-->

Notification

×

Iklan

Kejati Akan Segera Limpahkan Berkas Briptu Erwin Ke PN Mataram

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:16:55Z

Mataram, Garda Asakota.-
Pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kepemilikan Narkoba yang meli­batkan Briptu Erwin Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.“Saat ini sedang menyusun dakwaan. Dan mungkin minggu-minggu ini akan segera kita limpahkan ke PN Mataram,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH.,
kepada wartawan diruang kerjanya, belum lama ini. Menurutnya, menyangkut buronnya Erik Simanjutak, salah seorang saksi yang saat itu berada bersama Briptu Erwin Hidayat, tidak akan mempengaruhi dakwaan jaksa. “Sebab bukti-bukti yang lain menurut penelitian Jaksa itu sudah cukup untuk mendakwa Erwin Hidayat. Tidak terlalu riskan lah, kalau itu riskan, Jaksa tidak akan mungkin P-21. Saksi dan bukti yang lain sudah cukup untuk mendakwa bahwa itu adalah tindak pidana Narkoba,” tegasnya. Dakwaan utama dan alternatifnya, tambah Sugiyanta, adalah memiliki dan atau mengedarkan Narkoba sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, pasal 112 dan alternativenya pasal 111. “Hal lain yang juga disinggung dalam berkas adalah termasuk dugaan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedurnya termasuk dugaan keter­libatan atasannya. Namun apakah hal itu masuk dalam dakwaannya, nanti akan saya cross check lagi,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update