-->

Notification

×

Iklan

Rp76 M Uang Rakyat 2004-2010 Diduga Raib

Tuesday, August 23, 2011 | Tuesday, August 23, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-23T02:56:46Z
Kota Bima Dibayangi Kebangkrutan
Kota Bima, Garda Asakota.-
Lebih kurang tujuh (7) tahun umur Pemerintahan Kota Bima sejak berdiri tahun 2004 lalu membawa implikasi positif dan negative dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat. Menterengnya sejumlah bangunan kokoh nan elegan seperti gedung kantor Walikota dan pembangunan enam (6) unit SD yang tergolong megah dan mewah, membuat wajah Kota sema¬kin kelihatan anggun. Ditambah berbagai pernik-pernik perbai¬kan berbagai fasilitas yang ada di Kota Bima, kian menam¬bah eloknya wajah Kota yang saat ini dipimpin oleh duet bersaudara Walikota, H. Qurais H. Abidin dan Wakil Walikota, H. A. Rahman H. Abidin. Melihat sisi fisik wajah Kota Bima yang anggun dengan berbagai aksesoris bangunan megahnya tersebut, semua orang pasti berdecak kagum. Namun, siapa yang bakal me¬nyangka kalau dibalik keanggunan wajah Kota Bima tersebut terselip masalah yang begitu
besar hingga dapat berdampak pada collapse atau bangkrutnya Pemerintahan Kota Bima.
Masalah besar apakah yang menimpa wajah Kota Bima saat sekarang ini hingga membuat sejumlah elit di Kota Bima datang berkunjung ke sejumlah anggota DPD RI, khusus untuk membahas permasalahan yang dihadapi Pemkot Bima saat sekarang?. Berawal dari belum yakinnya BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima TA. 2010 yang menyatakan Disclaimer. BPK pun kemudian menginstruksikan atau mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bima untuk me¬lacak atau melakukan penelusuran terhadap laporan peng¬gunaan saldo kas APBD Kota Bima mulai dari TA. 2004 s/d TA. 2010. Penelusuran terhadap penggunaan saldo kas ini diharuskan dalam kerangka mengurai benang kusut pengelolaan keuangan daerah yang kemudian diharapkan dapat berimplikasi pada keluarnya Pemkot Bima dari cap disclaimer yang dilekatkan BPK RI. Dan hasilnya, menurut Inspektur Inspektorat Kota Bima, Ach. Fachtoni, SH, kepada Garda Asakota, Sabtu (20/08), baru sebagian dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran sebesar lebih kurang Rp76 Milyar dari penggunaan dan pengelolaan anggaran di hampir semua SKPD di Kota Bima. “Itu semua merupakan hasil penelusuran pada hampir semua SKPD yang ada di Pemkot Bima,” aku pria yang dikenal hobby memancing ini.
Bisa dibayangkan, jika saja join audit untuk tujuan tertentu dibangun oleh pihak Pemkot Bima dengan pihak BPKP Mataram NTB dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan semua SKPD di Kota Bima ini, maka secara yuridis, akan banyak oknum pejabat di Pemkot Bima yang bakal diinapkan di hotel prodeo untuk menjalani hukuman. Lalu akan jadi apa Pemkot Bima yang baru berumur jagung ini?. “Kalau semuanya diseret kepada proses hukum, maka Pemkot ini akan collapse. Ini juga yang harus menjadi pertim¬bangan untuk dilakukan upaya pemutihan atau pema’afan secara yuridis ini tanpa mengabaikan pengembalian kerugian Negara. Namun, apakah secara yuridis hal itu bisa dilakukan?. Oleh karenanya, salah satu alternatifnya adalah kita maksimalkan TPTGR yang telah dibentuk untuk memaksimalkan penagihan sejumlah dana yang dianggap bermasalah tersebut,” cetus pria yang dikenal ramah ini.
Dijelaskannya, substansi ditindaklanjutinya rekomendasi BPK RI oleh Pemkot Bima melalui Inspektorat Kota Bima untuk melakukan penelusuran terhadap penggunaan saldo kas APBD Pemkot Bima TA 2004 hingga 2010 adalah didasari oleh karena Pemkot Bima dianggap oleh BPK RI tidak benar mengelola keuangan daerah baik secara materil maupun secara administrative. “Jadi dianggap ada sebuah kesalahan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sangat akut. Sejak awal pendampingan BPKP dari tahun 2004 hingga 2009, sinyalemen itu sudah dicuat¬kan oleh BPKP. Bahkan Pemkot Bima pernah memiliki tiga (3)
APBD pada tahun anggaran 2005-2006. Parahnya lagi, saat itu Pemkot Bima tidak memiliki buku penjabaran APBD,” jelasnya.
Disclaimer menunjukkan bahwa BPK RI itu tidak yakin terhadap apa yang dilaku¬kan oleh Pemerintah, khususnya terhadap adanya saldo awal yang dimiliki oleh Pem¬kot Bima. Sehingga dilakukanlah penelusu¬ran saldo ini agar ditemukan keteruraian yang jelas. “Kalau ini dilakukan maka kita bisa berhasil keluar dari disclaimer ini,” cetusnya lagi. Seperti apa yang disampaikan oleh Walikota Bima, lanjutnya, setelah ditemukan angka final dari penelusuran yang dilakukan ini, maka angka final ini akan dikonfirm dengan angka yang dimiliki oleh pihak BPKP. Ini diharapkan agar ada kecocokan dan kesamaan angka dari penelusuran Inspektorat dengan audit yang dilakukan oleh BPKP.
Ini juga dilakukan agar bagaimana Pemkot Bima bisa meng-cut off atau mela¬kukan pembatasan pengelolaan dan penggu¬naan APBD dari TA. 2004 hingga TA. 2010. “Selain itu, karena ini sifatnya sangat extraordinary, maka langkah selanjutnya adalah menentukan apakah akan dilakukan pemutihan dengan tidak mengabaikan langkah pengembalian kerugian Negaranya atau dikecualikan. “Yang paling penting, bahwa angka-angka ini bukan merupakan bagian dari Neraca kita saat ini. Sebab kalau hal ini terus dikait-kaitkan dengan Neraca kita saat sekarang ini, maka harus ada kepastian hukum dari semua hasil penelu¬suran ini dan ketika kita mengikuti meka¬nisme hukum ini, maka prosesnya akan sangat lama,” terangnya. Alternatifnya adalah kita maksimalkan TPTGR ini dengan melakukan penagihan sejumlah dana yang dianggap bermasalah tersebut,” paparnya.
Dengan keadaan seperti ini, pihaknya mengaku merasa malu kepada dua (2) orang pemimpin Pemkot Bima yakni Walikota dan Wakil Walikota (H. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, red.) karena mereka tidak bertanggungjawab dan tidak terlibat dalam carut-marut pengelolaan dan penggunaan APBD tahun 2004-2010 ini.
“Tapi mereka mau secara total dan berkorban seperti ini, akan tetapi tidak kita imbangi, waduh dzholim kita ini pak. Sebab saya berani katakan bahwa semua aparatur di Pemkot ini adalah bagian dari pelaku terjadinya kondisi seperti ini. Dan kalau semuanya diseret kepada proses hukum, maka Pemkot ini akan collapse. Ini juga yang harus menjadi pertimbangan untuk dilakukan upaya pemutihan atau pema’afan secara yuridis. Meski secara yuridis hal itu tidak bisa dilakukan. Namun, kita sudah berupaya untuk mendiskusikan hal ini dengan sejumlah anggota DPD RI,” tandasnya. (GA. 211/GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update