-->

Notification

×

Iklan

Guru MTsN-1 Kota Bima Diperiksa Sebagai Tersangka

Wednesday, October 19, 2011 | Wednesday, October 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-19T00:17:58Z

Kota Bima, Garda Asakota.-
Masih ingat dengan kasus dugaan pemukulan siswa MTsN-1 Kota Bima, M. Andi Chaeril Awalin, pada sekitar tanggal 24 September lalu?. Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa yang sempat me­nuai aksi balasan dari orang-tua siswa, Syah­buddin ini, tetap dalam proses aparat penegak hukum. Bahkan pada saat pemeriksaan Sabtu pagi (15/10), oknum guru yang diduga terlibat pemukulan, Syafruddin, S. Pdi, telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Rasanae Barat Kota Bima.

Liputan langsung Garda Asakota, pemeriksaan Safrudin dilakukan di Mapolsek Rasanae Barat didampingi oleh beberapa rekan pengajar termasuk Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs. M. Ali Hakim, yang sengaja datang langsung dari Kota Mataram guna memantau perkembangan proses hokum atas kasus tersebut.
Ketika dimintai keterangannya oleh sejumlah wartawan, Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs. M. Ali Hakim, mengaku keda­tangan­nya bersama kawan-kawan dalam rangka memberikan dukungan moril pada anggota PGRI yang saat ini tengah mengha­
dapi kasus hukum.  Langkah ini, kata dia, sebagai bentuk kebersamaan PGRI dalam memperhatikan persoalan yang menimpa anggotanya. “Kami datang sekaligus ingin mengawal agar proses yang dilakukan pihak Kepolisian sesuai dengan aturan dan mekanisme yang tentunya dijalankan secara professional. Terlepas  dari siapa yang benar atau salah, itu akan dibuktikan di Pengadilan,” akunya.
Menurutnya, Safrudin sendiri berdasar­kan surat pemanggilan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan status yang dikena­kan terhadap anggotannya itu, dipertanya­kannya. “Kenapa ditetapkan sebagai ter­sangka, padahal belum dilakukan pemang­gilan awal. Namun saat kami pertanyakan, pihak Kepolisian menjawab, ini hanya miss-communication saja,” cetusnya tanpa menjelaskan apa maksud dari pernyataan miss-communication dari penyidik tersebut. Untuk itu sebagai bentuk perhatian terhadap sesama anggota PGRI, pihaknya telah menunjuk pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Provinsi NTB. “Namun bila tidak mampu, maka kami akan mendatangkan Lembaga Bantuan Hukum  PGRI Pusat,” tegasnya.
Saat ditanyakan oleh sejumlah warta­wan, apakah ada koreksi diri dari pihak guru dengan munculnya kejadian yang sama di SMA PGRI Kota Bima?, Ali justeru berpendapat bahwa guru memukul siswa dalam rangka memberikan pembinaan kepada siswa yang memang bersalah. “Inikan berbicara karakter bangsa, siswa hanya beberapa jam di sekolah, sedangkan di rumah lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga. Jadi kami tidak mem­butuhkan orang tua yang pintar, tapi yang cerdas, karena orang tua harus memberikan pemahaman pada anaknya terkait dengan apa saja tugas guru. Kita mengambil tinda­kan tentunya ada sebab dan akibat,” sahut­nya. Lalu bagaimana sikap guru terhadap nasib Alin yang hingga satu bulan ini belum bersekolah?. “Yah, kami guru tidak pernah melarang orang untuk bersekolah. Tapi mengakui sudah tidak mampu mendidik Alin lagi, sehingga kami kembalikan ke rumah­nya. Silahkan saja Alin bersekolah, guru tidak berhak mengambil sikap melarang untuk bersekolah,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolsek Rasanae Barat, Kompol Mursalim Yunus, yang dimintai keterangan atas status pemanggilan Syafruddin sebagai tersangka, justru enggan berkomentar. “No comment,” elaknya saat itu. Sebagaimana dilansir berbagai media massa, kasus dugaan pemukulan siswa MTsN-1 Bima yang merembes pada tindakan pembalasan oleh orang-tua siswa ini, telah menjadi atensi khusus publik. Kedua kasus itu sama-sama ditangani serius oleh aparat Kepolisian, bahkan atas laporan balik oknum guru tersebut, Syahbuddin, ayah dari M. Andi khaeril Awalin, sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka, meskipun penyidik tidak melakukan penahanan atas dirinya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update