-->

Notification

×

Iklan

Spesialis Perampok Nasabah Diciduk Aparat

Saturday, November 5, 2011 | Saturday, November 05, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-05T07:57:00Z
Mataram, Garda Asakota.-
Satu lagi pelaku perampokan berhasil ditangkap aparat Kepolisian. Dia adalah Abdullah Suhardi alias Silet (25), spesialis perampok nasabah bank asal Desa Orong Bawaq, Kecamatan Utan, Sumbawa besar. Petualangannya harus berakhir di tangan tim khusus Polresta Mataram belum lama ini.
Dari tangan Silet, polisi mengamankan dua buah pisau, dua buah linggis, satu unit laptop merek Toshiba, uang sebesar Rp3,4 juta dan sebuah sepeda motor berplat EA 3090 GB. ‘’Kami menduga barang bukti ini hasil kejahatannya di beberapa TKP,” kata Kasubag Humas Polresta Mataram, AKP Arief Yuswanto, Kamis (27/10).
Proses penangkapan Silet saat hendak melintas di simpang empat traffic light Jempong, jalan lingkar Selatan Kota Mata¬ram. Penangkapan Silet hasil pengem¬bangan dari beberapa kejadian pencurian nasabah bank dan aski perampokan bebe¬rapa TKP di Kota Mataram yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengakuan tersangka, sebelum beraksi, bersama kawa¬nannya menyusun rencana di kawasan jalan lingkar Selatan. ‘’Jadi mereka sangat mem¬perhitungkan setiap aksinya dan mempe¬lajari para korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Salehuddin mengatakan, aksi pencurian nasabah bank yang pernah dilakukan Silet yakni di simpang empat Karang Bedil. Uang korban saat itu digasak Rp17 juta. Menurutnya, pelaku juga pernah beraksi di rumah warga di Dasan Agung, dengan mengambil sebuah laptop dan sejumlah perhiasan milik korban.
Dari penyelidikan sementara, Silet tidak termasuk perampok nasabah bank dengan modus menggembosi ban mobil, hanya saja tersangka mengenal kawanan itu. Penga¬kuan¬nya dihadapan penyidik, Silet melaku¬kan aksinya di Mataram, selalu berdua bersama rekan satu kampungnya berinsial “D”. Namun beberapa hari sebelum penang¬ka¬pan, ia berpisah dengan rekannya itu.
Diceritakan modus pencurian dilakukan¬nya, diawali dengan mengintai korban di bank yang dicurigai nasabah mencairkan uang banyak. “Teman saya mengintai di dalam, saya memantau di luar,” akunya. Ia mengaku, uang hasil kejahatannya dipakai bersenang-senang. Dia menginap di Hotel Lombok Raya selama satu bulan. Selain itu juga, uang hasil curiannya digunakan untuk berjudi sabung ayam. Polisi masih melaku¬kan pengembangan atas penangkapan Silet, dengan mencari kawananya dan pelaku keja¬hatan spesialis menggembosi penggembosan ban. Mempertanggungjawaban perbuatan¬nya, Silet dijerat dengan Pasal 362, 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (GA. 211/snc*)
×
Berita Terbaru Update