-->

Notification

×

Iklan

Dibentuk Pansus Penghapusan Aset Pemkab Bima

Monday, October 24, 2011 | Monday, October 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-24T15:07:34Z
Foto: Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan
Bima, Garda Asakota.-
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima yang digelar Rabu lalu (19/10) di ruang sidang utama DPRD mendengarkan penjelasan Bupati Bima tentang rencana penghapusan aset milik Pemda dari daftar yang dimiliki saat ini dan pembentukan Pansus Dewan untuk Pembahasan Aset dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima. Drs. H. Muchdar Arsyad.
Dalam penjelasan¬nya, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, menegaskan perlunya dilakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku. Hal itu, kata dia, sejalan dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben¬daharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Seperti dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, Bupati Bima menjelaskan bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerinta¬han dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transpa¬ransi, efisiensi, akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Bupati dalam penjelasannya menyatakan, berkaitan dengan hal tersebut perlu dipahami bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan barang milik daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran.
Disamping mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan barang milik daerah dan peng¬hapusan barang milik daerah adalah tinda¬kan menghapus dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan peng¬guna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya serta pada prinsipnya semua barang milik daerah dapat dihapuskan.
Kegiatan ini meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa penguna, dan penghapusan dari daftar barang milik daerah. Barang milik daerah yang dihapus dan masih memiliki nilai ekonomis dapat dilakukan pemindah¬tanga¬nan. H. Ferry juga menambahkan adapun latar belakang penghapusan barang milik daerah yang dijadikan oleh eksekutif ini didasarkan pada pertimbangan untuk opti¬malisasi barang milik daerah yang berlebih atau “idle”, dan agar penghapusan dapat dilaksanakan pada aset yang berada pada wilayah administrasi pemerintahan Kota Bima. “Aset juga bisa dilakukan bila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus,” jelasnya.
Di akhir sidang, DPRD membentuk Pansus Dewan untuk pembahasan aset tersebut, yaitu diserahkan pada Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang diketuai oleh M. Jafar, Wakil Ketua, Nurdin Amin dan Sekretaris, Ir. Suryadin. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update