-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB P-21 Kasus Dugaan Penggunaan Narkoba Briptu Erwin

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:24:29Z

Mataram, Garda Asakota.-
Sejumlah aktivis Mataram Care Society (MCS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram-NTB untuk menyampaikan dukungannya kepada pihak Kejati NTB karena komitmennya yang tinggi menuntaskan kasus dugaan penggunaan Narkoba yang melibatkan Briptu Erwin Hidayat.
Hingga masa penahanannya hampir berakhir di Polda NTB, berkas acara peme­riksaan Briptu Erwin Hidayat, baru di P-21 oleh pihak Kejati pada sekitar Rabu (28/09) lalu.  Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB, Anwarudin Sulistyono, SH., MH., dihadapan aktivis MCS mengungkap­kan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan publik di NTB tersebut.
“Meski Erick Simanjuntak (Saksi Utama dalam kasus penggunaan Narkoba itu, red.) tidak bisa dihadirkan, namun kita tetap memiliki komitmen agar penuntasan kasus ini tetap jalan terus,” tegas pria yang baru beberapa hari ini mendapat amanah menjadi Aspidum di Kejati NTB. Pada Rabu, (28/09), pihak Kejati NTB pun kemudian mem-P21 berkas acara pemeriksaan (BAP) Erwin Hidayat bertepatan dengan berakhirnya masa
penahanan Erwin (Kamis, 29/09). Dan akan segera melimpahkan berkas kasus ini setelah 20 hari setelah P-21.
Direktur Mataram Care Society (MCS), Taufik Hidayat, saat audience menyam­paikan apresiasinya terhadap pihak Kejati NTB untuk komitmennya dalam mem-P21 kasus Briptu Erwin Hidayat tersebut. Apalagi menurut Taufik Hidayat, beberapa kali kasus dugaan penggunaan Narkoba tersebut terus di P-19 oleh pihak Kejati NTB karena saksi utama (Erik Simanjutak, red.) tidak mampu dihadirkan oleh pihak Penyidik Dit Narkoba Polda NTB.
Padahal menurutnya jika mengikuti catatan-catatan terhadap perkembangan kasus tersebut semestinya tidak terlalu ada masalah yang berat. “Hanya saja keinginan untuk menuntaskannya yang tidak ada. Jika diikuti catatan-catatan itu sebenarnya tidak ada yang terlalu berat,” ujar Taufik Hidayat saat beraudiensi dengan Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Selasa (27/9), diruang Kejati NTB. Pihaknya menegaskan akan tetap terus mengawal perkembangan kasus yang menghebohkan publik di NTB terus.
“Bahkan bila lembaga hukum tidak menseriusi persoalan ini, maka kami siap turun menggelar aksi keprihatinan,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update