-->

Notification

×

Iklan

Kapolda NTB Diminta Prioritaskan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan SK. 02

Wednesday, January 25, 2012 | Wednesday, January 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-25T01:02:45Z
Mataram, Garda Asakota.-
Lambatnya penanganan kasus dugaan pemalsuan SK Nomor 02/2010 tentang Tim Pemenangan Pasangan Ferry Zulkarnain dan H. Syafruddin (Fersy) oleh pihak Polda NTB menuai sorotan dan krtikan berbagai kalangan. Apalagi, diketahui laporan yang diajukan oleh salah satu Kuasa Hukum Tim Dji Sam Soe, Sulaiman MT, SH., tersebut dilaporkan ke Polda NTB sejak Maret 2011 silam dan hingga kini penanganannya masih jalan ditempat. Kuasa Hukum Tim Dji Sam Soe, Sulaiman, MT., SH., kepada wartawan mengaku sangat kecewa dengan lambatnya penyidik Polda NTB mengungkap atau mem¬bongkar adanya dugaan tindak pemalsuan SK.01/2010 paska verifikasi berkas pasangan calon Pemilukada Kabupaten Bima 2010 silam. “Lahirnya perubahan SK.01/2010 se¬hingga
muncul SK.02/2010 tersebut diduga atas dasar dugaan tindak pemalsuan doku¬men yang melibatkan banyak pihak. Tinda¬kan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya putusan Money-Politik terhadap salah seorang Tim Sukses Pasangan Fersy. Dan kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan laporan kasus ini oleh penyidik Polda NTB,” ungkapnya.
Sulaiman MT justru merasa khawatir laporan pihaknya itu akan mengalami nasib yang sama dengan kasus dugaan ijazah palsu Ferry Zulkarnain yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang oleh Polda Metro Jaya dianggap bukan tindak pidana dan ujung-ujungnya dipetieskan. “Kalau sudah seperti ini, lalu dimana kami harus mendapatkan keadilan hukum terhadap sejumlah persoalan ini?. Apa karena ini ada kaitannya dengan kekuasaan sehingga Polda NTB begitu lambat mengungkapkannya??,” keluhnya. Pihaknya kemudian berharap agar Kapolda NTB, Brigjen Pol Arif Wachyu¬nandi, dapat memprioritaskan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak Maret 2010 ini agar masyarakat di Kabupaten Bima, khu¬susnya para pendukung Dji Sam Soe dapat memperoleh kepastian hukum ter¬hadap masalah ini.
“Apalagi dalam kaitan¬nya dengan keberadaan SK.02/2010 ini, sejumlah pihak penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Bima yakni Ketua KPU Kabupaten Bima dan dua (2) orang anggota KPU Kabupaten Bima telah diberikan sanksi tegas oleh Badan Kehormatan (BK) KPU NTB yakni dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Bima serta dipecat dari keanggotaan KPU Kabupaten Bima. “Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya SK.02/2010 tentang Tim Sukses Pasangan Fersy itu sarat dengan dugaan rekayasa dan dugaan tindak pemalsuan dan harus di-bongkar secara hukum pidana,” cetus man¬tan anggota DPRD Kabupaten Bima ini.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB melalui Unit I Kasubdit II Harda Banta, AKBP. Rifaid, SH., mengungkapkan pihaknya baru mendapatkan pelimpahan terhadap kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan SK.02/2010 yang dilaporkan oleh salah satu Kuasa Hukum Tim Dji Sam Soe Kabupaten Bima.
Hanya saja diakuinya, sebelum melaksanakan tugas pengungkapan kasus tersebut, terlebih dahulu perlu dibentuk tim kerja dan pembuatan surat tugasnya. “Jadi mohon bersabar aja lah. Kami akan bekerja secara professional,” janjinya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update