-->

Notification

×

Iklan

Anggota Dewan Sorot Kebijakan Pembukaan Kembali ‘Ncai Kapenta’

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:24:04Z

Kadishutbun: Ijin Penfelolaan Hutan Disetujui Pusat
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan Pemkot Bima yang akan menjadikan hutan Ncai Kapenta seluas 750 ha di Kelurahan Jatibaru dan 300 ha kawa­san hutan di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) menuai sorotan anggota DPRD Kota Bima, A. Latif HM. Siddik, SH.
Menurutnya, pembukaan kembali kawa­san Hutan Ncai Kapenta, sama saja dengan membawa Kota Bima dalam kehancuran dan bencana alam tinggal menunggu waktu saja. “Bukankah banjir bandang yang melanda Kota Bima beberapa tahun silam akibat dari gundulnya hutan yang berada di Jatibaru (Ncai Kapenta, red), apalagi ditambah dengan pembabatan di Kelurahan Kolo.
Lalu kenapa pemerintah menyetujui permintaan masyarakat, bukankah keputu­san ini sama saja dengan artinya “warga berharap dan meminta ijin untuk membabat hutan?  dan Pemkot Bima menyetujui pem­ba­batan hutan tersebut?,” cetus Latif.
Pihaknya berharap keputusan Dishutbun Kota Bima maupun Walikota Bima yang merekomendasikan sekaligus mengijinkan pembabatan hutan tersebut agar dapat ditinjau kembali. “Karena yang kita tahu sekarang saja titik mata air yang ada di Kota Bima sudah mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Yang lebih mengherankan lagi, Pemkot Bima melaksanakan program penanaman seribu pohon, lalu kenapa sekarang ditebang lagi pohon yang sudah di tanam?,” katanya.
Pemkot Bima melalui Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Bima, H. Samaila, S. Sos, mengakui bahwa huta yang berada Kelurahan Jatibaru yaitu di kawasan Ncai Kapenta dengan luas 750 Ha dan di Kelurahan Kolo seluas 300 Ha, akan dijadikan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Kebijakan ini, kata dia, didasari atas permintaan sendiri oleh warga masyarakat untuk mengelolannya.
“Pada awalnya masya­rakat melaporkan kepada kami selaku pemerintah agar permintaan pengelolaan hutan tersebut disetujui, dan setelah ditelaah oleh Pemkot Bima, Walikota Bima menyetu­jui permin­taan masyarakat di dua kelurahan tersebut.
Sehingga berdasarkan keputusan dari Walikota Bima tersebut, kami jadikan rekomendasi untuk pengajuan ke Kemen­terian Kehutanan Provinsi dan Pusat, se­hing­ga ijin pengelolaan hutan pun disetujui,” tegasnya. Adapun kegiatan yang dilakukan masyarakat nantinya dengan menanam pohon kayu yang sesuai dengan jenis pohon yang ada. Fungsinya dan wewenang ini sepe­nuhnya diberikan kepada 300 warga yang terbentuk dalam delapan (8) kelompok yang telah ditunjuk untuk mengelolanya. HKM sendiri, kata dia, merupakan alternative program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat. “Bukankah selama ini program reboisasi yang dilakukan namun belum mencapai hasil yang signifikan. Namun dengan adanya HKM ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan kelestarian kawasan hutan tutupan Negara (RTK-68) melalui pelibatan masyarakat,” harapnya. Meskipun program HKM ini baru dipersiapkan, untuk sementara anggarannya mempergunakan anggaran dari Pemerintah Kota Bima. “Namun ketika sudah berjalan maka anggaran yang kita pergunakan adalah anggaran APBD 2011. Dan program hutan kemasyarakatan ini rencananya akan diprogramkan hingga 30 tahun mendatang,” katanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update