-->

Notification

×

Iklan

Raperda Pertambangan Disikapi Pro dan Kontra oleh Fraksi Dewan

Thursday, November 24, 2011 | Thursday, November 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-24T00:12:12Z
Wabup Bima: Dinamika Rapat Paripurna, Warna Warni Demokrasi

Kota Bima, Garda Asakota.-
Buntut dari aksi elemen masyarakat yang menolak pertambangan di Kabupaten Bima, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Bima memiliki sikap berbeda alias pecah. Terca¬tat, dua fraksi utuh di DPRD setempat me¬nya¬takan ikut mendukung penolakan per¬tam¬bangan sebagaimana disuarakan elemen masyarakat Kabupaten Bima selama ini.
Dua fraksi itu adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR), sementara dua fraksi lainnya yang berafiliasi dengan fraksi lain (bukan fraksi utuh, red), namun ikut mendukung penolakan adalah Fraksi Nurani Rakyat dan Fraksi Bintang Keadilan Reformasi.
Pernyataan fraksi itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan, Kamis (17/11). Meski dua fraksi utuh menolak, namun mereka memberi catatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Catatan tersebut menurut FPAN, agar Raperda tidak dibahas dulu sebelum sosialisasi maksimal dilakukan . “Selain itu jejak pendapat dengan melibatkan masya¬rakat , agar diketahui berapa yang mendu¬kung dan menolak. Hasil jejak pendapat itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” saran Fahrirahman, ST, juru bicara FPAN .
Sementara itu, juru bicara FPKDIR, Drs. H. Mustahid H. Kako, menegaskan bahwa, meski pertambangan dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun tidak bisa dipungkiri ada dampak negatifnya. Menyi¬kapi adanya warga masyarakat yang pro dan kontra diakui FPKDIR sebagai hal yang wajar karena masing-masing memiliki hak sama. Pihaknya mengusulkan agar dibentuk tim sosialisasi dan investigasi terhadap reaksi warga yang pro dan kontra terhadap rencana penambangan emas di Kabupaten Bima. Untuk dua fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Bima yakni, Fraksi Karya Nurani dan Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (F-PBKPD), secara tegas ikut mendukung rencana pemda yang akan menghadirkan investor pertam¬bangan di Kabupaten Bima.
Melalui juru bicaranya, Wahyuddin, S. Ag, Fraksi Karya Nurani menegaskan bah¬wa, produk hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batuan ini sangat diperlukan untuk memberi regulasi bagi pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam itu khusus¬nya pertambangan, mineral dan batuan, agar pengelolaannya ramah lingkungan, tidak melanggar hak-hak asasi manusia, member¬dayakan masyarakat lokal, dan memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan ling¬kungan, yang pada gilirannya menjanjikan kemakmuran bagi rakyat dan kemajuan bagi daerah. Fraksi karya nurani melihat, bahwa telah terjadi distorsi informasi ditengah-tengah masyarakat mengenai essensi dari rencana pemerintah daerah dan DPRD membahas raperda mengenai pertambangan ini. “Seolah-olah dengan disahkannya raperda pertambangan ini nantinya, maka serta merta usaha pertambangan akan dilakukan dimana-mana secara tidak terkendali, ini pandangan yang keliru dan menjadi kewajiban kita bersama untuk meluruskannya,” tegas Wahyuddin.
Raperda mengenai pertambangan, mineral dan batuan ini, sambungnya, sangat dibutuhkan justeru untuk mengendalikan itu semua, raperda ini akan mengatur dengan jelas, tegas, dan transparan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelo¬laan usaha pertambangan, mineral dan batuan. “Kalau kita menolak proses pemba¬hasan dan pengesahan raperda ini, dalam pandangan kami justeru kita sedang meng¬hambat proses menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Apalagi rencana pembentukan peraturan daerah ini merupakan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta menindaklanjuti amanat rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bima yang telah disetujui bersama secara bulat oleh pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.
Diakuinya, apabila ada aspirasi penola¬kan dari sebagian masyarakat, bukan berarti kita juga serta merta menolak untuk mem¬buat regulasi sebagai payung bagi pengelo¬laan pertambangan ini, tapi justeru ini menjadi tantangan bagi kita bersama untuk memberi pemahaman dan pengertian kepada masyarakat. Dalam konteksi itulah, Fraksi Karya Nurani menekankan kepada peme¬rintah daerah mengenai pentingnya sosia¬lisasi hal-hal terkait dengan pertambangan. Pemerintah daerah melalui skpd terkait harus bekerja lebih giat lagi menyosialisa¬sikan persoalan pertambangan ini kepada warga secara lebih komprehensif baik me¬nyangkut materi sosialisasi maupun saluran atau media sosialisasi yang dipergunakan.
Hal senada juga disuarakan oleh juru bicara Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (F-PBKPD), Sumardin, SH. Menyikapi Raperda tentang pengelo¬laan pertambangan, mineral dan batuan, F-PBKPD menegaskan bahwa, keberadaan raperda ini menjadi sangat penting dan urgen untuk mengawal agar proses pengelolaan potensi pertambangan, mineral dan batuan di Kabupaten Bima berjalan dengan baik, ramah lingkungan, tidak merusak alam, dan yang penting lagi adalah bisa memberi manfaat yang luar biasa bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mengawali proses yang masih berlangsung dalam pembahasan raperda ini, Fraksi PBKBP memberikan se¬jum¬lah pandangan sekaligus catatan penting agar tujuan mulia menghadirkan produk hukum terkait pengelolaan pertambangan, mineral dan batuan di Kabupaten Bima benar-benar mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat serta mampu meluruskan persepsi yang keliru mengenai segala hal yang terkait dengan pertambangan.
Menyikapi pro dan kontra sejumlah fraksi dewan terkait dengan Raperda Per¬tambangan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd, Senin (21/11), menyampaikan jawabannya, Dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad, Wakil Bupati mengaku pihaknya elah mem¬bentuk tim sosialisasi terpadu yang meliputi berbagai unsur baik di tingkat SKPD beserta unsur pihak kepolisian dan Kodim.
Menanggapi aspirasi legislatif yang tentang pembentukan tim investigasi, peme¬rintah daerah berpandangan bahwa untuk tim investigatif perlu dikaji lebih mendalam, jangan sampai hal tersebut dapat mengaki¬batkan terjadinya benturan antar masyara¬kat yang saat ini masih dalam suasana pro kontra menyikapi hal tersebut. Memperha¬tikan argumentasi pendahuluan yang disam-paikan legislatif, eksekutif menyampaikan terima kasih dan hal tersebut sesuai penje¬lasan eksekutif, bahwa pemba¬hasan atas Raperda tersebut dalam rangka melaksana¬kan amanat peraturan perundang-undangan, dan memenuhi kesepakatan ber¬sama sebagaimana tertuang dalam keputu¬san DPRD Nomor 25 tahun 2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang penetapan Pro¬legda Kabupaten Bima tahun 2011, yang salah satunya adalah Raperda tentang penge¬lolaan pertambangan mineral dan batuan.
Menanggapi dinamika yang berlangsung dalam ruang sidang terkait sikap politik “berupa penolakan”, eksekutif dapat memahami dan menghormati sikap fraksi tersebut. “Eksekutif memaknainya sebagai warna warni dinamika yang menambah keindahan taman demokrasi, yang akan mendewasakan kita dalam berdemokrasi,” tegas Wabup, sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan. (GA. 212/334*)
×
Berita Terbaru Update