-->

Notification

×

Iklan

Walikota Diminta Bersikap Arif, Bupati Diharapkan Punya Niat Baik

Monday, September 26, 2011 | Monday, September 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-26T00:43:56Z

Terkait Polemik Penyerahan Aset
Kota Bima, Garda Asakota.-
Polemik mengenai penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima yang kini sudah berumur sembilan tahun masih saja belum menemui titik terang. Hingga saat ini proses penyerahan aset secara totalitas, masih menemui berbagai terkendala meskipun pada awal-awal pembentukan Pemkot Bima sudah ada sebagian aset Pemkab Bima yang diserahkan seperti Puskesmas, sekolah, kantor camat, dan gedung Paruga Nae. Sedangkan bentuk aset lainnya seperti kantor Bupati Bima, kantor DPRD, kantor Dinas/Badan, RSUD Bima, dan sejumlah aset tanah lainnya,  belum juga diserahkan. Nampaknya, proses penyerahan aset ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena banyak aspek yang harus dikaji. Adanya pertemuan bersama antara pihak eksekutif maupun legislatif yang berada di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima, sangat diharapkan dalam kerangka membangun komunikasi yang baik di kedua pemerintahan tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bima dari Fraksi Golkar, Alfian Indra Wirawan, kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa pada prinsipnya persoalan penye­rahan aset ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Hanya saja, kata dia, ada tahapan dan etika yang mesti dilakukan oleh kedua pemerintahan baik Pemerintah Kabupaten Bima maupun peme­rintah Kota Bima dalam mengurai polemik aset.
“Bila ada komunikasi yang jelas, tentunya pro­ses penyerahan aset ini akan mudah dan cepat diselesaikan,” ujarnya kepada warta­wan.
Sebagaimana diketahuinya dari ber­bagai media massa, Walikota Bima, H. Qurais H. Abidin, telah mengupayakan ber­surat secara resmi kepada Pemerintah Kabu­paten Bima agar penyelesaian penyerahan aset ini bisa segera diselesaikan.
Namun demi­kian, meskipun upaya formal ini sudah dila­kukan, namun disarankan­nya agar Wali­kota Bima tidak hanya menempuh upaya formal saja. “Tetapi harus membangun ko­mu­nikasi dan upaya lainnya. Yah, kalau bisa menyem­patkan waktu ber­silaturrahmi dengan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, dan membica­rakan penyerahan aset ini se­cara baik-baik. Diha­rap­kan agar Walikota Bima lebih bersikap arif dan bijaksana menyi­kapi hal ini,” harapnya.
Alfian meng­ibaratkan bahwa Kota Bima adalah ‘anak’ dan Kabupaten Bima merupa­kan ‘induk’-nya. Seyogianya ungkapnya, sebagai anak harus punya inisiatif lebih dahulu untuk mengajak dan duduk bersama agar permasalahan penyerahan aset ini cepat terselesaikan.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Mustahid H. Kako, juga mengakui bahwa, persoalan aset ini sudah dibicarakan sejak lama namun belum menemui titik terang. Untuk itu, katanya, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi  antara dua pemerintahan baik Kabupaten Bima maupun Kota Bima agar dapat menyelesaikannya secara baik-baik.”Yang dipikirkan sekarang bagaimana Pemerintah Kabupaten Bima segera menye­rahkan aset tersebut dengan ketentuan agar kedua pemerintahan ini bisa saling memberi­kan kontribusi. Bupati Bima juga harus punya niat baik untuk mau menyerah­kan aset Kabupaten secara total kepada Kota Bima, dengan catatan saling membe­rikan konstribusi,” ucapnya. Upaya penyerahan aset itu, tutur Musta­hid, baru akan terwujud apabila kedua pemerintahan ini telah bermediasi dan duduk bersama. Bahkan untuk mempercepat proses penyerahan aset ini, kedua pemerintahan bisa saja meminta  pihak Provinsi NTB untuk memfasilitasi sehingga percepatan penyerahan aset ini segera terlaksana. (GA. 334/212*)
×
Berita Terbaru Update