-->

Notification

×

Iklan

Diduga Langgar PP 53, Staf UPTD Dikpora Woha Terancam Dipecat

Saturday, December 17, 2011 | Saturday, December 17, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-16T23:45:05Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Drs. H. Wafdin Ahsan, SH, mengakui pihak¬nya sudah menerima laporan baik dari pihak KCD Dikpora Woha maupun dari isteri Asikin, staf UPTD Dikpora Woha, yang diduga telah menelantarkan isterinya mau¬pun melalaikan tugasnya selama bertahun-tahun. Kepada Garda Asakota, H. Wafdin menegaskan bahwa merespon surat-surat tersebut telah membentuk tim untuk meme¬riksa Asikin.
“Kami telah memprosesnya dan secepatnya kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada Asikin melalui kantornya, dimana surat pemanggilan terse¬but meminta beberapa keterangan kepa¬da Asikin terkait mengapa ia meninggalkan tugasnya sebagai pelayan pemerintah dalam melayani masyarakat dan meninggalkan isterinya,” ungkap mantan Kabag Keuangan Pemkab Bima ini.
Namun jika pemanggilan ini tidak diin¬dahkan, kata dia, maka segera Tim-nya akan melaporkannya pada Tim Bina Aparatur Ke¬pe¬gawaian yang terdiri dari BKD, Inspek¬torat, Setda, Asisten I dan Asisten III. Sete¬lah mendapatkan hasil dari rapat tersebut, maka pihaknya akan serahkan kepada pim¬pinan daerah yaitu Bupati Bima untuk meng¬ eksekusi yang bersangkutan. Diakui¬nya bahwa Asikin telah melanggar PP 53 tahun 2010, dengan kemungkinan besar akan dike-nakan sanksi terberat yakni berupa peme¬catan sebagai PNS. “Sanksi terberat¬nya, berupaya pemecatan,” ucapnya singkat.
Hal senada juga ditegaskan oleh pihak BKD Kabupaten Bima. Melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepega¬waian, Drs. Syahrul, dikemukakan bahwa pemeriksaan laporan atas tindakan Asikin telah dilakukan. “Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan kepada Inspektorat untuk ditindak lanjuti,” akunya. Ketika disinggung sikap BKD terhadap hal itu, pihaknya mengakui bahwa BKD tidak bisa memutus¬kan secara sepihak. “Nantikan ada rapat dengan tim bina aparatur dan mereka yang memutuskan, sedangkan tupoksi kami, jika ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS, maka tugas kami hanya membina saja,” sahutnya.
Berdasarkan pemberitaan Garda Asa¬kota sebelumnya, Asikin (42-thn) staf Dik¬pora Woha dikeluhkan telah menelantarkan isterinya, Mh (43-thn). Mh yang berstatus sebagai PNS di lingkup Pemkot Bima, mengaku selama hampir dua tahun suami¬nya tidak pernah melaksanakan kewajiban-nya sebagai suami, bahkan selama dua tahun tersebut dirinya tidak pernah diberikan gaji yang merupakan haknya.
Sedangkan yang berkaitan dengan dengan malas masuk kantor, Kepala KCD Dikpora Woha, Saharudin Latif, AMa. Pd, juga mengaku stafnya itu sudah lebih dari lima bulan tidak pernah masuk kantor. “Bahkan berkasnya sudah saya laporkan kepada Inspektorat untuk ditindak lanjuti, mengingat dia telah melanggar disiplin PNS, dengan kemungkinan besar dia akan diberikan sanksi berupa pemecatan.
Kami telah berupaya meminta kete¬rangan¬nya, namun ketika saya perintahkan staf untuk mendatangi kediamannya, hasilnya nihil. Berdasarkan laporan staf, Asikin tempat tinggalnya tidak diketahui lagi, makanya untuk keputusan akhir, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah,” tegasnya belum lama ini.
Ia menambahkan, untuk penerimaan gaji, sejak lima bulan terakhir (Agustus hingga Desember) yang bersangkutan tidak pernah mengambilnya, dan hingga kini gaji tersebut masih ditahan pihaknya.
“Dan kami belum berani memberikan kapada siapapun termasuk pada isterinya sebelum ada persetujuan dari Asikin sendiri,” katanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update