-->

Notification

×

Iklan

Komisi III: Terjadi Pengurangan Rp40 Milyar untuk Program Percepatan Jalan

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:44:53Z
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi III Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup menilai beberapa langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB baik yang berupa program prioritas maupun program terobo¬san pada prinsipnya memiliki goal setting yang dapat memberikan harapan kepada masyarakat NTB guna percepatan penca¬paian sasaran pembangunan Provinsi NTB 2012-2013 sebagai tahap perwujudan.
Beberapa kegiatan usulan dalam RAPBD tahun 2012 yang menjadi leading
sector Komisi III diantaranya adalah percepatan pembangunan jalan dengan sistem tahun jamak, percepatan pembangu¬nan Pandan Dure, Pembangunan Terminal dan perluasan bandara, pengembangan energi alternatif biogas, pembangunan jaringan irigasi desa dan jalan usaha tani, rehabilitasi rumah kumuh, pembebasan tanah untuk jalan strategis mendukung BIL serta program PERMATA.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, Ir. H. Misbach Mulyadi, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) misalnya, pagu dana yang direncanakan semula adalah berjumlah Rp452.054.¬760.600.- terdiri dari Belanja Tidak Lang¬sung (BTL) sebesar Rp41.971.725.¬200.- dan Belanja Langsung (BL) sebanyak Rp410.083.035.400.- setelah pembahasan dengan Komisi III terjadi perubahan dan perge¬seran BL dan BTL yakni pengurangan sebesar Rp40 Milyar pada program perce¬patan jalan dan dialihkan kembali untuk kebutuhan infrastruktur lainnya. Pengu¬rangan sebesar Rp3 Milyar dari Islamic Center (IC) untuk mendukung penyelesaian SMP 6 Mataram dialihkan ke BTL berupa bantuan keuangan kepada Pemkot Mataram. “Sedangkan sisanya Rp53 Milyar dialoka¬sikan untuk blok sarana pendidikan sebesar Rp13 Milyar dan untuk melanjutkan blok tempat peribadatan sebesar Rp40 Milyar,” cetus Misbach, Jum’at lalu.
Selain itu, adanya sharing pembebasan lahan Pandan Dure sebesar Rp20 Milyar di BTL, rehabilitasi jaringan irigasi beringin Sila sebesar Rp1,2 Milyar, drainase BIL dan DED nya sebesar Rp800 juta, jalan akses masyarakat sekitar BIL sebesar Rp1,1 Milyar, DED dan Amdal jalan patung Mandalika-by pas BIL sebesar Rp500 juta, DED jaringan irigasi Batuso¬wan (Buer) sebesar Rp250 juta, DED pembangunan irigasi Singalang Moyohulu sebesar Rp1,2 Milyar, pembangunan lanjutan Jilk Bantir Lobar sebesar Rp1,5 Milyar, FS jaringan jalan Rembiga-Tanjung-Bayan sebesar Rp150 juta, BTL untuk peningkatan jaringan irigasi Kabupaten Bima sebesar Rp3,3 Milyar dialihkan ke Biro Keuangan, pembangunan Jilk Terawasan Kecamatan Tanjung KLU sebesar Rp1,5 Milyar, perkuatan tebing Brang Kesaming Empang sebesar Rp1,5 milyar, pembangunan embung balok tui rembuak Pujut sebesar Rp1,5 Milyar, rehab embung Mangkung sebesar Rp1,5 Milyar, rehab di Daha Dompu sebesar Rp1,5 Milyar, peningkatan jalan Rempung Pancor sebesar Rp4 Milyar, peningkatan jalan TGH Lopan-by pass Bill sebesar Rp4 Milyar, peningkatan ruang terbuka hijau dibundaran patung sapi by pass Bill (BTL) sebesar Rp1 Milyar dialokasikan melalui Biro Keuangan, BTL untuk pembangunan pipa air bersih Mandalika Resort dan Kawasan IPDN sebesar Rp4 Milyar dialihkan ke Biro Keuangan, pembangunan jalan lingkar Sumbawa (Lenangguar-Lunyuk) sebesar Rp15 Milyar, peningkatan jalan akses BIL-Kediri-BIL-Kuripan-Gerung sebesar Rp6,1 Milyar, FS dan konstruksi pengendalian Banjir Kota Bima sebesar Rp1,5 Milyar, perencanaan cavtering mata air lingkungan Lingsar Lobar sebesar Rp70 juta, BTL sharing pembebasan tanah di tanah Kota Mataram sebesar Rp12 Milyar (BTL) di Biro Keuangan, perkuatan tebing sungai (Monyot, Pungkang, Penendem, Sinyiur Lotim) sebesar Rp800 juta dan tebing kali Ancar Mataram sebesar Rp100 juta, dan perkuatan tebing sungai Singkom Lotim sebesar Rp450 juta.
Komisi III memberikan saran kepada pi¬hak eksekutif agar capaian realisasi baik ke¬uangan dan fisik dari APBD 2011 yang ku¬rang dari 80 % dari SKPD mitra Komisi III menjadi catatan keseriusan eksekutif untuk men¬capai perwujudan di tahun berikutnya. “Catatan dari stakeholder yang menghambat pelaksanaan pembangunan (wan prestasi) harap mendapat peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update