-->

Notification

×

Iklan

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Jadi Temuan BPKP Bali-NTB

Friday, December 2, 2011 | Friday, December 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-02T01:40:32Z
Mataram, Garda Asakota.-
Menyimak perkembangan terjadinya kasus korupsi yang merajalela di Negara ini selalu menjadi buah bibir. Bahkan aksi korupsi inipun hari demi hari masuk dalam target pemeriksaan BPKP, termasuk BPKP Perwa¬kilan Provinsi Bali-NTB. Apa latar belakang persoalan korupsi selalu lengket dibicarakan, apakah disebabkan oleh adanya tindakan oknum yang selalu mencari keuntungan sesaat dalam mengembangkan tugas yang diberikan oleh Negara…?. Kepala Perwakilan BPKP

Bali-NTB, H. Abdurahman Datjong, saat membuka acara Sosialisasi Program Anti Korupsi di Hotel Lombok Raya Mataram baru-baru ini, membeberkan bahwa kasus Korupsi yang masuk dalam daftar pemeriksaan saat ini ada lima (5) kasus.
Kelima kasus korupsi yang menjadi target pemeriksaan ini adalah merupakan hasil laporan dari masyarakat dan investigasi pihaknya berbagai instansi pemerintahan dan penggunaan dana pedesaan yang dike¬lola langsung PNPM. Seperti dalam penjela¬sannya, kasus korupsi yang sudah diserah¬kan ke pihak Kejaksaan NTB adalah kasus penyalahgunaan dana PNPM, tunjangan profesi guru yang terjadi di Kemnag Kabupaten Bima, tunjangan khusus guru di Kabupaten Bima, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Kabupaten Bima tahun 2007, dan bantuan ternak Sapi di Lombok Timur tahun 2009. Sementara kasus lain yang masih dalam investigasi timnya yang melibatkan Polri, Jaksa dan Pemerintah saat ini adalah dana bantuan sosial tahun 2009, bahkan untuk kasus ini sudah masuk dalam proses Kejaksaan. Selain itu ada kasus bantuan bibit unggul (penyaluran bibit yang diduga bermasalah, red) di Lombok Tengah tahun 2010. “Sehingga kalau kita bicara kasus sudah sampai (6) enam kasus yang sudah masuk dalam jajaran lembaga hukum. Tiga kasus sudah diserahkan ke Polri dan tiga kasus lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Dari berbagai kasus ini, kata dia, ditak¬sir dugaan kerugian Negara hampir menca¬pai Rp5 Milyar. Namun demikian, tegas¬nya, keberadaan BPKP adalah melakukan pemeriksaan keuangan atas dasar permin¬taan bukan pengambil kebijakan yang memberikan vonis terhadap hasil pemerik¬saan. “Bila telah melalui proses pemeriksaan kami menemukan adanya sejumlah kejang¬galan akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Polri dan Kejaksaan untuk melanjutkannya,” tegasnya. Pihak BPKP Bali-NTB mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dimana pun berada dan lembaga apapun yang mau menyampaikan laporan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga swasta maupun instansi lainnya, agar menyertakan alamat dan identitas lengkap, hal itu demi kelanju¬tan laporan yang diajukan dan menjadi target investigasi pihaknya. Terkait dengan keberadaan pelapor, pihaknya sangat menja¬min kerahasiaannya dan akan dilindungi secara hukum. “Sebalik¬nya, jangan sampai terjadi ada warga masyarakat yang membe¬rikan laporan bahwa di suatu wilayah telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau disebut korupsi, namun dalam laporan itu, alamat dan nama pelapor tidak dicantum¬kan. Dan kalau itu terjadi, laporan semacam itu dianggap sebagai surat kaleng, dan tidak akan dilanjutkan,” cetusnya.
Demi menanamkan persoalan korupsi yang kini telah merajalela di Negeri ini, pihak BPKP telah sepakat melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat dengan harapan masyarakat yang telah memahami akan bahaya korupsi, akan melakukan perlawanan. Selain itu pihaknya juga akan memasukan dalam kurikulum sekolah sebagai pembelajaran dini dan menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada ibu-ibu pejabat. “Kenapa para ibu pejabat ini perlu diberikan materi tentang korupsi?. Ini tujuannya agar senantiasa ibu-ibu pejabat tidak berlebihan memberikan dorongan negative terhadap kebutuhan di luar jangkauan suami,” tandas H. Abdurahman. (GA. 233*)
×
Berita Terbaru Update