Mataram, Garda Asakota.-
Cap
disclaimer yang diberikan oleh BPK RI terhadap kualitas pengelolaan keuangan
Pemprov NTB tahun anggaran 2010 lalu harus segera disikapi secara serius
oleh pihak Pem prov NTB. Salah satu hal yang harus segera dibenahi oleh pihak
Pemrov NTB saat sekarang ini adalah masih buruknya penempatan aparatur
pemerintahan di Pemprov NTB. “Dalam lingkaran Pemprov NTB saat ini, jangan
kaget, kalau masih ada SDM yang tidak berkualitas yang ditempatkan dalam
jabatan-jabatan strategis. Mestinya penempatan SDM di Pemprov NTB
ini harus
berdasarkan aspek kualitas dan kecakapan seseorang. Bukan sebaliknya
menempatkan orang berdasarkan suka dan tidak suka,” sorot anggota Komisi I DPRD
NTB, Drs. Abdul Hafid, kepada wartawan belum lama ini. Dalam perspektif publik,
lanjutnya, birokrasi itu merupakan sebuah mesin yang harus melayani kebutuhan
publik. Setiap pemimpin boleh saja berakhir sesuai dengan masa jabatannya.
Tetapi pelayanan terhadap rakyat, tidak akan pernah berakhir.
“Oleh
karena itu, dalam penanganan belitan persoalan disclaimer yang melilit wajah
Pemprov NTB ini, maka kualitas aparatur pemerintah haruslah diperhatikan
secara serius. Sebab kalau aparatur pemerintahnya tidak berkualitas, maka
repotlah pemerintahan itu sendiri. Bisa jadi cap disclaimer itu akan tetap
melekat di tubuh Pemprov NTB,” terangnya lagi.
Selaku
anggota Komisi I DPRD NTB yang juga membidangi bidang aparatur pemerintah,
pihaknya berpendapat agar persoalan yang berkaitan dengan aspek penempatan aparatur
di Pemprov NTB ini agar menjadi masalah yang harus segera disikapi dan dibenahi
oleh pihak Pemprov NTB. “Penempatan aparatur di Pemprov NTB ini hingga sekarang
belum maksimal dilakukan. Terjadinya disclaimer itu, salah satu indikasinya
karena belum maksimalnya penempatan aparatur di Pemprov NTB.
Kalau
kita ingin maju hanya itu yang perlu segera dilakukan oleh Gubernur NTB yakni
menempatkan pejabat sesuai dengan keahliannya, sekalipun melalui proses yang
disebut dengan Fit and proper Test. Bahkan bila perlu undang para pakar
psikotes dari Perguruan Tinggi untuk mengetes setiap aparatur yang akan
ditempatkan dalam jabatan-jabatan tertentu.
Selain
itu yang harus dilakukan adalah segera membuat ikatan kontrak dengan setiap
aparatur yang akan ditempatkan dengan batasan-batasan waktu tertentu agar bisa
terukur kinerjanya. Jika tidak mampu, maka dalam ikatan kontrak itu, maka
pejabat itu harus segera mundur untuk digantikan oleh aparatur lainnya,”
tandasnya. (GA. 211*)