-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima: Tidak Ada Korupsi…!

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:01:03Z

Bima, Garda Asakota.-
Penyebab keterlambatan pembayaran kenaikan tunjangan beras bagi PNS terhi­tung tanggal 1 Januari - 1 Desember 2010, diklarifikasi langsung oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST. Di hadapan ratusan jajaran tenaga pendidik di aula Paruga Nae Woha, Kamis lalu (22/9), Bupati mengaku keterlambatan pembayaran tersebut bukan karena kelalaian pemerintah daerah, apalagi dikorupsi atau dipotong anggarannya. Tetapi, lebih diakibatkan karena peraturan dari Menteri Keuangan yang berlaku mundur. “Saya katakan sekali lagi, tidak ada korupsi. Pemerintah daerah sama sekali tidak memotong apalagi melakukan korupsi tunjangan beras PNS. Ini hanya persoalan keterlambatan turunnya peraturan Menkeu dan berlaku mundur,” ungkap Bupati Bima sebagaimana dilansir Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, kepada Garda Asakota.

Ditegaskannya bahwa, persoalan keter­lambatan pembayaran kenaikan tunjangan beras ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima tapi  semua Kabupaten/Kota di Indonesia juga mengalami hal serupa. “Jangan dikira masalah penyesuaian tunjangan beras hanya dialami oleh daerah kita, daerah-daearah lain juga mengalami hal yang sama. “Jadi, tidak ada niat pemerintah daerah untuk tidak membayarkan kekurangan tunjangan beras yang selama ini dikeluhkan beberapa PNS di lingkup Pemkab Bima. Anggap saja ini adalah utang pemerintah pada PNS, yah, jadi semacam tabunganlah. Toh, nanti pemerintah daerah juga akan membayar kekurangan ini,” ucapnya. 
Menurutnya, keterlambatan pembayaran lebih diakibatkan karena telat turunnya per­aturan dari Menkeu, padahal surat tersebut harus berlaku mundur. Makanya, Bupati Ferry meminta kepada seluruh jajaran PNS di Kabupaten Bima, agar tidak memperma­salahkan keterlambatan pembayaran penyesuaian tunjangan beras tersebut karena suatu saat pemerintah pasti membayarkan­nya. ”Bagian Keuangan Setda sudah dipe­rin­tahkan  untuk membayarkan kekurangan ini tahun depan. Kekurangan ini paling lambat 1 Januari atau 1 Februari 2012, akan dibayarkan. Makanya, saya tidak ingin ma­salah penyesuaian tunjangan beras diperma­salahkan lagi. Jangan sampai nanti masih ada PNS yang salah persepsi lagi mengenai masalah tunjangan beras ini,” pintanya.
Sebagaimana kerap dilansir Garda Asakota sekitar Mei lalu, heboh tentang belum dibayarkannya tunjangan beras bagi PNS yang dialokasikan per kepala senilai Rp19 ribu per bulan selama tahun anggaran 2010 dan hingga tahun 2011 ini, mengemuka di lingkup Pemkab Bima. Mereka mem­pertanyakan alasan tidak dibayarkannya tunjangan tersebut, padahal yang namanya tunjangan beras itu alokasinya sama dengan gaji. Komponennya masuk dalam urusan wajib yang harus dibayarkan bila sudah ditetapkan anggarannya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update