dan memperbaiki kembali hasil evaluasi Kemendagri itu adalah DPRD bersama dengan pihak Eksekutif dalam hal ini adalah TAPD paling lambat seminggu setelah keluarnya rekomendasi dari Kemendagri. “Evaluasi itu dilakukan oleh Kemendagri yakni langsung oleh Gamawan Fauzi sen¬diri. Pihak Kemendagri memberikan batasan waktu untuk memperbaiki hasil evaluasi itu yakni seminggu setelah ditetapkan oleh DPRD NTB. Artinya pada tanggal 7 Januari harus selesai. Penetapannya sendiri dilakukan pada tanggal 30 Desember 2011.
Dan kalau dibahas kembali dengan menghadirkan SKPD lagi, maka tentu saja hal itu akan menjadi blunder kembali,” tegas Ruslan kepada wartawan media ini, Kamis lalu, di ruang Komisi I DPRD NTB.
Apa saja 14 point rekomendasi Kemen¬dagri terhadap evaluasi APBD Pemprov NTB TA. 2012 itu?. Berdasarkan penuturan politisi PDI-Perjuangan ini bahwa diantara¬nya itu adalah menyangkut aspek Peneri¬maan, Pendapatan, belanja, Nomenklatur serta aspek Kewenangan. “Jadi banyak hal yang bukan kewenangan Pemprov baik itu menyangkut belanja langsung maupun yang masuk pada belanja tidak langsung yang dievaluasi oleh Kemendagri. Artinya ada beberapa program Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi, antara lain itu seperti rehab sekolah, kesehatan, dan banyak sekali belanja lainnya yang bernilai ratusan milyar. Dan semestinya itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Aspek lain, termasuk Pemda harus konsisten dengan anggaran pendidikan 20 persen. Dan kita juga diminta konsisten terhadap alokasi anggaran 20 persen itu karena itu perintah UU,” cetusnya. Kelema¬han ini diakibatkan oleh munculnya beda pandangan atau multi-tafsir terhadap keten¬tuan peraturan perun¬dang-undangan yang menjadi payung hokum sebuah program kebijakan. “Misalnya munculnya suatu regulasi baru tentang Per¬mendagri Nomor 32 tahun 2011 mengenai belanja hibah dan bantuan social. Tetapi kalau menyangkut masalah nomenklatur kemudian masalah kewenangan serta belanja yang setiap tahun kita laksanakan masih harus dievaluasi kembali, maka saya merasa malu lah seba¬gai pelaksana daripada pembahasan angga¬ran masih harus dieva¬luasi seperti ini. Inikan memalukan,” sorot Ruslan. Kelemahan ini juga menurut¬nya tidak terlepas dari keter-lambatan pemba¬hasan RAPBD yang semestinya harus dimulai pada bulan Juli. Disamping itu menurutnya, juga dipengaru¬hi oleh karena tidak singkronnya antara KUA PPAS, RAPBD, RKA dan DPA, jadi itu tidak sing¬kron baik itu pada jumlah pen¬da¬patan, be¬lanja maupun aspek lainnya. “Jadi itu tidak singkron karena terjadinya pemahaman yang multi tafsir atau karena memang sampai disitu saja ilmunya. Jadi ini menyangkut tingkat profesionalisme SKPD yang hanya bisa membuat informasi-informasi kepada Gubernur yang sifatnya asal bapak senang (ABS) sehingga konsekuensinya adalah ke¬terlambatan pelaksanaan APBD,” kritiknya.
Menurutnya, solusi untuk memecahkan persoalan ini adalah dengan mengedepankan kewajiban untuk penuntasan pelaksanaan evaluasi itu sendiri. Dan itu tidak boleh tidak dilakukan atau tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Bahwa tanggal 07 Januari ini harus selesai dibahas sesuai dengan bunyi ketentuan yang ada. Dan jika lewat dari tanggal 07 Januari ini tidak bisa dievaluasi sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri maka hal ini akan menjadi catatan tersendiri bagi Kemendagri. Bahwa kita ini akan dinilai tidak sungguh-sungguh melaksanakan evaluasi tersebut. Inikan bersifat lex specialis. Tentu saa kon¬sekuensinya akan berpengaruh pada pelak¬sa¬naan anggarannya yang akan bersifat amburadul. Dampak lain ini akan mem¬penga¬ruhi kinerja Gubernur NTB pada saat dilakukannya evaluasi LHP BPK nantinya paska penyampaian LKPJ Gubernur NTB. Ketika dari awal saja sudah bermasalah. Akan berdampak pada mun¬culnya permasa¬la¬han lain seperti sulitnya kita keluar dari lubang disclaimer,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update