-->

Notification

×

Iklan

Farouk Minta Pusat Cabut SK 188

Monday, January 2, 2012 | Monday, January 02, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-02T02:04:45Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Anggota DPD-RI Prof. Irjen (Purn) Farouk Muhammad, berjanji akan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera men¬cabut ijin perusahaan pertambangan di Kabupaten Bima yaitu SK: 188 yang diberi¬kan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Saat menggelar pertemuan di ruang sidang DPRD Kabupaten Bima yang dihadiri oleh Bupati Bima,
Ferry Zulkarnain, Kadis-tam¬ben, Ilham Sabil, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S. IK, Kapolres Bima AKBP Dede Alamsyah, S.IK, anggota Kom¬nas HAM, pejabat Kementerian Pertam¬bangan Pusat, dan 16 anggota Dewan itu, Farouk mengungkapkan bahwa kehadiran pihaknya di Kabupaten Bima untuk mem-bantu menyelesaikan konflik dan murni tidak ada kepentingan apapun. “Saya ikhlas menangani hal ini dan akan menyelesaikan¬nya, apalagi saya merupakan putra daerah, tentu akan memperjuangkannya,” ungkap mantan Kapolda NTB ini. Pada kesempatan itu, dirinya sempat melu¬ruskan pernyataan salah satu anggota Dewan yang menuding dirinya berada di balik aksi Lambu. Irjen Farouk menjelaskan bahwa, pertemuan di kantor Camat Lambu yang pernah dihelat-nya, hanya menjaring aspirasi dan menjelas¬kan bahwa dirinya mera¬gukan keberadaan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Sebab diakuinya, di Negara ini, banyak perusahaan yang banyak menjual ijin, hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dan Negara. “Saya selaku anggota DPD-RI yang khususnya membidangi persoalan tambang dan perta¬na¬han saya-pun menja¬ring aspirasi sesuai rasa keadilan dan kepen¬tingan masyarakat. Sekaligus mencari solusi agar masalah pertambangan bisa ada jalan ke¬luarnya, jadi tidak ada maksud lain,” akunya.
Berdasarkan pantauan langsung warta¬wan, pada saat pertemuan yang dihelat di kantor Dewan tersebut, anggota DPRD Kabu¬paten Bima, Ir. Ahmad, menuding anggota DPD-RI Farouk Muhamad berada dibalik aksi Lambu. Saat menghelat perte¬muan dengan warga Lambu, di kantor Camat Lambu Jumat (11/12), Farouk sempat melontarkan bahwa, keberadaan PT. SMN yang akan mengelola pertambangan di wilayah Lambu Kabupaten Bima diragu¬kan legalitasnya dalam mengelola pertam¬bangan. “Dan atas pernyataan itu, sehingga masyarakat menjadi resah dan masyarakat menduga bahwa perusahaan tersebut sebuah pembohongan dari Bupati Bima untuk men¬cari keuntungan dengan melalui pemberian ijin fiktif terhadap perusahaan yang nota bene illegal,” tegas pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima ini.
Akibat dari pernyataan Farouk dalam pertemuan tersebut, sambung Ahmad, memicu demonstrasi anarkis yang dilakukan oleh kelompok dengan cara menghasut warga yang tidak mengerti politik. Ahmad dalam kesempatan tersebut menyesalkan cara dan sikap orang mantan petinggi kepolisian itu. “Mestinya selaku pejabat, pihaknya mampu memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat atas persoalan tambang tersebut. Bukan malah mengadu masyarakat Lambu dengan Pemerintah Daerah, lalu setelah itu meninggalkan Bima. Apakah kehadirannya tersebut punya kepentingan lain dibalik dari pernyataannya?,” cetusnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Azis Syamsuddin, yang juga sempat terjun langsung ke Kecamatan Lambu, berjanji akan meneruskan persoalan pertambangan di Kabupaten Bima ke DPR. Terkait dengan desakan pencabutan SK 188, pihaknya akan membantu sesuai dengan mekanisme yang, sebab tidak ada istilah SK yang tidak bisa dicabut. “Hanya Al-Quran saja yang ndak bisa dicabut. Untuk memperkuat itu, kami juga akan menunggu rekomendasi Komnas HAM untuk dibawa ke rapat DPR,” janjinya. Di Lambu, pihaknya sempat mengunjungi salah satu korban penembakan aparat, Ismail, yang menderita empat luka tembakan di bagian lengan, kaki, dan di dua di bagian dadanya. (GA. 334/321*).
×
Berita Terbaru Update