-->

Notification

×

Iklan

Aktivitas Kapal Penyedot Pasir Besi Dikeluhkan Langgar Kesepakatan

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:08:56Z
Bupati Bima Diminta Turun Tangan
Bima, Garda Asakota.-
Pengoperasian kapal penyedot  pasir besi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima milik PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) dikeluhkan sangat menganggu aktivitas para nelayan di sekitar pesisir laut bagian Timur pulau Sumbawa tersebut. Dalam kegiatan opera­sinya, kapal penyedot tersebut
disinyalir hanya berjarak lebih kurang 50 meter dari pesisir pantai, kondisi ini menyebabkan para nelayan yang ada di Dusun Radu Desa Bala Kecamatan Wera kesulitan untuk menangkap ikan.
 “Adanya pengoperasian kapal tersebut kami sangat sulit untuk melaut karena cukup dekat dengan pesisir pantai. Padahal sesuai dengan hasil yang disosialisasikan sebelumnya, posisi kapal harus kedalaman radius 500 meter dari pesisir pantai,” keluh salah satu warga Desa Bala, Arsyad, kepada wartawan, Kamis (29/9). Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya selaku warga masyarakat yang tinggal di pesisir pantai tetap mendukung sepenuhnya kegiatan operasi pengapalan pasir besi tersebut, asalkan tidak melanggar kesepakatan sebagaimana hasil sosialisasi yakni dengan radius 500 meter. Terkait hal ini, Arsyad mengaku sering menegur bahkan telah menginformasikan kepada pihak pemerintah kecamatan. “Makanya, kami mengharapkan kepada Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, agar turun tangan dan bertatap muka secara langsung dengan masyarakat pesisir laut di Dusun Radu ini. Semoga keinginan kami ini bisa direspon secepatnya,” harapnya.
Pihak PT. Jagad Mahesa Karya, Darwin Lim, yang berkali-kali berusaha dikonfir­masi di base-camp belum berhasil dihu­bungi, bahkan sudah berupaya via hand-phonenya. Sementara Camat Wera melalui Sekcam, H. Ridwan, S. Sos, yang dimintai ko­mentarnya menjelaskan bahwa berda­sarkan hasil sosialisasi pihak PT. JMK ber­sama muspika dan masyarakat, jarak ope­rasional kapal dengan pesisir pantai yakni radiusnya 500 meter. Diakuinya, saat ini banyak warga masyarakat yang melaporkan pada pihaknya agar dapat mengambil tindakan pada perusahaan tersebut. “Dan aspirasi masyarakat ini sudah kami jawab dengan mengeluarkan surat himbauan pada perusahaan agar melakukan operasi sesuai dengan radius berdasarkan hasil sosialisasi lebih kurang 500 meter dari bibir pantai. Pelanggaran tersebut sudah kami laporkan pada dinas terkait dan akan diteruskan ke Bupati Bima,” katanya. (GA. 222*)
×
Berita Terbaru Update