-->

Notification

×

Iklan

Reskrim Polda Tangkap Pengedar Bahan Kimia Jenis Sodium Cyanida

Monday, September 26, 2011 | Monday, September 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-26T00:34:48Z

Mataram, Garda Asokota.-
Mengungkap skandal yang melibatkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung­jawab di wilayah hukum Polda NTB seperti kejadian kriminal selama ini memang sangat melelahkan. Tapi itulah pekerjaan aparat Polisi yang sudah memegang janji jabatan demi mengamankan Negara Kesatuan ini.

Seperti yang dilakukan oleh jajara Polda NTB dari satuan Resimen Kriminal (Res­krim) sekitar 22 Drum mini yang berisikan bahan kimia jenis Sodium Cyanida (Na CN) berhasil diamankan dari tangan, AK, salah seorang waga asal Sekarbele Kota Mata­ram. Penangkapan yang dilakukan oleh jaja­ran Reskrim ini berdasarkan adanya infor­masi dari masyarakat bahwa di lokasi terse­but terdapat barang yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi inilah jajaran Polda NTB melalui Kasubid 1 Dit Reskrim­sus bersama Kanit 1 sekitar pukul 16.00 Wi­ta berhasil menangkap 22 drum mini berisi bahan kimia ini. Kuat dugaan, bahan ini akan digunakan di luar pengetahuan masya­rakat umum, hanya saja jajaran Polda saat ini belum mampu mengarahkan bahan ini mengandung peledak atau mengandung zat pengawet lain, karena masih melakukan pengembangan penyidikan terkait bahan kimia ini. “Kami belum bisa katakan bahan ini mengandung zat peledak atau tidak, yang jelas bahan kimia jenis Sodium ini masih  dikembangkan melalui Laboraturium Foren­sik (Labfor) Polda NTB demi memastikan­nya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, AKBP. H. Sukarman Husein, kepada wartawan. Berdasarkan hasil penyidikan bahan kimia ini  diperkirakan harga penjua­lan mencapai Rp10 juta per drum. Dari 22 Drum 21 bobotnya masih utuh 50 kg, semen­tara satu (1) drum sisa 11 kg, diduga sebagian sudah diperdagangkan oleh ter­sangka, AK.
Kehadiran bahan kimia ini diduga bersumber dari Surabaya Jawa Timur dikirim melalui jasa Expedisi yang beralamatkan di Cakra Kota Mataram.  Dari daftar penerima bahan itu ditujukan kepada seseorang berinisial HA, asal Sekarbele Ma­taram. Dari hasil pengembangan penyidi­kan sementara, Polda menetapkan AK sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang bukti bahan kimia ini adalah milik tiga (3) orang haji. Berda­sarkan informasi inilah jajaran Polda Senin 26/9 depan akan melayangkan panggilan secara resmi kepada 3 orang yang disebut. 
Mengingat barang bukti yang ditangkap adalah tergolong bahan kimia maka Polda NTB menerapkan UU 32 tahun 2009 ten­tang pencemaran lingkungan dan UU Daru­rat Nomor 12 tahun 1951. Langkah jajaran Polda demi mengungkap kebenaran dibalik penangkapan bahan kimia ini selain meng­amankan barang bukti, tetap melakukan  penyidikan dan mengembangkan proses penyelidikan siapa pengirim bahan kimia ini dan untuk apa sebenarnya. Karena itu, lanjut AKBP. Sukarman, pihaknya akan melaku­kan koordinasi lanjutan dengan tim Labfor untuk mengungkap bahan ini akan digunakan untuk apa. (GA. 233*)
×
Berita Terbaru Update