-->

Notification

×

Iklan

Tingkatkan Pengetahuan Panitia Lelang, Pemkab Bima Gelar Bimtek Pepres 54/2010

Monday, September 26, 2011 | Monday, September 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-26T00:24:34Z

Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten Bima berupaya meningkatkan pengetahuan para panitia lelang maupun pengguna barang/jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010. Maka melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Bima bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (20/9), diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan Pemkab Bima, di Paruga Parenta Kabupaten Bima.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan bagaimana merencanakan dan membuat keputusan dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda Bima, Drs. H. Haeruddin Bahtiar, ST., MT., yang saat itu turut didampingi, Taufikurahman, ST.
Peserta Bimtek terdiri dari pejabat pengguna anggaran yakni kepala Satker, PPK di seluruh instansi dinas, Pokja ULP, sejumlah hampir seratus dua puluh orang dan menghadirkan pembicara dari LKPP Jakarta, Heri Joko Sulistiyono, ST., dan Diyansari, ST. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M. Pd, mendapat sambutan hangat dari ratusan peserta.
Dalam sambutan­nya, Wabup mengata­kan ada dua alasan penting mengapa kegiatan Bintek Pengadaan Barang dan Jasa perlu diselenggarakan yakni alasan pertama karena adanya perubahan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keppres Nomor 80 tahun 2003 menjadi Perpres nomor 54 tahun 2010. “Dan alasan kedua, karena kedudukan tahapan proses pengadaan barang dan jasa, memiliki makna strategis dalam pelaksanaan APBD,” cetus Wabup. Sementara peran strategis penga­daan barang dan jasa dimaksud, menurut­nya, yaitu pertama, lebih dari separuh akti­vitas ekonomi daerah masih sangat bergan­tung pada belanja pemerintah termasuk belanja pengadaan barang dan jasa. Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa meli­batkan anggaran yang sangat besar dimana pada tahun 2011 ini belanja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bima sebesar Rp182,446 Milyar. Ketiga, keberhasilan penyelenggaraan kegiatan barang dan jasa dapat mempengaruhi kinerja anggaran secara keseluruhan misalnya, efisiensi ke­giatan pengadaan dapat digunakan kembali untuk menutup divisit anggaran/program.
 “Keempat, sangat menentukan kinerja pembangunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang dan jasa harus benar-benar menjamin penerapan prinsip-prinsip dasar pengadaan yaitu efisiensi, efektif, transparan, bersaing, dan akunta­bilitas,” tegasnya. Pihaknya menghimbau agar pejabat terkait lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewe­nangannya sehingga harapan kedepan tidak akan pernah terjadi lagi pejabat diling­kungan kerja Pemda yang tersangkut masalah hukum terkait dengan penyeleng­garaan tugasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update