Kadishutbun: Ijin Penfelolaan Hutan Disetujui Pusat
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan
Pemkot Bima yang akan menjadikan hutan Ncai Kapenta seluas 750 ha di Kelurahan
Jatibaru dan 300 ha kawasan hutan di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, menjadi
Hutan Kemasyarakatan (HKM) menuai sorotan anggota DPRD Kota Bima, A. Latif HM.
Siddik, SH.
Menurutnya,
pembukaan kembali kawasan Hutan Ncai Kapenta, sama saja dengan membawa Kota
Bima dalam kehancuran dan bencana alam tinggal menunggu waktu saja. “Bukankah
banjir bandang yang melanda Kota Bima beberapa tahun silam akibat dari
gundulnya hutan yang berada di Jatibaru (Ncai Kapenta, red), apalagi ditambah
dengan pembabatan di Kelurahan Kolo.
Lalu kenapa pemerintah menyetujui
permintaan masyarakat, bukankah keputusan ini sama saja dengan artinya “warga
berharap dan meminta ijin untuk membabat hutan?
dan Pemkot Bima menyetujui pembabatan hutan tersebut?,” cetus Latif.
Pihaknya
berharap keputusan Dishutbun Kota Bima maupun Walikota Bima yang
merekomendasikan sekaligus mengijinkan pembabatan hutan tersebut agar dapat
ditinjau kembali. “Karena yang kita tahu sekarang saja titik mata air yang ada
di Kota Bima sudah mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Yang lebih
mengherankan lagi, Pemkot Bima melaksanakan program penanaman seribu pohon,
lalu kenapa sekarang ditebang lagi pohon yang sudah di tanam?,” katanya.
Pemkot
Bima melalui Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Bima, H. Samaila,
S. Sos, mengakui bahwa huta yang berada Kelurahan Jatibaru yaitu di kawasan
Ncai Kapenta dengan luas 750 Ha dan di Kelurahan Kolo seluas 300 Ha, akan
dijadikan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Kebijakan ini, kata dia, didasari atas
permintaan sendiri oleh warga masyarakat untuk mengelolannya.
“Pada
awalnya masyarakat melaporkan kepada kami selaku pemerintah agar permintaan
pengelolaan hutan tersebut disetujui, dan setelah ditelaah oleh Pemkot Bima,
Walikota Bima menyetujui permintaan masyarakat di dua kelurahan tersebut.
Sehingga
berdasarkan keputusan dari Walikota Bima tersebut, kami jadikan rekomendasi
untuk pengajuan ke Kementerian Kehutanan Provinsi dan Pusat, sehingga ijin
pengelolaan hutan pun disetujui,” tegasnya. Adapun kegiatan yang dilakukan
masyarakat nantinya dengan menanam pohon kayu yang sesuai dengan jenis pohon
yang ada. Fungsinya dan wewenang ini sepenuhnya diberikan kepada 300 warga
yang terbentuk dalam delapan (8) kelompok yang telah ditunjuk untuk
mengelolanya. HKM sendiri, kata dia, merupakan alternative program pemberdayaan
masyarakat dalam rangka pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat.
“Bukankah selama ini program reboisasi yang dilakukan namun belum mencapai
hasil yang signifikan. Namun dengan adanya HKM ini diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas dan kelestarian kawasan hutan tutupan Negara (RTK-68)
melalui pelibatan masyarakat,” harapnya. Meskipun program HKM ini baru
dipersiapkan, untuk sementara anggarannya mempergunakan anggaran dari
Pemerintah Kota Bima. “Namun ketika sudah berjalan maka anggaran yang kita
pergunakan adalah anggaran APBD 2011. Dan program hutan kemasyarakatan ini
rencananya akan diprogramkan hingga 30 tahun mendatang,” katanya. (GA. 334*)