-->

Notification

×

Iklan

FR Pertanyakan Keseriusan Kejati NTB Tangani Rekening Bupati Dompu

Thursday, September 15, 2011 | Thursday, September 15, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-15T06:04:10Z
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Front Rak¬yat NTB, Yuliadin, S. Sos., kembali memper¬ tanyakan komitmen dan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam menyika¬pi aliran dana mencurigakan ke rekening Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin. Aliran dana dari pihak PT. Ipasar sebesar Rp1 Milyar ini sempat mencuat di sejumlah media cetak regional beberapa waktu lalu. Kepada wartawan media ini, Yuliadin yang akrab disapa Bucek menyesalkan lambatnya penyikapan pihak Kejaksaan Tinggi NTB terhadap aliran dana Rp1 Milyar ini karena dapat menimbulkan berbagai asumsi miring terhadap komitmen dan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi dalam
menuntaskan persoalan yang sempat dicuatkan oleh
PPATK sendiri di sejumlah media massa regional. “Kita patut mempertanyakan sikap dan komitmen pihak Kejati NTB ini dalam menangani transfer dana Rp1 Milyar yang melibatkan Bupati Dompu dengan pihak PT. Ipasar ini. Apakah sudah dipetieskan atau¬kah masih ada atensi untuk menuntaskan¬nya. Sebab ini sangat perlu bagi publik da¬lam keterkaitannya dengan soal penegakan supremasi hukum di daerah,” tegasnya.
Soal telah ditransferkannya aliran dana Rp1 Milyar ini dari rekening pribadi Bupati Dompu ke rekening milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LKP, dikatakannya, mestinya tidak menyurutkan komitmen dan keseriusan pihak Kejati NTB untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut sebab dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan suatu perbuatan pidana semestinya tidak menghilangkan aspek pemidanaan terhadap upaya penegakan hukumnya.
Apalagi, menurutnya, perbuatan yang disinyalir dilakukan oleh Bupati Dompu dengan mentransferkannya kembali dana Rp1 Milyar ini ke rekening BPR LKP Kabu¬paten Dompu dipandangnya justru memper¬parah dugaan kecurigaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Dompu. “Sebab, tidak ada pembicaraan awal yang dilakukan antara pihak Pemerintah Kabu¬paten Dompu dengan pihak Legislatif terhadap keberadaan dana Rp1 Milyar ini.
Apakah dana ini merupakan dana yang berasal dari dana hibah ataukah dana sumbangan pihak ketiga yang diperbolehkan oleh UU untuk dipergunakan oleh BPR LKP. Dan ketika dana yang ditransfer ke rekening BPR LKP ini tidak jelas asal-usulnya, maka mestinya penggunaannya juga adalah illegal dan ini mestinya harus segera dibekukan oleh pihak aparat penegak hukum baik pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian Daerah untuk segera dijadikan barang bukti,” tegas Bucek yang juga aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) NTB ini.
Pihaknya mengaku, sejumlah perwakilan FR NTB dalam waktu dekat ini, akan segera kembali mendatangi pihak Kejati NTB untuk menanyakan langsung terkait dengan komitmen dan keseriusan pihak Kejati NTB dalam menangani adanya temuan PPATK ini. “Bahkan kami berencana akan men¬datangi Kejagung RI untuk langsung me¬nanya¬kan terkait dengan surat yang disam¬paikan Kejati NTB untuk mendapatkan bukti temuan PPATK tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pihak Kejati NTB melalui Asisten Intel, Nanang Sigit, dan Asisten Pidana Khusus, Suluh Dumadi, kepada sejumlah aktivis FR NTB saat menggelar audience pada sekitar Juli lalu, menegaskan akan merespon dan telah menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dengan mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan hasil temuan PPATK tersebut. Hanya saja, hingga saat sekarang, belum diketahui secara pasti apakah surat yang disampaikan oleh pihak Kejati NTB ini telah direspon atau tidak oleh pihak Kejagung.
Anehnya, lagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu mengetahui adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke reke¬ning pribadi Bupati Dompu yang bahkan kemudian telah diinvestasikan kembali ke BPR LKP Kabupaten Dompu untuk dipin¬jam¬kan kepada para petani. Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Iwan Kurniawan, SE., M. Ap., kepada wartawan media ini, berdasarkan penjelasan Bupati Dompu kepada pihak DPRD Kabupaten Dompu. Uang sebesar Rp1 Milyar tersebut telah dikreditkan kepada sejumlah kelompok tani jagung melalui BPR LKP dengan kucu¬ran yang bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per kelompok. “Petani yang ber¬hubungan dengan BPR LKP. Dan itu tidak melanggar kok, karena sumber anggarannya dari perusahaan bukan dari pemerintah. Dan itu bukan grativikasi,” cetus pria yang merupakan duta PAN Dompu kepada warta¬wan beberapa waktu lalu. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update