Mataram, Garda Asakota.-
Pihak
Kejaksaan Tinggi NTB dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas acara
pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kepemilikan Narkoba yang melibatkan Briptu
Erwin Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.“Saat
ini sedang menyusun dakwaan. Dan mungkin minggu-minggu ini akan segera kita
limpahkan ke PN Mataram,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta,
SH.,
kepada wartawan diruang kerjanya, belum lama ini. Menurutnya, menyangkut
buronnya Erik Simanjutak, salah seorang saksi yang saat itu berada bersama
Briptu Erwin Hidayat, tidak akan mempengaruhi dakwaan jaksa. “Sebab bukti-bukti
yang lain menurut penelitian Jaksa itu sudah cukup untuk mendakwa Erwin
Hidayat. Tidak terlalu riskan lah, kalau itu riskan, Jaksa tidak akan mungkin
P-21. Saksi dan bukti yang lain sudah cukup untuk mendakwa bahwa itu adalah
tindak pidana Narkoba,” tegasnya. Dakwaan utama dan alternatifnya, tambah
Sugiyanta, adalah memiliki dan atau mengedarkan Narkoba sebagaimana yang diatur
dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, pasal
112 dan alternativenya pasal 111. “Hal lain yang juga disinggung dalam berkas
adalah termasuk dugaan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedurnya
termasuk dugaan keterlibatan atasannya. Namun apakah hal itu masuk dalam
dakwaannya, nanti akan saya cross check lagi,” tandasnya. (GA. 211*)