-->

Notification

×

Iklan

Kejati Akui Masih Kommit Tangani Temuan PPATK terhadap Rekening Bupati Dompu

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:16:46Z

Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga saat sekarang ini menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan transfer dana yang mencurigakan antara PT. Ipasar ke rekening Bupati Dompu beberapa waktu lalu senilai kurang lebih Rp1 Milyar seba­gai­mana yang diungkap oleh PPATK Ja­karta. Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., menjelaskan pihaknya saat sekarang ini masih menunggu jawaban Kejaksaan Agung terhadap surat yang disampaikan oleh pihak Kejati NTB terkait temuan PPATK Jakarta menyangkut dugaan transfer dana dari PT. Ipasar ke rekening Bupati Dompu sebesar Rp1 Milyar sebagai­mana di­ungkapkannya pada sejumlah pem­beritaan media regional beberapa waktu lalu.

“Sampai saat sekarang belum ada jawaban dari Kejagung menyangkut surat yang diajukan Kejati tersebut. Yang jelas kita tetap kommit untuk menuntaskannya. Hanya saja, untuk menangani persoalan ini kita harus hati-hati meski indikasi awalnya jelas sebab temuan itu direleas oleh lembaga PPATK yang terkenal dengan kredibilitas­nya. Hingga patut kita yakini, indikasi awalnya itu kuat.
Namun kemudian harus didukung dengan alat buktinya. Dan kalau sudah ada sinyal-sinyal dari atas, maka rencananya akan kita sikapi dengan membentuk sebuah tim. Apalagi sementara ini kami sedang fokus menyelesaikan kasus dugaan penyim­pangan dana Bansos Lobar,” jelas pria yang akrab dengan para kuli tinta ini kepada wartawan Koran ini di ruangan kerjanya Kejati NTB, Kamis (29/9).
Saat ditanya wartawan terkait dengan kenapa pihak Kejati tidak langsung membekukan atau menyita rekening Bupati Dompu dan rekening BPR LKP yang ter­indikasi dijadikan sebagai tempat persing­gahan dana yang diduga dari PT. Ipasar tersebut untuk dijadikan barang bukti, pi­hak­nya mengungkapkan semestinya lang­kah-langkah yang dilakukan itu seperti itu. Hanya saja, karena ini sifatnya ada penyidik dari beberapa institusi hukum seperti ada penyidik dari Kepolisian, dari Kejaksaan dan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Jadi diantara penyidik ini tetap ada koordinasi agar tidak ada tumpang tindih. Siapa yang melangkah duluan dipersilah­kan, sementara yang lain tinggal memonitor atau memantau perkembangan, bila perlu saling bekerjasama,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update