-->

Notification

×

Iklan

Dituduh Mencuri Kerbau, Pengawas UPTD Dikpora Donggo, Bingung

Monday, October 24, 2011 | Monday, October 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-24T15:57:53Z
Foto: A. Rajak Hamru, S.Pd

Bima, Garda Asakota.-
Rasa tidak nyaman akhir-akhir ini dirasakan oleh A. Rajak Hamru, S.Pd., pengawas TK dan SD pada UPTD Dikpora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Perasaan tersebut menghinggapinya akibat adanya laporan H. Yakob Sulaeman warga Manggekompo Desa Kala Kecamatan Donggo, yang menuduhnya menjual kerbau yang bukan hak miliknya.
Kepada Garda Asakota, A. Rajak, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya itu. Berkaitan dengan kerbau yang disangkakan kepadanya, dijelaskan bahwa, dirinya mempunyai 11 ekor kerbau dan salah satunya adalah kerbau jantan muda. Semua kerbau yang dia punya dilepas di sekitar wilayah Lia Soromandi.
Pada tanggal 25 April 2011 kerbau jantan muda yang dia punya itu agak susah dikendalikan, akhirnya dibantu oleh lima orang warga, kerbau tersebut ditangkap.
“Dan menggunakan truk saya angkut ke rumah. Kerbau tersebut lebih kurang selama 3 bulan diikat dirumah. Akhirnya pada tanggal 27 Juli 2011 kerbau jantan muda tersebut saya jual seharga Rp3,6 juta kepada Nasaruddin dan semua surat-suratnya lengkap termasuk surat cacah jiwa termasuk cek fisik oleh kepala dusun, aparat desa dan bahkan dari UPTD Peternakan,” tuturnya mengawali penjelasannya kepada wartawan, Sabtu (22/10).
Menurutnya, kerbau yang dijualnya tersebut mempunyai ciri-ciri fisik warna hitam, tanduk tende (antero) dan telinganya utuh. Sebulan setelah penjualan kerbau tersebut yaitu pada tanggal 28 Agustus 2011, tiba-tiba dirinya didatangi oleh H.Yakub Sulaeman dan anaknya Ahmadin. Mereka datang menanyakan perihal kerbau yang dia jual. “Pada saat itu saya balik menanyakan ada masalah apa sehingga mereka menanyakan tentang hal itu.
Pada saat itu H.Yakub bilang bahwa dia kehilangan kerbau dan sudah lama mencari-carinya, kerbau yang hilang tersebut dengan ciri-ciri kerbau jantan tua, wana hitam ‘lino’, dan dia jinak sehingga anak-anak saja bisa menaikinya. Mendengar penjelasan tersebut akhirnya saya jelaskan tentang kerbau yang saya jual beserta ciri-cirinya. Setelah mendengar penjelasan saya dan saya anggap tidak ada masalah,” terangnya.
Anehnya, beberapa hari setelah mem¬berikan penjelasan kepada pihak H. Yakub, masalah kerbau yang tadinya dia anggap tidak ada masalah, tiba-tiba ada surat panggilan baik dari desa maupun Polsek Donggo atas laporan H. Yakub Sulaeman dan juga anaknya Ahmadin bahwa dirinya diduga melakukan pencurian serta menjual kerbau yang diakui sebagai milik mereka.
“Menerima surat tersebut khususnya panggilan dari Polsek Donggo saya diperiksa termasuk beberapa orang yang dituduhkan melakukan pencurian tersebut. Pada saat pemeriksaan saya beberkan semua faktanya beserta bukti-bukti yang saya miliki terkait kepemilikan hewan tersebut. Baik itu surat cacah jiwa, surat dari kepala dusun, desa maupun dinas peternakan. Pada prinsipnya masalah yang menimpa saya ini membuat saya bingung dan agak sedikit tertekan, dari sisi mana saya dituduhkan sebagai penjual hewan curian sedangkan dari awal penjelasan saya terhadap H.Yakub dan bukti-bukti yang saya miliki maupun yang dimiliki oleh mereka sudah jauh berbeda,” ucapnya sedih. Oleh sebab itu lewat media ini dirinya berharap kepada pihak Kepolisian untuk menuntaskan permasalahan ini dan menjelaskan secara resmi statusnya agar dirinya bisa melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Nasarudin pembeli kerbau dari A. Rajak Hamru ketika dimintai komentarnya mengakui dirinya sebagai pembeli tidak mungkin berani membayar kerbau kalau tidak jelas asal-usulnya. “Saya berani membeli kerbau tersebut karena semua surat-surat yang terkait dengan hewan tersebut sudah lengkap termasuk ciri-ciri fisiknya. Pembelian kerbau yang saya lakukan pada saat itu benar-benar saya perhatikan kelengkapan suratnya sebab kerbau-kerbau yang saya beli tersebut dijual kembali di Sulawesi. Kami tidak akan berani membawa kerbau yang tidak jelas sebab banyak prosedur yang akan dilewati karena dibawa ke luar dae¬rah,” tegasnya. Terkait masalah yang di¬sang¬kakan terhadap A. Rajak Hamru terse¬but, Romi Yulianto Kanit Reserse Donggo, mengung¬kap¬kan bahwa berdasarkan laporan Ahma¬din Yakob dan korbannya ada¬lah Indirawan. Menyikapi hal itu, pihaknya telah melaku¬kan penyelidikan dengan me¬manggil beberapa orang yang diduga dila¬porkan juga termasuk saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut belum ditemukan cukup alat bukti dan keterangan yang bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penye¬lidikan sementara maka kami mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP),” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa, berdasarkan pemeriksaan terhadap A. Rajak Hamru dan alat-alat buktinya berupa surat-surat mulai dari kepala dusun, desa dan dinas peterna¬kan kemudian dicocokan dengan kartu yang dimiliki oleh korban Indirawan, setelah surat-surat tersebut dipadukan tidak ada kecocokan. “Dari surat-surat A. Rajak Hamru tertera bahwa kerbau tersebut jantan muda, sedangkan dari Indirawan jantan tua, begitupun ciri-ciri lainnya. Makanya sampai saat ini kami belum bisa menetapkan siapapun menjadi tersangka apalagi alat bukti lainnya berupa fisik kerbau sudah tidak ada lagi di sini. Yang jelas persoalan kasus ini akan diproses sampai tuntas sehingga didapatkan kejelasan status kasusnya, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun orang-orang yang disangkakan,” jelasnya.
Mempertegas keterangan Kanit Reserse, Kapolsek Donggo, Aswadin Aser, mengata¬kan, berdasarkan komitmen pihaknya dari kepolisian untuk memberikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berjanji akan bekerja secara professional dan sesuai dengan standar spro¬sedur yang berlaku sesuai dengan aturan undang-undang. “Terkait dengan kasus ini saya tegaskan bahwa hal ini akan disele¬saikan sesuai dengan aturan undang-undang dan kami tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Jadi kalau ada komentar apapun dari siapapun itu tidak akan mempengaruhi kerja kami. Oleh sebab itu kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Keca-matan Donggo jangan takut melaporkan apapun kepada pihak kepolisian, pasti kami akan memprosesnya secara professional,” tandasnya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update