-->

Notification

×

Iklan

Berkas Kasus Syahbudin dan Syafruddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saturday, November 5, 2011 | Saturday, November 05, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-05T08:02:05Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap guru Bahasa Arab di MTsN 1 Kota Bima, Syafrudin, S. Pdi, yang dilakukan oleh orang-tua murid, Syahbudin, S. Ag (ayah dari M. Alin, red), sudah dilimpahkan ke Kejari Bima. Kapolres Bima Kota Bima, AKBP. Kumbul KS, SIK,
Jumat (28/10), kepada sejumlah wartawan yang dimintai keterangan terkait dengan penanganan kasus guru dan wali murid tersebut mengakui bahwa berkas Syahbuddin sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan sejak dua minggu lalu. “Sudah kami kirim ke Kejaksaan dua minggu lalu, dan sampai saat ini belum ada tanggapan. Seluruh berkasnya telah dileng¬kapi termasuk pemeriksaan saksi dan alat-alat bukti lainnya,” ungkapnya.
Mengenai status tidak ditahannya tersangka, Kumbul menyatakan, tidak semua kasus dapat dilakukan penahanan, apalagi yang bersangkutan koorperatif, tidak melarikan diri, dan ada jaminan.
“Ada memang kasus-kasus lainnya dike¬nakan wajib lapor. Dan begitupun sampai saat ini, Syahbuddin hanya dikenakan wajib lapor,” cetusnya. Sementara itu, untuk kasus dugaan pemukulan Alin atas tersangka Syafrudin, S. Pdi, (guru MTsN 1 Kota Bima, red), berkasnya masih dilengkapi ter¬masuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tersangka Syafrudin juga statusnya dikenakan wajib lapor. Dan dalam waktu dekat juga, berkasnya akan kami serahkan ke Kejari Bima,” katanya seraya menegas¬kan bahwa dalam menangani dua kasus itu, pihaknya akan tetap menuntaskannya secara professional. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update