-->

Notification

×

Iklan

Calon Perseorangan atau Pasangan, Tunggu Kepastian Pusat

Wednesday, January 25, 2012 | Wednesday, January 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-25T00:56:24Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemilukada Kota Bima direncanakan akan dihelat awal tahun 2013 mendatang. Tentunya, menyambut hajatan lima tahun sekali ini, sejumlah bakal calon yang akan memperebutkan kursi nomor satu di Kota Bima sedang melakukan berbagai persiapan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan ada¬lah, apakah dalam Pemilukada tahun men¬datang akan mengikutkan calon perse-orangan atau masih berpasangan, meskipun dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengisya¬ratkan adanya penggunaan kata pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (bukan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, red) sebagaimana aturan sebe¬lumnya. “UU 15/2011 itu tentang Penye¬langgara Pemilu itu belum menjadi acuan yang jelas apakah Pemilukada nantinya dipilih calon tunggal atau berpasangan. Dalam UU itu, baru mengisyaratkan calon perseorangan, untuk kepastiannya KPU masih menunguu UU yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Ketua KPU Kota Bima, Dra. Hj. Nur Farhaty, M. Si, kepada wartawan, Jumat (20/1).
Ketika ditanyakan langkah KPU Kota Bima, jika keputusan dari Pusat tentang UU Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal atau dengan pasangan, belum juga turun hingga jelang Pilkada Kota Bima 2013? Nur Farhaty menuturkan bahwa, tugas pihaknya adalah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun berdasarkan UU No. 15/2011 tentang penyelenggara Pemilu hanya menyebutkan sebagai penyelenggara pemi¬lihan kepala daerah, dapat menjadi isyarat bahwa kepala daerah dipilih tanpa didam¬pingi wakil kepala daerah. “Namun ke-putusan ini masih menunggu undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah. Jadi, kita tunggu saja,” sahutnya tanpa mau berspekulasi.
Meski demikian, kata dia, untuk penye¬lenggaraan Pemilukada pada tahun 2013 mendatang pihaknya sudah merencanakan berbagai tahapan-tahapan setelah berkoor¬dinasi dengan pihak KPU Lombok Timur dan KPU Propinsi. “Mengapa kami memilih berkoordinasi dengan Pihak KPU Lombok Timur dan KPU Propinsi?, karena, pada tahun 2013 ketiga wilayah ini akan menyelenggarakan agenda Pemilukada. Dan dari pertemuan tersebut kami mendapatkan keputusan sementara bahwa Pemilukada Kota Bima akan dihelat pada 13 Mei 2013, tanggal ini kami ambil berdasarkan acuan Undang-undang baru dimana Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir dalam kurun waktu 90 hari sebelumnya, maka bisa dilaksanakan Pemilukada atau pemungutan suara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada bulan Agustus nanti, KPU Kota Bima sudah merancang dan sudah mulai menetapkan keputusan ten¬tang Pemilukada non tahapan dan tahapan, dimana tahapan pelaksanaan akan dimulai pada bulan November ini. Kemudian pihak¬nya akan membentuk, mengangkat dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dimana tahapan ini terhitung mulai dibentuk 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Ditambahkannya, 150 hari sebelum hari pemungutan suara, akan ada surat pemberitahuan dari DPRD Kota Bima mengenai masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota, setelah mendapatkan surat tersebut maka pihaknya akan melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah yang akan ditentukan pada Pemilukada.
“Kemudian pada 180 hari sebelum hari pemungutan suara, KPU Kota Bima juga menerima data penduduk potensial pemilih pemilu dari Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdupcapil). Untuk diketahui pada Pemilu¬kada pada 2008 lalu jumlah peserta pemilih mencpai 130 ribu orang dengan partisipasi masyarakat yang ikut memilih mencapai 83 persen, ini menandakan bahwa masyarakat Kota Bima sadar akan ikut serta dalam membangun kota Bima melalui hak pilih yang dilakukannya dan semoga pada Pemilukada tahun depan antusiasme masyarakat juga masih tinggi,” harapnya.
Disinggung besarnya anggaran yang akan dikeluarkan dalam Pemilukada tahun 2013 mendatang, Nur Farhaty mengaku, tahun 2008 silam anggaran APBD yang dikeluarkan mencapai Rp6 Milyar, sedang¬kan untuk tahun 2013 bisa menelan angga¬ran APBD mencapai Rp12 Milyar. “Kenapa biayanya meningkat? Itu karena mening¬katnya jumlah pemilih, adanya ke¬mungkinan calon perseorangan, proses pengo¬lahan data pemilih yang memakan pro¬ses panjang sehingga mem-butuhkan formulir yang banyak dan melibatkan banyak pihak,” sahutnya. Demi lancarnya penyelanggaraan Pemilukada tersebut, KPU Kota Bima, membutuhkan dukungan semua pihak baik dari mahasiswa, LSM, pemerintah, Pergu¬ruan Tinggi, Kepolisian dan Insan Pers dan seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya Kota Bima yang aman. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update