-->

Notification

×

Iklan

Manager BOS Dikpora Dilaporkan ke Kejati NTB

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:48:48Z
Bima, Garda Asakota.-
Ikatan Mahasiswa Kota Bima-Mataram (IMKOBI) mengaku telah melayangkan surat laporan pengaduaan dugaan peyim¬pangan pengadaan komputer Dekstop tahun 2009 oleh Kabid PAUD Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Dahlan AR, ke Kejaksaan Tinggi NTB yang ditembuskan ke Kejari Bima. Melalui surat Nomor: 02/IMKOBI/CASE/KOBI BIMA/e.XII/2010, Ketua IMKOBI,
Andi Hanafi Putra, mengungkap¬kan bahwa, laporan itu didasari atas upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera pada oknum pejabat yang secara langsung terlibat dalam dugaan tindakan pidana kejahatan korupsi yang dilakukan dalam jabatan. Adapun hal-hal yang dilaporkan IMKOBI adalah, penga¬daan Komputer Desktop tahun 2009 oleh setiap sekolah SD dan SLTP se-Kabupaten Bima yang dibiayai melalui dana BOS.
Diduga, Kepala Bidang PAUD selaku Manajer BOS Dikpora Kabupaten Bima tidak memberikan kebebasan kepada ma¬sing- masing sekolah untuk membeli sendiri Komputer Desktop itu pada toko-toko yang menjual komputer. H. Dahlan selaku Manejer BOS diduga justru mengarahkan beberapa perusahaan mitra bisnisnya untuk menyalurkan komputer kepada kurang lebih 400 SD dan SLTP se-Kabupaten Bima pada tahun 2009 sampai awal tahun 2010.
Menurut data yang diperoleh IMKOBI yang beralamat di Jl. Gili Air No: 13 Griya Pagutan Indah Kota Mataram, komputer yang disalurkan ke sekolah sebagaimana tersebut di atas, di pasaran harganya berki¬sar Rp3,5 juta per unit. Namun oleh H. Dahlan Kepala Bidang PAUD selaku Ma¬na¬jer BOS Dikpora Kabupaten Bima, didu¬ga melegalkan harga komputer tersebut sebesar Rp10, 500 juta per unit.
Kuat dugaan di dalamnya sudah ada keuntungan H. Dahlan selaku Manajer BOS sebesar Rp3, 5 juta. “Kata kuncinya kom¬puter Desktop yang harganya Rp10 juta lima ratus ribu itu, yang dibayar dengan dana BOS,” duganya sebagaimana terungkap dalam siaran pers yang dibagikan kepada sejumlah wartawan.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh H. Dahlan Kepala Bidang PAUD selaku Manajer BOS Dikpora Kabupaten Bima sebagaimana disinggung IMKOBI diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara miliyaran rupiah, dan sekarang yang ber¬sangkutan sedang membangun sebuah rumah mewah berlantai II di jalan Gatot Subroto Sadia Kota Bima dengan ukuran luas bangunan 12 x 30m2.
Sehubung dengan hal tersebut di atas, dengan ini IMKOBI meminta Kejaksaan Tinggi NTB merespon laporan ini dalam waktu yang sesingkat singkatnya dengan melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dangan Protap yang berlaku, melakukan penyidikan atas adanya laporan IMKOBI dalam waktu yang sesingkat singkatnya, menyita investaris barang dan laporan SPJ penggunaan dana BOS sekolah-sekolah yang menerima penyaluran komputer Desktop yang dibayar dengan Dana BOS tahun 2009/2010, dan menyita komputer pada semua SD, SLTP se- Kabupaten Bima yang disalurkan pada tahun2009 dan 2010 oleh beberapa perusahaan yang menjadi mitra Bisnis Kepala Bidang PAUD selaku Manajer BOS sebagai Barang bukti.
Selain itu, Ketua IMKOBI juga menduga adanya dugaan penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh H Dahlan Kepala Bidang PAUD Dikpora Kabupaten Bima adalah dugaan tindakan pemaksaan terhadap 5 (lima) orang kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Belo, Woha, Bolo, dan Monta untuk menyetor uang masing-masing Rp25 juta dari dana Blockgrand yang mereka peroleh dari Pusat untuk keperluan sekolahnya masing masing. Hal ini berujung pada adanya laporan pengaduan oleh salah seorang kepala sekolah yang menjadi korbannya kepada Polres Kabupaten Bima dengan No. Pol: LP/149/IV/2007/SPK tanggal 21 April 2007. Namun anehnya, hal ini tidak berlanjut tanpa keterangan yang jelas. “Tidak ada pencabutan laporan dan tidak ada SP3,” ungkapnya lagi.
Menyikapi laporan IMKOBI, Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Sugiyanta, SH., kepada wartawan mengatakan tengah menelaah laporan sejumlah aktivis Ikatan Mahasiswa Kota Bima (Imkobi) Mataram NTB terkait dengan adanya indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh Kabid PAUD Dinas Dikpora Kabupaten Bima terhadap penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2009. “Laporan ini sedang kita tindak lanjuti dengan melakukan penelaahan dan pengumpulan data-data,” ujarnya singkat kepada wartawan belum lama ini.
H. Dahlan: Itu Tidak Benar, Saya Akan Tuntut Balik
Bagaimana tanggapan Kepala Bidang PAUD Dikpora Kabupaten Bima sekaligus Manager BOS, Drs. H. Dahlan?. Kepada wartawan, pihaknya secara tegas memban¬tah semua tudingan dugaan penyimpangan itu. Dia bahkan sangat geram atas segala tudingan itu, karena tidak mendasar sama sekali. “Itu tidak benar sama sekali, saya akan tuntut balik karena ini pencemaran nama baik,” ucapnya. Ditegaskannya bahwa, proyek pengadaan Komputer Dekstop tahun 2009, tidak ada ikut campur pihaknya karena sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan sekolah-sekolah dengan pihak perusahaan. “Saya tidak turut campur, apalagi ikut menentukan harga. Tudingan itu tidak benar sama sekali, tugas kami saat itu hanya mensosialisasikannya kepada sekolah-sekolah,” tegasnya.
Terkait dengan tudingan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan No. Pol: LP/149/IV/2007/SPK tanggal 21 April 2007 yang ditangani oleh Reskrim Polres Bima, H. Dahlan mengakui kasus itu sudah di SP3. “Itu juga tidak ada masalah karena sudah di SP3,” bantahnya. (GA. 212/211*)
×
Berita Terbaru Update