-->

Notification

×

Iklan

Walikota Bima Bersama Tim Kejaksaan Sukses Buka Pemblokiran Dana Rp8 Milyar

Saturday, November 5, 2011 | Saturday, November 05, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-05T08:06:28Z
ITK Berikan Apresiasi Positif

Kota Bima, Garda Asakota.-
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5 Milyar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3 Milyar milik Pemkot Bima TA 2005/2006 yang sempat diblokir oleh pihak BRI Cabang Bima selama sekian tahun, akhirnya berhasil dibuka dan akan dicairkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bima.

“Alhamdulillah, Allah memberkati perjuangan. Selamat kepada rakyat dan anda sekalian, saya hanya pelaksana amanat untuk terus bekerja dan bekerja,” sahut Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, Rabu (26/10), menjawab Garda Asakota yang menyampaikan ucapan selamat atas perjuangan dan kerja-keras Walikota Bima terhadap upaya pembukaan pemblokiran dana milyaran tersebut.
Sebagaimana dilontarkan oleh Kabag. Humas dan Protokol Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos.,SH.,M.Ec.Dev, pembukaan blokir dana tersebut setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan. Akhirnya, pada pertemuan ketiga kalinya antara Pemerintah Kota Bima dengan PT. Bank BRI Cabang Raba Bima yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asdatun Kejati NTB, Timbul Tamba, SH, MH, Jaksa I Made Subawa, SH. serta Kasi Datun Kejari Raba Bima, Pintono Hartoyo, SH, yang berlangsung di aula Kanwil PT. Bank BRI di Denpasar, pertengahan Minggu kemarin. “Hasilnya, mimpi dan keinginan pemerintah kota Bima untuk memanfaatkan dana APBD Kota Bima tahun 2005/2006 yang dijadikan agunan kredit pada PT.Bank BRI Cabang Raba Bima akhirnya bisa segera dicairkan dan dipergunakan. Hal ini mengemuka pada pertemuan yang dihelat di Kota Denpasar tersebut,” Hasyim kepada Garda Asakota.
“Hasilnya, mimpi dan keinginan pemerintah kota Bima untuk memanfaatkan dana APBD Kota Bima tahun 2005/2006 yang dijadikan agunan kredit pada PT.Bank BRI Cabang Raba Bima akhirnya bisa segera dicairkan dan dipergunakan. Hal ini mengemuka pada pertemuan yang dihelat di Kota Denpasar tersebut,” ungkap Hasyim kepada Garda Asakota
Walikota Bima tentu-saja menyampaikan rasa haru dan penghargaannya kepada PT. Bank BRI Cabang Raba Bima yang bersedia mengembalikan dana APBD yang sudah diblokir bertahun-tahun tersebut sehingga akan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat dan berharap kemitraan Pemerintah Kota Bima dan PT. Bank BRI
akan semakin harmonis di masa-masa mendatang. Menyinggung penggunaan dana tersebut Walikota Bima menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut untuk men¬dukung percepatan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di Kota Bima dengan persetujuan DPRD Kota Bima yang akan dituangkan dalam APBD tahun 2012 mendatang. Pada pertemuan yang dihadiri oleh pihak pemerintah Kota Bima yang dipimpin langsung oleh Walikota Bima, HM. Qurais H.Abidin, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah, S.Sos, Sekda Kota Bima, Drs. H.Tajuddin, Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Muhaimin, Kabag Hukum, Mariamah, SH dan kabag Humas Protokol, Muh. Hasyim, S.Sos.,SH, M.Ec.Dev. dan Pihak PT. Bank BRI Cabang Raba Bima yang dihadiri oleh Pjs. Pemimpin Cabang BRI Raba-Bima, Muldianto disaksikan oleh Pemimpin Wilayah PT. Bank BRI Denpasar, Irianto dan Legal Officer Kantor Pusat PT. Bank BRI Jakarta, Wibowo Setiawan dan pejabat kanwil BRI Denpasar, para pihak menyepakati bahwa perjanjian jaminan yang dibuat oleh Pemimpin Cabang BRI Raba-Bima pada waktu itu dengan mengagunkan dana APBD Kota Bima untuk kepentingan kredit pihak lain adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perjanjian tersebut menjadi batal demi hokum.
“Sehingga konsekuensinya maka pihak PT.Bank BRI cabang Raba Bima bersedia mengembalikan dana APBD Kota Bima tahun Anggaran 2005/2006 sebesar Rp8 milyar tersebut kepada pemerintah Kota Bima dan untuk kelancaran prosesnya maka PT. Bank BRI cabang Raba-Bima akan segera memprosesnya sesuai dengan standar teknis perbankan,” tegasnya.
Tentu saja, selain Walikota Bima, masyarakat Kota Bima harus memberikan apresiasinya yang tinggi terhadap keberha¬silan kinerja Tim Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Raba Bima yang telah berhasil membuka kembali rekening DUA/DAK sebesar Rp8 Milyar yang diagunkan mantan Walikota Bima (Alm) HM. Nur A. Latif untuk menjamin kredit pihak ketiga dan diblokir oleh PT. BRI Cabang Bima.
Dengan membentuk Tim Khusus yang beranggotakan empat (4) orang Jaksa, pihak Kejati NTB sejak satu (1) bulan lalu memulai aksinya untuk menyelamatkan kembali dana milyaran rupiah tersebut guna kepentingan kemaslahatan masyarakat Kota Bima. Dan hasilnya, dana sebesar Rp8 Milyar itu akan bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Kota Bima.
“Setelah Tim Jaksa melakukan berbagai langkah penelusuran dan koordinasi terkait dengan dana Rp8 Milyar yang diblokir tersebut. Maka hasilnya, disepakati bahwa rekening dana Rp8 M yang dulu dibuka oleh Almarhum pak Nur A. Latif (mantan Walikota Bima, red.) akan ditutup dan akan dibuka kembali rekening baru atas nama daerah dan setelah itu akan bisa diambil untuk dipergunakan kembali bagi pelaksa¬naan pembangunan di Kota Bima,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Humas Penkum Kejati NTB, Sugiyanta SH., kepada Garda Asakota belum lama ini.
Dana itu sendiri menurut Humas Kejati NTB sesungguhnya tidak diblokir oleh pihak BRI Cabang Bima. Akan tetapi menurutnya dana tersebut dibekukan atau ditutup karena penempatannya tidak sesuai dengan pos anggarannya. “Dana Rp8 M itu ditempatkan di rekening dana bergulir yang sesungguh¬nya menghasilkan bunga. Padahal itu tidak dibenarkan karena menyalahi prosedur dan mekanisme yang ada. Apalagi bunganya itu sendiri dinikmati secara pribadi.
Oleh karenanya, pihak BRI menutup atau membekukan rekening dana tersebut dan akan membukanya kembali dengan rekening baru atas nama Pemerintah Kota Bima,” terang Sugiyanta. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, mantan Walikota Bima, (Alm.) Drs. HM. Nur A. Latif, memberikan rekening tersebut sebagai jaminan atas kredit dari PT. Permata Jaya Amal Perkasa mengingat antara Pemkot Bima dengan perusahaan tersebut mem¬punyai MoU Nomor 01/II/2005 tanggal 2 Februari 2005 untuk pembangunan satu (1) unit mall, reklamasi pantai, pembangu¬nan stadion Kota Bima, pembangunan jalan Hotmix Melayu-Kolo dan pembangunan gedung Islamic Center Manggemaci Kota Bima dengan total harga pekerjaan yang disepakati dalam MoU ini adalah sebesar Rp94 Milyar. Menyikapi upaya yang dila¬kukan oleh Walikota dan pihak Kejaksaan itu, Institut Transparansi dan Kebijakan (ITK) NTB Korda Bima menyampaikan apresiasi positifnya. Penasehat ITK NTB Korda Bima, Al-Imran, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Walikota dan pihak Kejaksaan itu merupakan sebuah langkah maju dan sangat positif dalam upaya menyelamatkan uang rakyat.
“Makanya, kami sangat memberikan apresiasi positif atas langkah-langkah itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dana Pemkot Bima sebesar Rp8 Milyar itu bisa segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat Kota Bima,” harapnya. Al-Imran mengakui, upaya membuka blokir rekening DAU/DAK itu, merupakan salah satu atensi pihaknya bersama lembaga Amaksi Kota Bima, karena diyakininya dana Milyaran itu bisa dicairkan bila diadvokasi secara serius oleh Pemkot Bima. “Tahun lalu kami pernah mendatangi BRI Cabang Bima untuk mendesak pencairan dana tersebut, bahkan sempat beraudiensi dengan bapak Walikota Bima untuk menyakinkan peluang pencai¬rannya. “Dan Al-hamdulillah, rupanya pak Walikota, H. Qurais merespon serius dan hasilnya sangat menggembirakan,” ucapnya. (GA. 211/212*)
×
Berita Terbaru Update