-->

Notification

×

Iklan

Nggempo Tepis Ada Aksi Penolakan, Proyek TPAS di Woha Jalan Terus

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:24:35Z

Bima, Garda Asakota.-
Meskipun warga yang tergabung dalam Persatuan Aliansi Woha Tolak TPAS (Tem­pat Pemrosesan Akhir Sampah) kerap menggelar  aksi penolakan atas kehadiran proyek TPAS yang direncanakan akan dibangun di Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima, namun bagi Kadis PU Kabupaten Bima, Ir. Nggempo, tidak ada aksi penolakan terhadap kelanjutan proyek Pusat tersebut. “Tidak ada penola­kan. Memang kemarin sempat ada warga yang pertanyakan, karena dasarnya belum tahu saja.
Proyeknya jalan terus kok,” tegas Nggempo, via Ponselnya Kamis (6/10), saat dimintai tanggapannya terkait dengan kelanjutan proyek TPAS yang kerap menda­pat aksi penolakan warga tersebut.
Sebenarnya, aku Nggempo, proyek dengan sistem kontrak hingga beberapa tahun kedepan itu, sudah mulai dikerjakan dua bulan sesuai kontrak kerja. Hanya saja, kata dia, karena adanya miss antara kelom­pok-kelompok warga, makanya berdampak pada penundaan pekerjaan. “Masyarakat mestinya bersyukur, kita terima dulu. Yang penting sudah ada wadah dulu untuk gene­rasi akan datang,” imbuhnya.
Dia menambah­kan, untuk tahap pertama, proyek TPAS itu dianggarkan sebesar Rp8 Milyar, kemudian akan dilanjutkan pada kontrak berikutnya sampai anggaran tersedot Rp18 Milyar hingga Rp40 Milyar. “Itu sebenarnya proyek Pusat tidak ada hubungannya dengan PU, PU hanya fungsi koordinatif,” katanya.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota edisi sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Persatuan Aliansi Woha Tolak TPAS kembali menggelar aksi penola­kan atas pembangunan TPAS tersebut. Bahkan dalam aksi yang dihelat 22 September lalu, sejumlah preman dan Pol. PP, yang ingin menghalangi aksi para pendemo malah terlibat saling lempar batu, hingga satu dari ratusan demonstran terkena lemparan batu. Para demonstran saat itu  menuntut Peme­rintah Kabupaten Bima untuk segera memin­­ dahkan TPAS dari Kecamatan Woha karena dianggap bertentangan dengan Perda RT/RW Ibukota Kabupaten Bima. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update