-->

Notification

×

Iklan

PH: Sulaeman Hamzah Terjebak dengan Skenario Oknum Tertentu

Tuesday, December 13, 2011 | Tuesday, December 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-13T02:29:11Z
foto: Abdul Hanan, SH

Mataram, Garda Asakota.-
Paska ditetapkan sebagai salah satu ter¬sangka kasus du¬gaan korupsi dana DAK 2007 Pemkot Bima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Politisi Uda¬ya¬na, Drs. H. Sulae¬man Hamzah, mela¬lui Penasehat Hukum¬nya, Abdul Hanan, SH., angkat bicara. Menurut Hanan, dari tiga (3) kali pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terhadap kliennya hingga Senin (05/12) lalu. Titik focus peme¬riksaan penyidik Ditreskrimsus terletak pada keberadaan dua (2) surat yang dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2008.

Surat pertama, menurut Hanan, adalah surat yang berkaitan dengan penitipan uang
sebesar Rp766 juta kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat itu dijabat oleh tersangka Y. Titi Handoyo dan surat kedua yakni yang berkaitan dengan surat penyerahan uang sebesar Rp776 juta tersebut kepada almarhum Walikota Bima, Drs. HM. Nur A. Latief.
“Menyangkut keberadaan Surat Peniti¬pan Uang sebesar Rp766 juta kepada BUD Pemkot Bima tersebut, tanda tangannya diakui merupakan tanda tangan klien kami. Namun, klien kami tidak mengakui tentang pembuatan surat tersebut. Karena beliau pada dasarnya tidak mampu menolak surat tersebut untuk ditandatangani karena diso¬dorkan dalam keadaan yang sangat cepat sekali. Dan tidak mampu menolak atau pun menyimak dari isi surat tersebut. Maka¬nya, klien kami langsung menan¬datangani surat tersebut tanpa menyimak isi surat ter¬sebut. Dan isi surat tersebut adalah permintaan untuk penitipan sejumlah uang kepada BUD Pemkot Bima,” terang Abdul Hanan, SH.
Menurut Hanan, Surat itu dibuat oleh seseorang (tanpa menyebutkan nama, red.) dan disodorkan kepada klien kami dan klien kami tidak mampu untuk menolaknya sehingga menandatangani isi surat tersebut. “Jadi kami menegaskan bahwa beliau tidak sedikitpun mendapatkan keuntungan dari menandatangani surat tersebut baik itu dari proses klien kami menyerahkan atau pun menyaksikan penyerahan uang tersebut,” tegas pengacara yang berperawakan tinggi kekar ini. Dan isi surat yang kedua, lanjut¬nya, adalah surat yang isinya menyaksikan Y. Titi Handoyo (BUD Pemkot Bima, red.) menyerahkan uang tersebut kepada Almar¬hum Walikota Bima.
“Klien kami memban¬tah telah menanda¬tangani surat tersebut karena klien kami belum pernah sekalipun menandatangani surat tersebut (pada saat penyerahan uang itu dikatakan bahwa yang ada tandatangan¬nya adalah Y. Titi Handoyo, Almarhum Walikota Bima, dan Drs. H. Sulaeman Hamzah, red.). Dan itu dibantah oleh klien kami, karena klien kami tidak pernah menandatangani surat kesaksian penyerahan uang tersebut,” cetusnya.
Penandatanganan surat pertama oleh kliennya, menurut Hanan, didasari oleh karena ketidakmampuan klien kami itu untuk membantah atau menolak penekanan itu, sehingga klien kami merasa terjebak dengan adanya scenario-skenario oknum tersebut. “Dan kami sebagai PH nya patut mempercayai seratus persen apa yang diung¬kapkan oleh klien kami tersebut karena klien kami ini adalah salah seorang tokoh. Apalagi predikatnya sekarang ini adalah sebagai se¬orang Kepala Suku yang patut kami hargai. Jadi silahkan masyarakat mau mempercayai atau tidak,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update