-->

Notification

×

Iklan

MUI: Membunuh sebagai Jalan Jihad, Ajaran yang Salah

Thursday, September 15, 2011 | Thursday, September 15, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-15T05:52:32Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Mengantisipasi merebaknya berbagai ajaran sesat maupun munculnya ajaran radikalisme di tengah-tengah masyarakat, Pemkot Bima melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Aga¬ma (Kemenag), terus melakukan peman¬tauan serta sosialisasi terkait dengan eksis-tensi ajaran Islam yang sesungguhnya, termasuk dokrin jihad yang diajarkan oleh
kelompok-kelompok tertentu.
“Sebab apapun bentuk kepercayaan dan pemahaman yang diajarkan untuk menentang pemerintah merupakan ajaran yang salah. Apalagi membunuh sebagai jalan jihad adalah ajaran yang salah, karena membunuh merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT,” ujar Ketua MUI Kota Bima, HM.Yasin H. Abubakar, kepada Garda Asakota belum lama ini.
Dalam Islam, kata dia, perdamaian dan saling menghormati antar sesama, menjadi salah satu ajaran yang selalu diutamakan. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berparti¬sipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Dan apabila ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran yang menyim¬pang, warga masyarakat dapat melaporkan¬nya kepada tokoh masyarakat maupun tokoh agama, agar bisa diselesaikan secara baik-baik,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kemenag Kota Bima, Drs. H. Sahrir, M. Si. Diakuinya, pihak Kemenag Kota Bima akan terus berkoordinasi dengan Kakanwil Provinsi NTB dan lembaga pendidikan, untuk terus mensosialisasikan tentang pemahaman ajaran Islam secara luas. “Bahkan baru- baru ini kami telah turun di Ponpes Darul Ulumi Wal Amal Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba dalam rangka sosialisasi tersebut,” ucapnya.
Ketika disinggung materi sosialisasi kepada lembaga-lembaga pendidikan, H. Sahrir menyebutnya antara lain tentang ajaran Islam dan aturan pemerintah yang telah dibuat dalam keputusan Menteri Agama No. 78 tahun 1978 tentang empat pilar Negara sebagai pondasi dasar Negara, yaitu Pancasila sebagai asas Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
“Hingga saat ini berdasarkan pantauan kami belum ditemukan adanya aliran yang bersifat radikal di Kota Bima. Namun apabila kami menemukan indikasi adanya aliran radikal, maka secepatnya akan bertindak dalam rangka pembinaan,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update